Analisis Yuridis Putusan Verstek Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan: Studi Kasus Nomor Perkara: 24/Pdt.G/2021/MS.Ttn

Authors

  • H. Harnides H. Harnides Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Erha Saufan Hadana Universitas Iskandar Muda Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.601

Keywords:

Cerai gugat, Verstek, Mahkamah Syariyah

Abstract

Tulisan ini menelaah putusan cerai gugat yang diajukan oleh penggugat (istri) kepada tergugat (suami) yang berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan, ketidakhadiran tergugat dalam proses persidangan setelah adanya beberapa pemanggilan, membuat hakim menjatuhkan putusan verstek pada kasus nomor perkara: 24/Pdt.G/2021/MS.Ttn. Berangkat dari persoalan putusan verstek tersebut, penulis tertarik melakukan kajian dengan pendekatan metodologi analisis yuridis yang bersumber pada data kepustakaan, guna menemukan bagaimana proses hakim menjatuhkan perkara tersebut dengan putusan verstek. Dari hasil penelahaan, putusan yang dikeluarkan hakim Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan tidak bertentangan dengan hukum yang bersifat formil ataupun materil, karena selama proses persidangan tergugat tidak pernah hadir dan untuk mendapatkan putusan yang inkrah, hakim memutuskan secara verstek dengan beberapa pertimbangan dalil dari penggugat. Ketidakhadiran tergugat setelah adanya pemanggilan yang sah dan patut oleh juru sita,menjadi alasan kuat bagi hakim untuk menjatuhkan putusan verstek. Adapun faktor yang melatarbelakangi tertugat tidak hadir yakni tergugat memang tidak ingin lagi membina rumah tangga dengan penggugat karena beberapa faktor yaitu karena pertikaian dan salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sesuai perintah syariat.

References

Aliyah, Himatul. “Perceraian Karena Gugatan Istri (Studi Kasus Perkara Cerai Gugat Nomor: 0597/Pdt.G/2011/PA.Sal dan Nomor: 0741/Pdt.G/2011/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga), Program studi Ahwal Al Syakhsiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga Skripsi (online), diakses melalui situs Http//repositori.unhas.ac.id, tgl 22 Maret 2021.

Azizah, Linda. (2012). Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al-‘Adalah. Vol. 10. No. 4.

Dahwadin. Enceng Iip Syaripudin. Eva Sofiawati., dan Muhammad Dani Somantri. (2020). Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Yudisia. Vol. 11. No. 1.

Darmawati., dan Asriadi Zainuddin. (2015). Penerapan Putusan Verstek di Pengadilan Agama. Jurnal al-Mizan. Vol. 11, No. 1.

Dewi, Gemala. (2005). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta:Kencana.

Handayani, Weely Septia Angger. Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Cerai gugat Ditinggal Suami (studi kasus di Pengadilan Agama Wonogiri Jawa Tengah 2014), Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Tahun 2016, Skripsi (online), diakses melalui situs https://repository.uinjkt.ac.id, diakses pada tanggal 22 Maret 2021.

Jamhuri., dan Zuhra. (2018). Konsep Talak Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Analisis Waktu dan Jumlah Penjatuhan Talak). Jurnal Media Syariah. Vol. 20. No. 1.

Kementrian Agama Republik Indonesia. (2015). Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta: Kementrian Agama.

Maswandi. (2017). Putusan Verstek Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal MERCATORIA. Vol. 10. No. 2.

Mertokusumo, Sudikno. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogykarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. (2000). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Musyafah, Aisyah Ayu. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido. Vol. 02. Nomor 02.

Rasaid, M. Nur. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Sari, Widya. Muhammad Arif., dan E. Elkhairati. (2021). Pemikiran Ibrahim Hosen Tentang Konsep Pernikahan dan Kontribusinya Terhadap Pembaharuan Hkum di Indonesia. Jurnal al Istinbath. Vol. 6. No. 1.

Supomo, R. (1980). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.

Syarifuddin, Amir. (2003). garis-garis besar fiqh. Jakarta: Kencana.

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana 2006.

Wahyuni, Alifia. Fifit T. dkk. (2020). Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzhab Imam Syafi’i. Jurnal Imtiyaz. Vol. 4 No. 01.

Zainuddin, Muslim., dan Syab’ati Asyarah Agustina. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna). Jurnal Samarah. Vol. 1. No. 2.

Downloads

Published

2021-07-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Putusan Verstek Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan: Studi Kasus Nomor Perkara: 24/Pdt.G/2021/MS.Ttn. (2021). MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(1), 51-61. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.601

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>