https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/issue/feedMAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum2024-11-23T05:33:29+00:00Sumardi Efendimaqasidi@staindirundeng.ac.idOpen Journal Systems<p style="text-align: justify;"><strong>MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum</strong> is a journal that encompasses studies on Sharia and law from both library research and field research produced by academics, practitioners, and the general public. This journal is published biannually, in June and December, by the Islamic Criminal Law Program of the Sharia and Islamic Economics Department at the State Islamic Religious College Teungku Dirundeng Meulaboh in West Aceh. The editorial office is located at Jl. Lingkar Kampus Alue Penyareng Gp. Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. West Aceh – Indonesia. E-mail:: <a href="mailto:maqasidi@staindirundeng.ac.id">maqasidi@staindirundeng.ac.id</a></p> <p><strong>MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum</strong> obtained a publishing license issued by the Indonesian Institute of Sciences, the Indonesian Center for Scientific Data and Documentation (LIPI) with ISSN <a title="ISSN" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210625481651221" target="_blank" rel="noopener">2798-9801</a> for the online version and <a title="ISSN" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20210728442271516" target="_blank" rel="noopener">2798-981X</a> for the print version. The journal has been accredited with SINTA 5 based on the decision of the Directorate General of Higher Education, Research, and Technology No. 72/E/KPT/2024 regarding the Accreditation Ranking of Scientific Journals for the First Period of 2024, dated April 1, 2024.</p>https://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/3125Ijtihad dan Qiyas Menurut Imam Syafi’i: Hubungan Qiyas dengan Berbagai Metode Ijtihad dalam Ushul Fiqh2024-06-09T02:52:38+00:00Anton Jamalanton.jamal@staindirundeng.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana hubungan ijtihad dengan <em>qiyas</em> yang dianggap identik oleh Imam Syafi’i, karena ia secara tegas menyatakan: ijtihad adalah qiyas <em>(huma ismani li ma’nan wahidin)</em>, dan pendapatnya tertulis dalam kitab monumentalnya al-Risalah yang dikenal luas di kalangan <em>ushuliyyun</em> sebagai kitab ushul fiqh pertama. Hal ini menarik karena faktanya pendapat Imam Syafi’i yang dianggap sebagai Bapak ushul fiqh tersebut ditolak oleh sebagian besar <em>usuliyyun,</em> bahkan oleh al-Ghazali yang termasuk salah seorang tokoh besar dalam mazhab Syafi’i. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah telaah kepustakaan, dengan melihat langsung pendapat Imam Syafi’i dalam kitab <em>al-Risalah</em> dan membandingkannya dengan kitab-kitab usul fiqh lainnya, baik dalam mazhab Syafi’i maupun di luar mazhab Syafi’i, termasuk tulisan-tulisan <em>usuliyyun </em>kontemporer tentang <em>qiyas </em>dan ijtihad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Imam Syafi’i tentang ijtihad adalah <em>qiyas </em>dapat dibuktikan kebenarannya, dengan melihat pola penalaran yang dijelaskan dan digunakan <em>usuliyyun</em> dalam berbagai metode usul fiqh yang berkembang pasca beliau, baik di era klasik maupun modern.</p>2024-06-05T08:35:22+00:00Copyright (c) 2024 Anton Jamalhttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/3161Actualizing Disability Rights Under Law Number 8 of 2016: An Inclusive Development in Lheu Eu Village2024-06-09T02:52:34+00:00Mudhafar Anzarimudhafar.anzari@unmuha.ac.idM. Ikhwanm.ikhwan@staindirundeng.ac.idSyukriah Syukriahmudhafar.anzari@unmuha.ac.id<p>Desa sebagai konstruksi hukum, terdiri dari badan pemerintahan dan anggota masyarakat di dalamnya. Namun, inisiatif pembangunan di desa-desa ini sering gagal memenuhi kebutuhan individu penyandang disabilitas. Pengawasan ini mengarah pada marginalisasi penyandang disabilitas, memaksa mereka untuk hidup terisolasi di lingkungan pedesaan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan status penyandang disabilitas menjadi sesama warga negara, memastikan hak dan kesempatan yang adil untuk partisipasi aktif mereka dalam pembangunan desa. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, menganalisis data dari dokumen hukum dan literatur, dilengkapi dengan pendekatan empiris melalui wawancara dengan pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas dalam konteks pembangunan desa dan untuk memahami perspektif pemerintah desa tentang inklusi mereka. Upaya pembangunan harus berputar ke arah model yang berpusat pada masyarakat yang mengintegrasikan kepentingan kelompok penyandang cacat. Oleh karena itu, kesejahteraan penyandang disabilitas di Desa Lheu Eu, Kabupaten Darul Imarah, Aceh Besar, harus didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Upaya kolaboratif antara Pemerintah Desa, sektor bisnis, akademisi, dan advokat disabilitas sangat penting untuk mewujudkan mandat hukum dan kerangka peraturan yang mengatur inklusi penyandang disabilitas dalam pembangunan desa.</p>2024-06-05T08:37:10+00:00Copyright (c) 2024 Mudhafar Anzari; M. Ikhwan; Syukriah Syukriahhttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/2988Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah2024-11-23T05:33:29+00:00Mohammad Haikalmh@stai-alwashliyahbna.ac.idKhairil Akbarkhairilakbar@usk.ac.idSumardi Efendisumardi.efendi@staindirundeng.ac.id<p>Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah adalah landasan utama bagi bank-bank syariah dalam menjalankan operasional mereka. Dengan semakin berkembangnya industri perbankan syariah, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip tersebut menjadi krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam serta memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan ajaran agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, dengan fokus pada larangan riba, promosi pembagian risiko dan keuntungan, serta larangan investasi yang tidak etis dan tidak bermoral. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan mengumpulkan data dari literatur terkait, dokumen hukum, dan publikasi resmi yang terkait dengan perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Larangan riba, promosi pembagian risiko dan keuntungan, serta larangan investasi yang tidak etis dan tidak bermoral menjadi landasan penting bagi bank-bank syariah dalam menjalankan operasional mereka secara sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi krusial bagi bank-bank syariah dalam menjalankan operasional mereka. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, bank-bank syariah dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mempromosikan inklusi keuangan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan sesuai dengan ajaran agama Islam.</p>2024-06-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Mohammad Haikal, Khairil Akbar, Sumardi Efendihttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/2966Tinjaun Yuridis Penegakkan Hukum Kejahatan Cyber Crime Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20082024-06-09T02:52:42+00:00Budi Handoyobudiandoyo85@yahoo.comHusamuddin MZhusamuddinmz@staindirundeng.ac.idIda Rahmaidarahma@staindirundeng.ac.idAsy’ariasyari@staindirundeng.ac.id<p>Penegakan hukum terhadap kejahatan <em>cyber crime</em> merupakan tantangan yang kompleks dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Studi ini bertujuan untuk memberikan tinjauan yuridis serta menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penegakan hukum terhadap kejahatan <em>cyber crime</em>. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dan studi pustaka untuk mengumpulkan data tentang peraturan hukum yang berkaitan dengan kejahatan <em>cyber crime</em> serta studi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Hasil analisis menunjukkan bahwa kejahatan <em>cyber crime</em>, termasuk tindak pidana yang kompleks, memunculkan berbagai tantangan dalam penegakan hukum. Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 memberikan landasan hukum yang penting untuk menangani kejahatan tersebut. Penegakan hukum <em>cyber crime</em> juga memerlukan kerjasama erat antara pihak kepolisian dan penyedia layanan internet (ISP) serta kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap kejahatan <em>cyber crime</em> memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu, dengan penguatan peraturan hukum yang relevan dan upaya preventif yang efektif. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 menjadi landasan yang penting dalam membangun kerangka kerja untuk penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kejahatan <em>cyber crime</em>.</p>2024-06-05T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Budi Handoyo, Husamuddin MZ, Ida Rahma, Asy’arihttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/2520Menelesuri Fungsi Badan Harta Agama di Aceh: Studi Historis Regulasi Zakat dan Wakaf2024-06-09T02:52:27+00:00Shafwan Bendadehshafwan.bendadeh@gmail.comZahri Hamatzahri@usm.my<p>Kajian ini membahas tentang fungsi Badan Harta Agama di Aceh. Badan Harta Agama merupakan lembaga yang diamanahkan untuk menertibkan, menginventarisir serta mendayagunakan harta agama, baik berupa harta baitul mal, zakat dan wakaf atau <em>meusara</em>. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu menelaah teori-teori, mengkaji peraturan perundang-undangan dengan pendekatan historis, yaitu melacak dan meneliti sejarah badan harta agama di Aceh terkait kewenangan serta perkembangannya dari waktu ke waktu. Adapun hasil penelitian ini adalah: a). Pengumpulan zakat sudah dimulai pada masa Sultan Alauddin Riayat Syah yang memerintah pada tahun 1539-1567 Masehi. b). Masa penjajahan Belanda, dana zakat diperuntukkan untuk berperang melawan penjajah; c). Masa pendudukan Jepang, diberikan kewenangan khusus mengurus masalah zakat dan wakaf; d). Baitul Mal di Aceh sudah ada sejak tahun 1968, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 4/Juli/1968 tentang Pembentukan Badan Amil zakat; e). Tahun 1973 Pemerintah Daerah Istimewa Aceh membentuk badan khusus Badan Penertiban Harta Agama (BPHA); f). Tahun 1976 BPHA dirubah menjadi Badan Harta Agama (BHA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh No. 407/1976 yang bertugas untuk menertibkan, menginventarisir dan mendayagunakan harta agama di Aceh; g). Tahun 1993 BHA dirubah lagi menjadi BAZIS; dan h). Tahun 1999 lahirnya Undang-Undang No. 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh, sehingga terbentuknya Baitul Mal yang diatur dengan Peraturan Daerah No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam beserta dikeluarkannya Keputusan Gubernur Aceh No. 18/2003 tentang Pembentukan Orgaisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang beroperasi awal Januari 2004.</p>2024-06-05T08:47:48+00:00Copyright (c) 2024 Shafwan Bendadeh, Zahri Hamathttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/3163Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Sistem Pembayaran Cicilan (Paylater) Pada Marketplace Shopee2024-06-09T02:52:24+00:00Setiawan Setiawanmassetiawan@iainkediri.ac.idM. Ubaidillah Ridwanullohubaid@iainkediri.ac.id<p>Kecanggihan teknologi yang semakin berkembang pesat, memunculkan berbagai macam aplikasi belanja secara online. Diantara aplikasi belanja online yang paling dikenal masyarakat adalah shopee. Shopee memiliki beberapa alternatif metode pembayaran, salah satunya pembayaran dengan dicicil yang dikenal dengan shopee paylater. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui serta menganalisis praktik penggunaan shopee <em>paylater</em> berdasarkan hukum ekonomi syariah pada aplikasi Shopee. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik penggunaan metode pembayaran Shopee <em>paylater</em> ini tidak diperbolehkan atau dihukumi haram dikarenakan transaksi hutang antara pembeli dan Shopee terdapat bunga atau manfaat yang diterima oleh Shopee, hal ini masuk dalam kategori riba yakni Riba <em>Qardh</em>. Penerapan denda keterlambatan pembayaran tagihan <em>paylater</em> dalam transaksi jual beli di Shopee juga belum sesuai karena terdapat penambahan nominal saat pembayaran denda tersebut, hal ini masuk dalam kategori Riba <em>Jahiliah</em>, maka hukumnya haram.</p>2024-06-05T08:51:14+00:00Copyright (c) 2024 Setiawan Setiawan, M. Ubaidillah Ridwanullohhttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/3002Sighat Talak: Studi Perubahan Sosial Masyarakat Pada Kekhalifahan Umar Ibn Khattab2024-06-09T02:52:21+00:00Azharuddinazharuddin@iainlangsa.ac.idM. Iqbal Irhammuhammadiqbalirham@uinsu.ac.idSugeng Wantosugengwanto@uinsu.ac.id<p>Penelitian ini menganalisis perubahan hukum perceraian akibat pengaruh perubahan sosial pada saat kepemimpinan Umar ibn Khattab, pengaruh keputusan Umar ibn Khattab terkait pengucapan talak tiga jatuh tiga menjadi amalan beberapa kalangan umat Islam di Indonesia, walaupun hukum Islam Indonesia menetapkan pengucapan talak tiga jatuh satu, namun bagi kalangan tertentu tetap jatuh tiga. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dengan cara menganalisis terkait kebijakan Umar ibn Khattab serta untuk memberikan pemahaman bahwa perubahan sosial pada masa Umar ibn Khattab tidak relevan dengan kondisi umat Islam Indonesia. Penelitian ini murni penelitian kepustakaan, karena tidak mengambil data primer yang ada di lapangan, melainkan hanya membahas bahan hukum baik primer maupun sekunder, dengan menggunakan pendekatan perbandingan dan juga sejarah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan umat Islam pada masa kepemimpinan Umar ibn Khattab sangat signifikan, di mana secara ekonomi umat Islam sudah mulai mapan, sehingga tradisi untuk kawin poligami sangat mencuat dan tertekannya perempuan karena selalu diancam dengan sebutan talak, inisiatif Umar bin Khatab untuk meredam <em>trand</em> talak adalah memutuskan penyebutan ikrar talak tiga jatuh tiga, sehingga <em>trand</em> talak pada masa Umar bin Khatab bisa diminimalisir. Penyebutan talak tiga jatuh tiga sangat tidak relevan dengan masyarakat Indonesia, walaupun beberapa kalangan umat Islam Indonesia mengamalkannya, namun secara hukum positif tidak digunakan, sebab sangat mendatangkan kemudaratan.</p>2024-06-05T08:54:07+00:00Copyright (c) 2024 Azharuddin, M. Iqbal Irham; Sugeng Wantohttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/2472Sanksi Bughat dan Makar Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia2024-06-09T02:52:17+00:00Amiruddinamiruddin.prodihpi@gmail.comSyamsuarsyamsuar@staindirundeng.ac.idSyaibatul Hamdisyaibatul@staindirundeng.ac.idBenni Erickbennierick@staindirundeng.ac.id<p>Masalah utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana memberikan sanksi yang sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif kepada bughat dan pelaku makar dalam pemberontakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pandangan hukum Islam tentang bughat dan pandangan hukum positif tentang makar. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi hukum yang dapat diberlakukan sesuai dengan hukum Islam bagi bughat, dan sesuai dengan hukum positif bagi pelaku makar. Perbedaan dan persamaan antara bughat dan makar juga akan diidentifikasi menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, baik dalam bentuk manual maupun digital. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi bughat menurut hukum Islam adalah perlawanan dan hukuman mati (jarimah hudud), sesuai dengan Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun, jika pemimpin memberikan pengampunan, maka bughat bisa mendapat jarimah ta’zir. Sementara itu, sanksi bagi pelaku makar menurut hukum positif adalah pidana mati dan pidana penjara sesuai dengan rumusan dalam Pasal 104, 106, 107, dan 108 KUHP. Namun, pemberian sanksi kepada bughat dan pelaku makar harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses peradilan yang adil.</p>2024-06-05T08:56:11+00:00Copyright (c) 2024 Amiruddin, Syamsuar, Syaibatul Hamdi, Benni Erickhttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/2321Implementasi Studi Waris Islam di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar2024-06-09T02:52:15+00:00Mochammad Arifin22futualarifin@gmail.comSokhibul Aminsokhibulamin19@gmail.com<p>Artikel ini membahas tentang hukum waris di Desa Sumberjo, Kabupaten Blitar, yang mengikuti tradisi turun-temurun. Penulis ingin mengetahui relevansi dan keadilan dari hukum waris Islam dan hukum waris adat yang berlaku di desa tersebut. Jika dilihat sepintas bahwa hukum waris Islam lebih sesuai dengan aturan keagamaan dan ketakwaan, tetapi kurang adil dalam hal pembagian waris kepada ahli waris. Sebaliknya, hukum waris adat lebih adil dalam hal pemberian bagian yang sama kepada ahli waris, tetapi bertentangan dengan hukum Islam. Penulis berusaha menggali aspek keadilan dari kedua sistem hukum tersebut dan mengusulkan implementasi pembagian harta waris yang dapat diterima oleh masyarakat Desa Sumberjo. Penelitian ini menggunakan merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan socio legal. Penulis menarik kesimpulan bahwa jika keadilan berdasarkan aspek kepentingan atau subjektif maka keharmonisan dalam struktur keluarga akan menjadi sebuah keniscayaan. Kemudian, dasar pelaksanaan pembagian waris yang dipakai masyarakat di Desa Sumberjo yaitu umumnya berdasarkan tradisi yang telah dianut secara turun-temurun. Selanjutnya pelaksanaan pembagian harta waris di Desa Sumberjo dilakukan setelah si pewaris meninggal dunia, biasanya dilakukan setelah atau pada saat hari ke 7, 40, 100, 1000 atau setahunnya pewaris wafat.</p>2024-06-05T09:00:45+00:00Copyright (c) 2024 Mochammad Arifin, Sokhibul Aminhttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/2898Prinsip The Best Interests of The Child dalam Perwalian Anak: Studi Penetapan Nomor 0053/Pdt.P/2017/PA.Tpi2024-06-09T02:52:45+00:00Agung Pratama Dharmadharmawisata10@gmail.comRizki Amarrizkiamar123456@gmail.com<p>Artikel ini menganalisis perwalian anak karena pencabutan kekuasaan orang tua dalam perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama Tanjungpinang, Indonesia. Secara normatif, apabila orang tua tidak dapat menjalankan kewajibannya maka kewajiban atau perwalian jatuh kepada keluarga atau kerabat dekat. Namun, dalam perkara tersebut hakim memberika hak perwalian kepada orang lain. Hakim memiliki kebebasan untuk memutus perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas atau ratio decidendi. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Paper ini menemukan bahwa hakim pengadilan agama menggunakan dua argumentasi, normatif (kaidah ushul fikih) dan yuridis (regulasi terkait), untuk mengabulkan permohonan pengangkatan anak. Argumentasi hukum hakim tersebut mengintegrasikan nilai-nilai Islam, kemashlahatan, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik untuk anak. Hakim berupaya untuk melindungi hak-hak anak, dengan kepastian hukum dan demi kesejahteraan anak dengan mengutamakan kemaslahatannya.</p>2024-06-05T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Agung Pratama Dharma, Rizki Amarhttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/3442Tinjauan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Perlindungan Tanaman Obat Tradisional Di Taman Nasional Wasur2024-08-29T04:20:37+00:00Muhammad Saiful Fahmim.saifulfahmi@unmus.ac.idRudini Hasyim Radom.saifulfahmi@unmus.ac.id<p>Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin maju ternyata tidak mengurangi minat masyarakat baik itu yang berada di perkotaan maupun di wilayah terpencil dalam pemanfaatan tanaman obat-obat tradisional. Dimana hal tersebut dipengaruhi oleh keanekaragaman budaya dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat di Indonesia, salah satunya adalah pengobatan tradisional yang memiliki spesies tanaman obat yang jumlahnya sekitar 9.606. Namun demikian, ada permasalahan yang ditemukan saat ini adalah: pertama dalam prespektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap tanaman obat-obat tradisional belum optimal dan kedua adalah minimnya kontribusi langsung dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan pengetahuan obat-obat tradisional. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan kaitan antara perlindungan Kekayaan Intelektual dengan penggunaan tanaman obat-obat tradisional di Taman Nasional Wasur Papua Selatan sehingga dapat memiliki potensi manfaat dari sisi ekonomi berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tentang HKI. Metode penelitian yang digunakan oleh penulias adalah penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) yang yaitu metode penelitian yang memadukan antara implementasi hukum normatif yang kemudian didukung oleh data serta aspek dilapangan. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan khasanah bagi ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tumbuhan obat di Taman Nasional Wasur Papua Selatan.</p>2024-06-06T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Muhammad Saiful Fahmi, Rudini Hasyim Radohttps://ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/3452Konflik Kepentingan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres Menurut UU Kekuasaan Kehakiman2024-09-30T16:35:30+00:00Muhammad Fathur Rizky210105043@student.ar-raniry.ac.idEdi Yuhermasyahedi.yuhermansyah@ar-raniry.ac.idAzmil Umurazmiliano_rox@yahoo.com<p>Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi seperti MPR, DPR, Presiden dan lembaga tinggi lainnya. Mahkamah Konstitusi dalam tugasnya yaitu menjalankan kekuasaan kehakiman dibidang konstitusional. Namun belakangan ini kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sangat menurun yang disebabkan adanya dugaan potensi konflik kepentingan yang ada di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Capres dan Cawapres. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang menegakkan hukum akan tetapi pada faktanya Mahkamah Konstitusi juga melanggar Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman. Ketua Hakim Anwar Usman berpotensi melalukan keberpihakan dan konflik kepentingan atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sedang diperkarakan di MK. Dalam pokok perkara tersebut nama Gibran Rakabuming Raka yang berkedukan sebagai keponakan dari Anwar Usman, akan tetapi Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mundur dari jabatannya. Sehingga dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 telah terjadi konflik kepentingan yang dibuktikan dengan adanya pertama, kecacatan hukum formil dalam legal standing pemohon, kedua adanya keberpihakan anwar usman dalam proses persidangan dan pembuktian, ketiga adanya kekeliaruan dalam pertimbangan hakim dimana 5 hakim yang setuju memuliki alasan yang berbeda (Concurring Opinion). Kemudian adanya cacat materil dalam permohonan tersebut yaitu pertama tercantumnya nama Gibran Rakabuming Raka dalam permohonan, adanya ikonsisteni Mahkamah Konstitusi serta sanksi pelanggaran kode etik berat yang diberikan kepada Anwar Usman berupa pemecatan secara tidak hormat. Hal tersebut memiliki efek yaitu menurunya legitimasi masyarakt terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.</p>2024-08-18T00:13:43+00:00Copyright (c) 2024 Muhammad Fathur Rizky, Edi Yuhermasyah, Azmil Umur