- Aim and Scope
- Authorship Criteria
- Types of Manuscript
- Publishing Schedule
- Electronic Archiving
- Copyright
- License
- Allegation of Research Misconduct
- Conflict of Interest
- Post-Publication Discussion
- Correction and Retraction
- Review Process Policy
- Access Policy
- Ownership & Management
- Publication Ethics
- Publication Fees
- Editorial Team
- Reviewers
Conflict of Interest
CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik berkomitmen menjaga integritas akademik, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan pribadi, profesional, finansial, akademik, politik, atau hubungan tertentu berpotensi memengaruhi, atau secara wajar dipersepsikan dapat memengaruhi, pelaksanaan penelitian, penulisan artikel, penelaahan sejawat, maupun pengambilan keputusan editorial.
Jurnal mewajibkan penulis, editor, reviewer, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan secara jujur dan tepat waktu. Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan naskah ditolak. Pengungkapan tersebut menjadi dasar bagi jurnal untuk menilai dan mengelola potensi pengaruh konflik kepentingan terhadap integritas penelitian dan proses publikasi.
1. Pengertian Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah keadaan ketika seseorang memiliki kepentingan atau hubungan yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, atau pertimbangan profesionalnya dalam menjalankan tanggung jawab akademik. Konflik kepentingan dapat bersifat aktual, potensial, atau dipersepsikan oleh pihak lain secara wajar.
Konflik kepentingan dapat berkaitan dengan hubungan keuangan maupun nonkeuangan. Oleh karena itu, setiap pihak wajib mempertimbangkan bukan hanya ada atau tidaknya pengaruh nyata terhadap keputusan, tetapi juga apakah hubungan tersebut dapat menimbulkan keraguan yang beralasan mengenai objektivitas dan independensinya.
2. Bentuk Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dalam proses penerbitan CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
- Kepentingan Finansial. Kepemilikan saham, honorarium, konsultasi berbayar, dukungan pendanaan, hibah, hubungan bisnis, atau manfaat ekonomi lain yang berhubungan dengan topik atau hasil penelitian.
- Hubungan Profesional dan Kelembagaan. Hubungan kerja, afiliasi institusi, hubungan pembimbing dan mahasiswa, kolaborasi penelitian, atau hubungan profesional lain yang dapat memengaruhi penilaian terhadap suatu naskah.
- Hubungan Pribadi dan Keluarga. Hubungan keluarga, persahabatan dekat, perselisihan pribadi, persaingan, atau hubungan lain yang berpotensi mengganggu penilaian yang independen.
- Kepentingan Akademik. Keinginan untuk mendukung teori, metode, hasil penelitian, publikasi, atau posisi akademik tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas penulis, reviewer, maupun editor.
- Kepentingan Politik dan Kebijakan Publik. Afiliasi, jabatan, keterlibatan dalam organisasi, atau kepentingan advokasi yang berkaitan dengan isu hukum kenegaraan, politik, pemerintahan, pemilu, hak asasi manusia, dan kebijakan publik yang menjadi objek pembahasan artikel.
- Kepentingan Hukum atau Litigasi. Keterlibatan sebagai pihak, penasihat, kuasa hukum, ahli, atau konsultan dalam perkara atau sengketa yang berkaitan langsung dengan objek penelitian dan dapat memengaruhi independensi penilaian.
- Kepentingan Lainnya. Setiap keadaan lain yang secara wajar dapat memengaruhi atau menimbulkan persepsi mengenai ketidaknetralan dalam penelitian, penelaahan, atau pengambilan keputusan editorial.
3. Tanggung Jawab Penulis
Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan pada saat mengirimkan naskah. Pengungkapan harus mencakup kepentingan finansial maupun nonfinansial yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan atau interpretasi penelitian. Penulis juga wajib menjelaskan sumber pendanaan penelitian dan peran pemberi dana, apabila ada, dalam perancangan penelitian, pengumpulan data, analisis, penulisan, atau keputusan untuk menerbitkan hasil penelitian.
Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakan secara jelas bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan. Jika konflik kepentingan baru diketahui setelah naskah dikirimkan atau setelah artikel diterbitkan, penulis wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada editor untuk ditindaklanjuti.
4. Tanggung Jawab Reviewer
Reviewer wajib menilai naskah secara objektif, profesional, dan independen. Reviewer harus memberitahukan kepada editor apabila memiliki hubungan pribadi, profesional, kelembagaan, finansial, akademik, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi independensi penilaian.
Apabila konflik kepentingan berpotensi mengganggu objektivitas penelaahan, reviewer harus menolak penugasan atau meminta penggantian reviewer kepada editor. Reviewer tidak diperkenankan menggunakan informasi yang diperoleh melalui proses penelaahan untuk keuntungan pribadi, kepentingan institusi, atau kepentingan pihak lain. Seluruh informasi dalam naskah yang belum diterbitkan wajib dijaga kerahasiaannya.
5. Tanggung Jawab Editor
Editor wajib menjaga independensi dan integritas keputusan editorial. Setiap editor harus mengungkapkan konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah yang ditanganinya dan tidak boleh mengambil keputusan apabila konflik tersebut dapat mengganggu objektivitasnya.
Apabila editor memiliki konflik kepentingan, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen dan tidak memiliki konflik kepentingan yang relevan. Keputusan penerimaan, revisi, atau penolakan naskah harus didasarkan pada kualitas ilmiah, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, kepatuhan terhadap etika publikasi, serta hasil proses penelaahan yang berlaku.
Editor tidak diperkenankan menggunakan kewenangan editorial untuk memajukan kepentingan pribadi, kepentingan politik, kepentingan institusi, atau kepentingan pihak tertentu. Kedudukan, reputasi, afiliasi, atau pandangan penulis tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan keputusan editorial.
6. Prosedur Pengungkapan Konflik Kepentingan
Pengungkapan konflik kepentingan dilakukan melalui pernyataan tertulis pada saat pengiriman naskah atau melalui mekanisme lain yang ditetapkan oleh pengelola jurnal. Pernyataan tersebut harus memuat informasi yang relevan agar editor dapat menilai apakah konflik perlu dikelola, apakah penugasan reviewer perlu dialihkan, atau apakah tindakan lain diperlukan untuk menjaga independensi proses publikasi.
Editor dapat meminta klarifikasi atau informasi tambahan apabila pernyataan konflik kepentingan belum lengkap atau menimbulkan pertanyaan yang relevan. Setiap informasi yang diterima akan ditangani secara proporsional dengan memperhatikan kerahasiaan, perlindungan data, dan kebutuhan untuk menjaga transparansi publikasi ilmiah.
7. Penanganan Konflik Kepentingan
Apabila ditemukan konflik kepentingan, jurnal akan mengambil tindakan yang sesuai dengan sifat, tingkat risiko, dan dampaknya terhadap integritas proses publikasi. Tindakan tersebut dapat meliputi:
- Meminta penulis memberikan pengungkapan atau klarifikasi tambahan.
- Mengganti reviewer atau mengalihkan penanganan naskah kepada editor yang independen.
- Meminta pernyataan konflik kepentingan dan sumber pendanaan dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan.
- Melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat dugaan penyembunyian informasi atau pengaruh yang tidak semestinya.
- Menunda proses editorial sampai konflik dapat dikelola secara layak.
- Menolak naskah atau mengambil tindakan korektif setelah publikasi apabila terdapat bukti bahwa konflik kepentingan yang tidak diungkapkan telah secara material merusak integritas publikasi.
Setiap tindakan harus proporsional dan didasarkan pada pertimbangan yang terdokumentasi. Keberadaan konflik kepentingan semata-mata tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran etika atau menjadi alasan tunggal untuk menolak suatu artikel.
8. Konflik Kepentingan Setelah Publikasi
Apabila konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan diketahui setelah artikel diterbitkan, jurnal akan menilai informasi tersebut berdasarkan bukti dan dampaknya terhadap pembaca serta integritas artikel. Jika diperlukan, jurnal dapat meminta klarifikasi dari penulis, menerbitkan pernyataan koreksi atau pengungkapan tambahan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut, atau menarik kembali artikel sesuai dengan tingkat keseriusan masalah dan kebijakan penarikan artikel yang berlaku.
Setiap tindakan setelah publikasi bertujuan menjaga keandalan rekam ilmiah, memberikan informasi yang memadai kepada pembaca, serta memastikan bahwa keputusan diambil secara adil dan transparan.
9. Kerahasiaan dan Independensi
Informasi mengenai konflik kepentingan akan dikelola secara hati-hati dan hanya digunakan untuk kepentingan penilaian, pengelolaan, serta penyelesaian perkara yang relevan. Pengungkapan informasi kepada publik dilakukan apabila diperlukan untuk menjaga transparansi ilmiah, memenuhi kewajiban hukum, atau menjelaskan keputusan editorial yang relevan.
Jurnal berkomitmen memastikan bahwa proses penelaahan dan penerbitan tidak dipengaruhi oleh tekanan finansial, politik, institusional, atau kepentingan pribadi. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan menjaga profesionalisme, kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab akademik.
10. Penutup
Kebijakan Konflik Kepentingan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan, penelaahan, dan penerbitan artikel pada CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik. Pengelola jurnal dapat meninjau dan memperbarui kebijakan ini secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan etika publikasi ilmiah, praktik penerbitan yang baik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










