Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam
Abstract
Pembunuhan baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif menganut hukuman mati atas pelaku pidana pembunuhan dan direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan untuk membunuh, artinya pelaku sadar dan mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan itu sendiri, yakni menghilangkan nyawa seseorang tanpa mendapatkan legitimasi hukum. Ardapun rumusan masalahnya ingin melihat bagaimana konsep keadilan delik pembuhan dalam hukum positif indonesia dan hukum Islam dengan menggunakan metode Library Research dan dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif yaitu dengan melihat perundang-undangan dan norma serta konsep yang relevan terhadap batasan subjek hukum. Dari hasil penelitian disimpulkan tindakan tersebut dipandang sebagai sebuah kezaliman atau ketidak adilan, sebab ketidakadilan dan kezaliman menurut terminologi hukum pidana Islam dan hukum pidana positif adalah tindakan yang sedemikian rupa yang melewati batas batas kebenaran serta melanggar hak-hak orang lain dan melampaui batas-batas yang dimiliki seseorang yang bukan menjadi haknya. Namun, terdapat perbedaan dalam penerapan hukuman baik dalam hukum Islam maupun hukum pidana positif.
References
al-Maliki, Abdurrahman dan ad-Da’ur, Ahmad (2004). Nidzam al-Uqubat dan Ahkam al-Bayyinat/ Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Penerjemah, Syamsuddin Ramadlan. Bogor, Pustaka Thariqul Izzah.
Al-Qadir Audah, Abdul (1992). Al-Tasyri’ Al-Islami Juz I, Beirut: Muassasah al-Risalah.
Anwar, H. A. K Moch. (1989). Hukum Pidana Bagian Khsusus (KUHP Buku /1) Jilid 1, Cet. V. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Arrasid, Chainur (2004). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asse, Ambo (2010). Konsep Adil Dalam Al-Qur’an. Jurnal Al-Risalah Volume 10 Nomor 2.
Asshiddieqy, Jimli dan Syafa’at, Ali (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Bassar, M. Sudrajat (1986). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP. Bandung: Remaja Karya.
Bronger, W.A. (1977). Pengantar Tentang Kriminilogi, Cet. IV. Jakarta: Pustaka Sarjana.
Darijarkoro (1985). Pidana Mati di Indonesia. Jakarta: Ghalia.
Djazuli, H. A (2000). Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam. Jakarta: Grafindo Persada.
Hakim, Rahmat (2000). Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.
Hamzah, Andi (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Cet. 2. Jakarta: Pramadya Paramita.
Hamzah, Andi (1996). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya.
Joachim Friedrich, Carl (2004). Filsafat Hukum Persepektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Lamintang (1985). Hukum Pidana Indonesia, Cet. II. Bandung: CV. Sinar Baru.
Masyur, Kahar (1985). Membina Moral dan Aklhlak. Jakarta: Kalam Mulia.
Moeljatno (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno (2011). KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Jakarta: Bumi Aksaara.
Muhammad, Abubakar (1995). Terjemahan Subulussalam, Cet. 1. Surabaya: Al-Ikhlas.
Muslich, A. Wardi (2005). Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika.
Muthahhari, Murtadha (1995). Keadilan Ilahi: Azas Pandangan Dunia Islam. Bandung: Mizan.
Nashiruddin Al-Albani, Muhammad (2006). Shahih Sunan Abu Daud, Jilid 2. Jakarta Pustaka Azzam.
Nashiruddin Al-Albani, Muhammad (2006). Shahih Sunan Tirmidzi, Jilid 2. Jakarta Pustaka Azzam.
Nurdin (2011). Konsep Keadilan dan Kedaulatan Dalam perspektif Islam dan barat. Jurnal Media Syariah, Vol. XIII No. 1.
Projodikoro, Wirjono (1986). Asas-asas Hukum di Indonesia. Bandung : PT. Eresco.
Qodir Audah, Abdul (2008). Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Bogor: PT.Kharisma Ilmu.
S. Praja, Juhaya (2011). Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia.
Sabiq, Sayyid (1980). Sumber Kekuatan Islam, terjemah Salim Bahreisy dan Said Bahreisy. Surabaya: Bina Ilmu.
Santoso, Topo (2001). Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung: Al-Syamil &Raja Grafindo.
Shihab, M. Quraish (1998). Wawasan Al-Quran Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Soekanto, Soerdjono dan Purwacaraka, Purnadi (1992). Sendi-Sendi dan Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soesilo, R. (1989). KUHP Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bandung: PT. Karya Nusantara.
Suma, M. Amin, dkk (2001). Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantanagan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Zuhaili, Wahbah (t.t). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz VI. Damaskus: Dar Al-kitab Al’Arabi.
Copyright (c) 2022 Sumardi Efendi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.