Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah

  • Mohammad Haikal STAI Al Washliyah Banda Aceh, Aceh, Indonesia
  • Khairil Akbar Universitas Syiah Kuala, Aceh, Indonesia
  • Sumardi Efendi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia
Keywords: Hukum Ekonomi Syariah, Undang-Undang, Perbankan Syariah

Abstract

Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah adalah landasan utama bagi bank-bank syariah dalam menjalankan operasional mereka. Dengan semakin berkembangnya industri perbankan syariah, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip tersebut menjadi krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam serta memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan ajaran agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, dengan fokus pada larangan riba, promosi pembagian risiko dan keuntungan, serta larangan investasi yang tidak etis dan tidak bermoral. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan mengumpulkan data dari literatur terkait, dokumen hukum, dan publikasi resmi yang terkait dengan perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Larangan riba, promosi pembagian risiko dan keuntungan, serta larangan investasi yang tidak etis dan tidak bermoral menjadi landasan penting bagi bank-bank syariah dalam menjalankan operasional mereka secara sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi krusial bagi bank-bank syariah dalam menjalankan operasional mereka. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, bank-bank syariah dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mempromosikan inklusi keuangan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan sesuai dengan ajaran agama Islam.

References

Abdul, A. R., Mandiri, D. P., Astuti, W., & Arkoyah, S. (2022). Tantangan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 5(2), 352–365. https://doi.org/10.25299/jtb.2022.vol5(2).9505

Djumadi, D. (2023). Teknologi Blockchain dalam Perspektif Ekonomi/Keuangan Islam. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(3), 3897–3915. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i3.5131

Fitriyanti, F., Akbar, M. F., Syamsu, A. P., & Nurhaifa, R. F. (2023). Application of Sharia Principles in Sharia Financial Institutions. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 157–166. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v17no2.2849

Hamizar, A. (2023). Pengaruh Faktor Sosial dan Etika Dalam Perilaku Pengambilan Keputusan Investasi: Studi Kasus Pada Investasi Keuangan Syariah. Amal: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 59–69. https://doi.org/10.33477/eksy.v5i01.5478

Jaya, A., Syaripuddin, Darnilawati, Nurwahyuni, Misno, Nuryanti, Santi, M., Rinaldi, A., & Arminingsih, D. (2023). Ekonomi Syariah. Cendikia Mulia Mandiri.

M, F. I., Abdal, A., & Arifin, T. (2024). Penerapan Konsep Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rahn di Pegadaian Syariah. AHKAM, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.58578/ahkam.v3i1.2441

Mukharom, M., Heryanti, B. R., Astanti, D. I., & Aravik, H. (2020). Sharia Economic Legal Contribution of Economic Development in Indonesia. Journal of Islamic Economics Perspectives, 1(2), 43–50. https://doi.org/10.35719/jiep.v1i2.21

Nainggolan, B. (2023). Perbankan Syariah di Indonesia. Rajawali Pers.

Norrahman, R. A. (2023). Peran Fintech Dalam Transformasi Sektor Keuangan Syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(2), 101–126. https://doi.org/10.62421/jibema.v1i2.11

Norrahman, R. A. (2024). Syndrom Pembiayaan Akad Salam Dalam Perbankan Syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(4), 316–337. https://doi.org/10.62421/jibema.v1i4.48

Nugroho, E. R. (2021). Implementation of Sharia-Compliance In Islamic Bank Product Innovations. Prophetic Law Review, 3(2), 173–197. https://doi.org/10.20885/PLR.vol3.iss2.art4

Pangaribuan, A. P. (2023). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Developer Dalam Penyelesaian Kontrak Property Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.

Rina El Maza, R. E. M., Yuyun Yunarti, Y. Y., Nazeri, N., & Rahmat Hidayat, R. H. (2022). Sharia Economic Law Regulation on The Development of Sharia Financial Institutions in Indonesia. Journal of Social Work and Science Education, 3(2), 154–167. https://doi.org/10.52690/jswse.v3i2.290

Rivai, V., Veithzal, A. P., & Fawzi, M. G. H. (2022). Islamic Transaction Law In Business. Bumi Aksara.

Suwardi. (2023). Pembaharuan Sistem Hukum Ekonomi Syariah. Narotama University Press.

Usman, R. (2012). Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Sinar Grafika.

Utomo, E. S. (2023). Rekonstruksi Regulasi Pengembangan Ekonomi Pesantren Menuju Kesejahteraan Masyarakat Yang Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.

Published
2024-06-12
How to Cite
Haikal, M., Akbar, K., & Efendi, S. (2024). Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 26-39. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2988
Section
Articles