Sanksi Bughat dan Makar Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

  • Amiruddin STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Syamsuar STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia
  • Syaibatul Hamdi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia
  • Benni Erick STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh, Indonesia
Keywords: Bughat, Makar, Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia

Abstract

Masalah utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif kepada bughat dan pelaku makar dalam pemberontakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pandangan hukum Islam tentang bughat dan pandangan hukum positif tentang makar. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi hukum yang dapat diberlakukan sesuai dengan hukum Islam bagi bughat, dan sesuai dengan hukum positif bagi pelaku makar. Perbedaan dan persamaan antara bughat dan makar juga akan diidentifikasi menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, baik dalam bentuk manual maupun digital. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi bughat menurut hukum Islam adalah perlawanan dan hukuman mati (jarimah hudud), sesuai dengan Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun, jika pemimpin memberikan pengampunan, maka bughat bisa mendapat jarimah ta’zir. Sementara itu, sanksi bagi pelaku makar menurut hukum positif adalah pidana mati dan pidana penjara sesuai dengan rumusan dalam Pasal 104, 106, 107, dan 108 KUHP. Namun, pemberian sanksi kepada bughat dan pelaku makar harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses peradilan yang adil.

References

Almumtazah, H. S., & Arifin, T. (2023). Tindak Pidana Pemberontakan dalam Perspektif Hadits. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 4(2), 99–108.

Baidi, R., & Nurdin. (2023). Dinamika Hukum dalam Problematika Kebangsaan. Publica Indonesia Utama.

Budijanto, O. W., & Rahmanto, T. Y. (2021). Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ham, 12(1), 57.

Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(2), 144–159. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1558

Hanafi, A. (1993). Asas-asas Hukum Pidana Islam. Bulan Bintang.

Hidayat, M. S. (2009). Mengetuk Pintu Taubat. Mutiara Media.

Maulana, I. (2016). Sanksi Bughat dan Makar: Menurut Persepektif Hukum Islam dan Hukum Positif. UIN Syarif Hidayatullah.

Muslich, A. W. (2004). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah. Sinar Grafika.

MZ, H., Efendi, S., Khamisan, K., & Risaldi, M. (2023). Keadilan Sebagai Maqāṣid Al-Ḍarūriyyāt Dalam Kebutuhan Sosial Modern. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 3(2), 247–268. https://doi.org/10.46339/ijsj.v3i2.47

Nuryadin, A. J. A. (2012). Kebijakan Kriminalisasi Tentang Delik Makar Dalam Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Universitas Islam Indonesia.

Rahma, I. (2018). Penerapan Teori dan Kebijakan Kriminal Dalam Pertimbangan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 10(2), 51–70. https://doi.org/10.47498/tasyri.v10i2.212

Sarjito, I. A. (2023). Kebijakan dan Strategi Pertahanan. Jejak Publisher.

Tauhid, A. Z. (2012). Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Perspektif Fikih Jinayah. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 1(2).

Walikhsan, A., Simamora, N. A., & Akhyar, S. (2024). Bughat dalam Perspektif Al-Qur’an: Studi Komparasi Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka dan Tafsir Al-Misbah Karya Quraish Shihab. TSAQOFAH, 4(1), 936–962.

Zaidan, M. A. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.

Zainuddin Ali. (2009). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafik.

Published
2024-06-05
How to Cite
Amiruddin, Syamsuar, Hamdi, S., & Erick, B. (2024). Sanksi Bughat dan Makar Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 96-105. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2472
Section
Articles