Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka

  • Sumardi Efendi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Sanksi Pidana, Hukum Islam, Teoritis, Pustaka

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana dalam hukum Islam melalui pendekatan teoritis dan kajian pustaka. Hukum pidana Islam, yang meliputi kategori hudud, qisas, dan ta’zir, didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, moralitas, dan keseimbangan sosial yang diatur oleh Al-Qur’an dan Hadis. Di tengah era modern, penerapan sanksi ini menghadapi tantangan signifikan terkait hak asasi manusia dan kesesuaian dengan norma hukum internasional. Kajian ini dilakukan melalui metode penelitian pustaka, dengan menganalisis literatur klasik dan kontemporer yang berhubungan dengan teori hukum Islam dan penerapannya di berbagai negara Muslim. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana Islam bertujuan menegakkan keadilan dan moralitas sosial, penerapannya di era modern sering kali memicu perdebatan, terutama mengenai sanksi hudud yang dianggap keras oleh standar hak asasi manusia internasional. Beberapa negara Muslim telah berupaya menyesuaikan sanksi-sanksi ini dengan konteks sosial dan politik kontemporer melalui reformasi hukum, sementara yang lain tetap mempertahankan interpretasi tradisional. Kesimpulannya, hukum pidana Islam menawarkan pendekatan yang unik terhadap penegakan hukum, tetapi tantangan adaptasi di era modern memerlukan keseimbangan antara mempertahankan prinsip syariah dan memenuhi tuntutan perubahan sosial global.

References

Amal, T. A. (2004). Politik Syariat Islam: Dari Indonesia hingga Nigeria. Pustaka Alvabet.
Dermawan, M. K., & Oli, M. I. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158
Irfan, M. N. (2016). Hukum Pidana Islam. Amzah.
Junaidi, J., Abqa, M. A. R., Abas, M., Suhariyanto, D., Nugraha, A. B., Yudhanegara, F., Rohman, M. M., Sholihah, H., Rafi’ie, M., Dhahri, I., Maranjaya, A. K., S, D. Y., & Mulyadi, D. (2023). Hukum & Hak Asasi Manusia: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Marsaid. (2020). AL-FIQH AL-JINAYAH ( Hukum Pidana Islam ) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam. In Rafah Press.
Maryani, H., Tarigan, A. A., & Azmi, A. (2022). Politik Hukum Islam Pergumulan Politik dalam Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Merdeka Kreasi Group.
Mudawam, S. (2012). Syari’ah-Fiqih-Hukum Islam: Studi tentang Konstruksi Pemikiran Kontemporer. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 46(2), 403–450. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/ajish.v46i2.45
Mulyawan, F., & Wendriadi, W. (2020). Tinjauan Ham Terhadap Pelaksanaan Hukuman Rajam di Indonesia (Studi Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Nasional). UNES Law Review, 2(2), 155–169. https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i2.111
Muslich, A. W. (2004). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah. Sinar Grafika.
Nafi, M. Z. (2018). Menjadi Islam, Menjadi Indonesia. Elex Media Komputindo.
Nasihin Robiati, S. S. (2021). Implementasi Keadilan Prespektif Islam. Moderasi : Journal of Islamic Studies, 1(1), 59–74. https://doi.org/10.54471/moderasi.v1i1.6
Ramadhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam. Gema Insani.
Sari, S. M. (2023). Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). Sonpedia Publishing Indonesia.
Suhariyanto, B. (2017). Kedudukan Perdamaian Sebagai Penghapus Pemidanaan Guna Mewujudkan Keadilan Dalam Pembaruan Hukum Pidana. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 1–19. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.127
Syafi’ie, M. (2020). Pemikiran Organisasi Islam tentang Penerapan Hukum Pidana Islam: Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 225–264. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.225-264
Syaid, M. N. (2020). Penyimpangan Sosial dan Pencegahannya. Alprin.
Syuhada, W. (2019). Pengaruh Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Menurunnya Tindak Pidana Pembunuhan Pada Masyarakat Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Universitas Islam Indonesia.
Umar, N. (2014). Konsep Hukum Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 22(1), 157–180. https://doi.org/10.21580/ws.22.1.263
Yahya, R. P., Farid, D., Abdulah Pakarti, M. H., Hendriana, H., & Hasan, M. F. (2023). Pengaruh Hukuman Hudud Dalam Membentuk Kesadaran Hukum dan Pencegahan Kejahatan di Masyarakat. Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 11(2), 1–15. https://doi.org/10.30821/al-usrah.v11i2.17123
Yuhermansyah, E., & Fariza, Z. (2017). Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir dan Jawabir). LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(1), 156–174. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1848
Yulia, R. (2012). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 5(2), 224–240. https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v5i2.155
Yusuf, I. (2009). Fiqh Jinayah Hukum Pidana Islam. Rafah Press.
Published
2024-09-30
How to Cite
Efendi, S. (2024). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 151-162. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v3i2.3524
Section
Articles