Types of Manuscript

CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik menerima manuskrip ilmiah yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum kenegaraan, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum dan politik, serta kajian lain yang relevan dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Manuskrip yang diajukan harus memenuhi standar akademik, memiliki orisinalitas, menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menyajikan analisis yang sistematis dan didukung oleh sumber ilmiah yang relevan.

Jenis manuskrip yang dapat diajukan untuk dipertimbangkan dalam publikasi CONSTITUO meliputi kategori berikut:

1. Artikel Hasil Penelitian (Original Research Article)

Artikel hasil penelitian merupakan manuskrip yang menyajikan hasil penelitian asli berdasarkan metode ilmiah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian dapat menggunakan pendekatan hukum normatif, hukum empiris, sosio-legal, komparatif, atau pendekatan interdisipliner yang relevan dengan bidang hukum dan politik.

Artikel ini harus memuat permasalahan penelitian yang jelas, tujuan penelitian, metode penelitian, hasil dan pembahasan, serta kesimpulan yang menjawab rumusan masalah. Penulis wajib menunjukkan kebaruan penelitian, kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, dan relevansi temuan terhadap praktik hukum, penyelenggaraan negara, atau kehidupan politik.

Topik yang dapat dikaji meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, penegakan hukum, sistem peradilan, demokrasi, pemilihan umum, kelembagaan negara, hak asasi manusia, dan kebijakan publik.

2. Artikel Penelitian Hukum Normatif (Normative Legal Research Article)

Artikel penelitian hukum normatif merupakan manuskrip yang mengkaji hukum sebagai norma, asas, prinsip, doktrin, dan sistem peraturan perundang-undangan. Artikel ini dapat menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), atau pendekatan perbandingan (comparative approach), sesuai dengan permasalahan yang diteliti.

Artikel harus menyajikan analisis hukum yang argumentatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, asas hukum, putusan pengadilan, atau konsep hukum tertentu. Penulis diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan hukum, menemukan ketidaksesuaian atau kekosongan norma apabila ada, serta menawarkan argumentasi atau rekomendasi yang berkontribusi terhadap pengembangan dan pembaruan hukum.

3. Artikel Penelitian Hukum Empiris dan Sosio-Legal (Empirical and Socio-Legal Research Article)

Artikel penelitian hukum empiris dan sosio-legal merupakan manuskrip yang menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat, praktik kelembagaan, perilaku aktor hukum, atau hubungan antara hukum dan dinamika sosial-politik. Penelitian dapat menggunakan metode kualitatif, kuantitatif, atau metode campuran sesuai dengan tujuan penelitian.

Manuskrip harus menjelaskan sumber data, teknik pengumpulan data, metode analisis, serta dasar penarikan kesimpulan. Penggunaan wawancara, observasi, survei, atau dokumen lapangan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan etika penelitian dan perlindungan data yang relevan.

4. Artikel Kajian Konseptual atau Teoretis (Conceptual or Theoretical Article)

Artikel kajian konseptual atau teoretis merupakan manuskrip yang mengembangkan, mengkritisi, membandingkan, atau merekonstruksi teori, konsep, asas, dan pemikiran ilmiah dalam bidang hukum kenegaraan dan politik. Artikel ini tidak harus menyajikan data lapangan baru, tetapi wajib memiliki argumentasi yang kuat, analisis kritis, serta dukungan literatur ilmiah yang memadai.

Artikel konseptual diharapkan menghasilkan pengembangan kerangka berpikir, proposisi teoretis, rekonstruksi konsep hukum, atau perspektif baru yang relevan dengan perkembangan ilmu hukum dan politik. Topik dapat mencakup teori konstitusi, negara hukum, demokrasi, keadilan konstitusional, politik hukum, teori pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, serta tata kelola pemerintahan.

5. Artikel Analisis Putusan Pengadilan (Case Law Analysis)

Artikel analisis putusan pengadilan merupakan manuskrip yang mengkaji secara kritis putusan pengadilan atau lembaga peradilan yang relevan dengan bidang hukum dan politik. Analisis dapat mencakup pertimbangan hakim, penerapan norma hukum, penafsiran konstitusi, konsistensi putusan dengan asas hukum, perlindungan hak konstitusional, serta implikasi putusan terhadap perkembangan hukum dan masyarakat.

Artikel harus mengidentifikasi putusan yang dianalisis secara jelas, merumuskan isu hukum, menjelaskan pendekatan analisis, dan menyajikan argumentasi akademik yang didukung oleh peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur yang relevan. Analisis tidak cukup hanya berupa ringkasan isi putusan, tetapi harus menunjukkan evaluasi kritis dan kontribusi ilmiah penulis.

6. Artikel Analisis Kebijakan Hukum dan Publik (Legal and Public Policy Analysis)

Artikel analisis kebijakan hukum dan publik merupakan manuskrip yang membahas perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan sistem hukum, penyelenggaraan negara, pemerintahan, serta kehidupan politik. Artikel dapat mengkaji efektivitas regulasi, politik legislasi, reformasi kelembagaan, kebijakan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, kebijakan pemidanaan, atau penyelesaian persoalan publik melalui instrumen hukum.

Manuskrip harus menjelaskan persoalan kebijakan, landasan analisis, dampak atau implikasi kebijakan, serta rekomendasi yang didukung oleh argumentasi akademik dan sumber yang dapat diverifikasi.

7. Artikel Penelitian Perbandingan Hukum dan Politik (Comparative Law and Politics Article)

Artikel perbandingan hukum dan politik merupakan manuskrip yang membandingkan sistem hukum, peraturan perundang-undangan, institusi ketatanegaraan, sistem politik, atau praktik penegakan hukum di dua atau lebih yurisdiksi atau konteks. Perbandingan dapat dilakukan pada tingkat nasional maupun internasional.

Artikel harus menjelaskan dasar pemilihan objek perbandingan, aspek yang dibandingkan, serta relevansi perbedaan dan persamaan yang ditemukan. Hasil kajian diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan menghasilkan pelajaran akademik atau rekomendasi yang relevan bagi pembaruan hukum dan tata kelola pemerintahan.

8. Artikel Tinjauan Literatur (Literature Review Article)

Artikel tinjauan literatur merupakan manuskrip yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menyintesis hasil penelitian terdahulu mengenai suatu tema tertentu dalam bidang hukum kenegaraan dan politik. Artikel ini harus memiliki pertanyaan kajian yang jelas, strategi penelusuran literatur yang dapat dijelaskan, kriteria pemilihan sumber yang relevan, serta metode sintesis yang sistematis.

Tinjauan literatur dapat berupa tinjauan naratif, tinjauan sistematis, atau bentuk sintesis ilmiah lainnya yang sesuai dengan tujuan kajian. Artikel harus menunjukkan perkembangan pengetahuan, perbedaan temuan, kesenjangan penelitian, dan peluang pengembangan penelitian selanjutnya. Ringkasan sumber secara terpisah tanpa sintesis kritis tidak memenuhi karakter artikel tinjauan literatur ilmiah.

9. Artikel Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Law and Criminal Justice Article)

Artikel hukum pidana merupakan manuskrip yang secara khusus mengkaji aspek substantif maupun prosedural hukum pidana, termasuk asas legalitas, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pembaruan hukum pidana, hukum acara pidana, sistem peradilan pidana, serta perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban tindak pidana.

Kajian juga dapat mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, kejahatan siber, kejahatan terhadap negara, keadilan restoratif, kebijakan kriminal, serta hubungan penegakan hukum pidana dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Artikel harus memiliki analisis ilmiah yang kuat dan relevan dengan ruang lingkup jurnal.

10. Artikel Diskusi Akademik dan Perspektif Hukum (Academic Discussion and Legal Perspective)

Artikel diskusi akademik dan perspektif hukum merupakan manuskrip yang menyajikan pandangan kritis, argumentasi ilmiah, atau respons akademik terhadap perkembangan hukum dan politik yang aktual. Artikel dapat membahas perubahan regulasi, putusan penting, perkembangan konstitusional, isu demokrasi, kebijakan pemerintah, atau persoalan penegakan hukum yang memerlukan analisis akademik.

Artikel ini harus didukung oleh sumber yang kredibel, argumentasi yang sistematis, dan analisis yang berimbang. Bentuk tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai opini populer semata, melainkan sebagai kontribusi akademik yang memberikan perspektif kritis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Umum Pengajuan Manuskrip

Seluruh manuskrip yang diajukan kepada CONSTITUO wajib mengikuti pedoman penulisan, template artikel, ketentuan sitasi, serta kebijakan etika publikasi yang berlaku. Naskah harus orisinal, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang diproses untuk publikasi di jurnal lain. Penulis bertanggung jawab atas keakuratan data, keabsahan sumber, kepatuhan terhadap etika penelitian, dan seluruh isi manuskrip.

Setiap manuskrip akan melalui pemeriksaan awal oleh editor untuk menilai kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan naskah, serta kualitas akademik awal. Manuskrip yang memenuhi persyaratan dapat diteruskan ke proses penelaahan oleh mitra bestari (peer review). Keputusan penerimaan, permintaan revisi, atau penolakan ditetapkan oleh editor berdasarkan hasil evaluasi dan kebijakan editorial jurnal.

Pengajuan manuskrip tidak menjamin penerbitan. Pengelola jurnal berhak mengembalikan naskah yang tidak sesuai dengan pedoman, meminta perbaikan, atau menolak naskah yang tidak memenuhi standar ilmiah dan etika publikasi.