PEMERKOSAAN DALAM RUMAH TANGGA (MARITAL RAPE) PERBANDINGAN HUKUM POSITIF INDONESIA, TIMUR TENGAH, DAN FIKIH
Abstract
Perhatian khusus dan penanganan yang tepat diperlukan dalam menegakkan hukum terkait kekerasan seksual di Indonesia karena telah merasuki semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam lingkup keluarga atau perkawinan. Pemerkosaan dalam perkawinan dan pemerkosaan luar pekawinan memiliki dampak serupa, hal ini berkaitan dengan keadilan seksual dan kesetaraan gender. Dalam perspektif fikih, masalah ini juga harus diperhatikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam membangun keluarga yang harmonis. Pemerkosaan dalam perkawinan atau marital rape yaitu pemaksaan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara Timur Tengah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana status dan hukuman pemerkosaan dalam rumah tangga menurut hukum positif Indonesia dan beberapa negara Timur Tengah serta perspektif yurisprudensi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian ini untuk memberikan edukasi bahwa pemaksaan dalam hak berhubungan pun dapat dikategorikan melanggar hukum jika salah satu merasa dirugikan.
Copyright (c) 2023 Fitrianovia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.