Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas tentang restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan hukum pidana Islam. Anak sebagai bagaian dari subjek hukum sekaligus kelompok rentan dalam setiap penyelesaian hukum yang mereka alami, sehingga tulisan ini ingin melihat implementasi restoratif justice dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan hukum Islam. Metode penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis pengumpulan datanya menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya, dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang didukung oleh logika berfikir secara deduktif. Dari penelitian yang telah dilakuakan dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, dalam hukum posistif di Indonesia, restoratif justice dikenal sebagai upaya semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Kedua, dalam hukum pidana Islam, kedudukan doktrin pemaafan dalam hukum Islam tersebut diakui sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara dengan pencapaian tujuan pemidanaan yang paling ideal. Melalui lembaga pemaafan, penyelesaian perkara dapat membuahkan keadilan yang seimbang antara pelaku, korban dan masyarakat.
References
Amdani Yusi (2016), Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh, Al- Adalah, Vol. XIII Nomor. 1.
D. S. Dewi dan Fatahillah A. Syukur (2011), Mediasi Penal: Penerapan Restorative justice di Pengadilan Anak Indonesia, Bandung: Indi Publishing.
Departemen Agama Republik Indonesia (2009), Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Syaamil Qur’an.
Dyah Indria Kusuma Wardhani (2016), Peran Masyarakat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Peradilan Restoratif, Naskah Publikasi, Program Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Ferli Hidayat (2013), Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. https://ferli1982.wordpress.com/2013/03/05/diversi-dalam-sistem-peradilan-pidana- anak-diindonesia/, diunduh tanggal 27 Februari 2021.
Fitriani Latifa (2012), “Islam Dan Keadilan Restoratif Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Yogyakarta.
Kuat Puji Prayitno (2012), Restorative justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Concreto), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 Nomor. 3.
Nandang Sambas (2013), Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan instrument Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta : Graha Ilmu.
Nor Soleh (2015), Restorative justice dalam Hukum Pidana Islam” Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 2 Nomor. 2.
Pradityo Randy (2016), Restorative justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 Nomor. 3.
R. Wiyono (2016), Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Robert Andriano Piodo (2014), Penuntutan Terhadap Perkara Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Lex Crimen.
Setya Wahyudi (2011), Implementasi Ide Disversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Bublishing.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji (2013), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Raja grafindo persada.
Zainuddin Ali (2008), Hukum Islam : Pengantar Ilmu hukum Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Copyright (c) 2021 MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.