Aim and Scope

1. Tujuan (Aims)

CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik merupakan jurnal ilmiah yang bertujuan menjadi wadah publikasi dan diseminasi hasil penelitian, kajian konseptual, serta pemikiran kritis dalam bidang hukum kenegaraan dan politik. Jurnal ini berorientasi pada pengembangan ilmu hukum dan ilmu politik melalui pendekatan interdisipliner, analisis akademik yang mendalam, serta penguatan hubungan antara teori, praktik, dan kebijakan publik.

Secara khusus, CONSTITUO bertujuan untuk:

  1. Mengembangkan ilmu hukum dan ketatanegaraan melalui publikasi hasil penelitian yang berkaitan dengan konstitusi, sistem hukum, kelembagaan negara, penyelenggaraan pemerintahan, dan prinsip negara hukum.
  2. Mendorong kajian hukum dan politik yang kritis serta inovatif dalam merespons dinamika demokrasi, perkembangan sistem politik, hubungan kekuasaan, pemilihan umum, partai politik, dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
  3. Menganalisis perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik guna memberikan kontribusi akademik terhadap pembentukan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan masyarakat.
  4. Memperkuat kajian mengenai hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan konstitusional sebagai bagian penting dari pembangunan sistem ketatanegaraan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip negara hukum.
  5. Mendorong pertukaran gagasan dan kolaborasi akademik di antara peneliti, dosen, mahasiswa, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan riset hukum kenegaraan dan politik.
  6. Memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan hukum dan politik kontemporer melalui publikasi ilmiah yang berbasis penelitian, argumentasi akademik, dan rekomendasi yang relevan bagi pengembangan hukum, tata kelola pemerintahan, serta kehidupan demokrasi di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

2. Ruang Lingkup (Scope)

CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik menerima artikel hasil penelitian empiris, penelitian hukum normatif, kajian konseptual, analisis kebijakan, dan tinjauan kritis yang relevan dengan bidang hukum kenegaraan dan politik. Ruang lingkup jurnal meliputi, tetapi tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut:

  1. Hukum Tata Negara dan Konstitusi. Kajian mengenai konstitusi, prinsip negara hukum, sistem ketatanegaraan, konstitusionalisme, kewenangan lembaga negara, perubahan konstitusi, serta penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan negara.
  2. Hukum Administrasi Negara dan Pemerintahan. Kajian mengenai kewenangan administrasi pemerintahan, keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, pelayanan publik, pertanggungjawaban pejabat negara, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Hukum dan Politik. Kajian mengenai hubungan hukum dan kekuasaan, politik hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, konfigurasi politik dalam pembangunan hukum, serta pengaruh dinamika politik terhadap sistem hukum dan kebijakan negara.
  4. Demokrasi, Pemilihan Umum, dan Kepartaian. Kajian mengenai sistem demokrasi, pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, partai politik, sistem kepartaian, representasi politik, politik elektoral, partisipasi masyarakat, dan penyelesaian sengketa proses maupun hasil pemilihan umum.
  5. Kelembagaan Negara dan Pembagian Kekuasaan. Kajian mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan, dan hubungan antarlembaga negara, prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan, mekanisme checks and balances, serta penguatan akuntabilitas kelembagaan negara.
  6. Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara. Kajian mengenai perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, hak konstitusional warga negara, kebebasan sipil dan politik, akses terhadap keadilan, perlindungan kelompok rentan, serta mekanisme penegakan dan pemulihan hak.
  7. Peradilan Konstitusi dan Penegakan Hukum. Kajian mengenai peradilan konstitusi, pengujian peraturan perundang-undangan, kewenangan Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lainnya, independensi kekuasaan kehakiman, reformasi peradilan, serta penegakan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
  8. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Kajian mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembagian kewenangan, otonomi daerah, desentralisasi politik dan administratif, pemerintahan desa, demokrasi lokal, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan. Kajian mengenai perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
  10. Hukum Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Politik. Kajian mengenai regulasi pemilu, integritas penyelenggara pemilu, pelanggaran pemilu, sengketa hasil pemilu, penyelesaian perselisihan politik melalui mekanisme hukum, serta penguatan keadilan dan demokrasi elektoral.
  11. Politik Nasional dan Hubungan Internasional. Kajian mengenai dinamika politik nasional, hubungan sipil dan militer, diplomasi, politik luar negeri, hubungan internasional, hukum internasional publik, serta hubungan antara perkembangan global dan sistem hukum maupun politik nasional.
  12. Isu Kontemporer Hukum Kenegaraan dan Politik. Kajian mengenai digitalisasi pemerintahan, demokrasi digital, perlindungan data dalam tata kelola negara, perkembangan teknologi dalam proses politik, tantangan konstitusional di era globalisasi, serta isu-isu aktual lain yang relevan dengan perkembangan hukum dan politik.
  13. Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana. Kajian mengenai asas-asas hukum pidana, tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pembaruan hukum pidana nasional, hukum acara pidana, sistem peradilan pidana, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, hak korban tindak pidana, serta penegakan hukum pidana dalam perspektif keadilan, hak asasi manusia, dan negara hukum. Ruang lingkup ini juga mencakup kajian mengenai tindak pidana korupsi, kejahatan siber, tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap negara, serta perkembangan kebijakan kriminal dan pemidanaan.

CONSTITUO mengutamakan artikel yang memiliki kebaruan ilmiah, ketajaman analisis, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kontribusi nyata terhadap pengembangan teori, praktik, dan kebijakan di bidang hukum kenegaraan dan politik. Setiap artikel yang diterbitkan diharapkan memperkaya literatur akademik dan memberikan perspektif kritis terhadap penguatan negara hukum, demokrasi, perlindungan hak warga negara, dan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.