POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Abstract
Keingin untuk berpoligami dalam hukum keluarga Islam dapat dikatakan menjadi kontroversi yang menarik untuk dibahas, bahwa poligami dalam ajaran Islam boleh, tidak dianjurkan atau wajib, itupun dalam kondisi yang adil. Terdapat perbedaan bahwa masing-masing dalil memiliki dasar yang sama dengan teks Al-Qur'an, yaitu surat an-Nisa ayat 3. Terkadang, dengan melakukan poligami memiliki dampak yang tidak baik atau negatif bagi kelangsungan dan keharmonisan rumah tangga, berdasarkan hal tersebut maka fenomena poligami ini harus kembali di telaah lagi dari sudut pandang lainnya, dalam hal ini sudut pandang Al-Qur'an. Penelitian ini menggunakan jenis kepustakaan (liberary research) penggunaan metodenya yaitu kualitatif deskriftif dengan menganalisis utama konten (content analysis). Data yang dijadikan sumber berupa primer dan sekunder. Adapun sumber utama yang digunakan adalah berbagai informasi yang berhubungan dengan Poligami dan dampaknya persppektif Al-Qur’an. Sumber informasi sekunder meliputi buku, jurnal, website, berita dan referensi terkait yang diteliti. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa: Dalam Al-Qur’an, poligami tidak diwajibkan dan tidak dianjurkan, hanya dinyatakan bahwa poligami diperbolehkan. Secara adil, itu tidak ringan. Rasa keadilan menurut Al-Qur'an adalah syarat poligami yang tidak didasarkan hanya berdasarkan rasa sayang saja tetapi juga harus mampu secara materi untuk menafkahi. Hal ini telah disampaikan Allah lewat wahyuNya dalam surat an-Nisa’ ayat 129. Orang yang melakukan praktik poligami hendaknya orang yang telah paham hakikat poligami dengan benar dan menjalankan poligami tidak berdasar hanya karena hawa nafsu yang bersifat sementara. Al-Qur'an tidak secara eksplisit menjelaskan efek poligami, hanya memberikan pedoman atau ketentuan yang adil. Ketika rasa keadilan ini tidak tercapai, timbul masalah dalam keluarga, terutama dalam hubungan yang harmonis. Unsur perselisihan ini disebabkan oleh banyak hal, diantaranya penyimpangan tugas dan kewajiban masing-masing anggota keluarga seperti suami yang tidak mengindahkan hak masing-masing istri atau istri yang tidak setia, dan tidak mau mendengarkan suami.
Copyright (c) 2024 BIDAYAH: STUDI ILMU-ILMU KEISLAMAN
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.