- Aim and Scope
- Authorship Criteria
- Types of Manuscript
- Publishing Schedule
- Electronic Archiving
- Copyright
- License
- Allegation of Research Misconduct
- Conflict of Interest
- Post-Publication Discussion
- Correction and Retraction
- Review Process Policy
- Access Policy
- Ownership & Management
- Publication Ethics
- Publication Fees
- Editorial Team
- Reviewers
Allegation of Research Misconduct
CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, objektivitas, dan tanggung jawab dalam seluruh proses penerbitan. Setiap naskah yang dikirimkan dan artikel yang diterbitkan wajib memenuhi standar etika penelitian serta etika publikasi ilmiah. Jurnal tidak membenarkan segala bentuk pelanggaran riset dan publikasi yang dapat merusak keandalan hasil penelitian, merugikan pihak lain, atau menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Penanganan dugaan pelanggaran riset dilakukan secara objektif, adil, transparan, proporsional, dan menjaga kerahasiaan informasi yang relevan. Setiap laporan akan diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi. Penanganan perkara tidak boleh didasarkan semata-mata pada prasangka, tekanan eksternal, atau konflik kepentingan.
1. Bentuk Pelanggaran Riset dan Publikasi
Pelanggaran riset dan publikasi meliputi, tetapi tidak terbatas pada, tindakan-tindakan berikut:
- Plagiarisme. Mengambil gagasan, data, argumentasi, kalimat, atau bagian karya orang lain tanpa pengakuan dan pencantuman sumber yang semestinya, termasuk plagiarisme terhadap karya sendiri yang dilakukan dengan cara menyesatkan.
- Fabrikasi Data. Membuat, mengada-adakan, atau melaporkan data, sumber, hasil penelitian, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau temuan yang sebenarnya tidak pernah diperoleh atau tidak pernah ada.
- Falsifikasi Data. Memanipulasi bahan, proses, data, dokumen, kutipan, atau hasil penelitian sehingga catatan penelitian dan laporan publikasi tidak secara akurat mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
- Publikasi Ganda. Mengirimkan atau menerbitkan naskah yang secara substansial sama pada lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan dan persetujuan yang diperlukan, atau memecah hasil penelitian secara tidak patut untuk meningkatkan jumlah publikasi.
- Pelanggaran Kepengarangan. Mencantumkan seseorang sebagai penulis tanpa kontribusi yang layak, menghilangkan nama pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan, memalsukan persetujuan penulis, atau tidak mengungkapkan kontribusi penulis secara jujur.
- Pemalsuan atau Penyalahgunaan Referensi. Mencantumkan sumber yang tidak pernah digunakan, mengutip sumber yang tidak dapat diverifikasi seolah-olah telah diperiksa, atau secara sengaja memberikan informasi bibliografis yang menyesatkan.
- Pelanggaran Etika Penelitian. Mengabaikan persetujuan atau perlindungan subjek penelitian apabila dipersyaratkan, menyalahgunakan data pribadi, melanggar kerahasiaan informan, atau tidak memperoleh izin yang diperlukan dalam pelaksanaan penelitian.
- Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan. Tidak menyatakan kepentingan finansial, profesional, pribadi, atau hubungan lain yang secara wajar dapat memengaruhi objektivitas penelitian, penelaahan, atau keputusan editorial.
- Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan. Menggunakan perangkat kecerdasan buatan untuk menghasilkan atau mengubah data, sumber, kutipan, maupun temuan secara menyesatkan, atau tidak mengungkapkan penggunaannya apabila pengungkapan diwajibkan oleh kebijakan jurnal. Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas akurasi, orisinalitas, dan integritas naskah.
- Pelanggaran Etika Penelaahan dan Editorial. Menyalahgunakan naskah yang sedang ditelaah, membocorkan informasi rahasia, melakukan manipulasi proses penelaahan, atau menggunakan kewenangan editorial untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.
2. Pihak yang Berwenang Menangani Dugaan Pelanggaran
Pemimpin Redaksi bersama editor yang ditunjuk bertanggung jawab melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran riset dan publikasi. Apabila diperlukan, jurnal dapat membentuk tim pemeriksa independen atau meminta pendapat ahli yang memiliki kompetensi relevan. Pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan perkara wajib mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Dalam perkara yang melibatkan penulis, reviewer, editor, atau pengelola jurnal, penanganan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan. Jika dugaan pelanggaran berkaitan dengan institusi asal penulis, lembaga pendanaan, atau pihak lain yang berwenang, jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi tersebut sepanjang diperlukan dan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan serta peraturan yang berlaku.
3. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui tahapan berikut:
- Penerimaan Laporan. Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, pembaca, reviewer, editor, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan. Laporan sebaiknya disertai identitas dan bukti pendukung yang memadai. Laporan tanpa identitas tetap dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan awal.
- Pemeriksaan Awal. Editor menilai relevansi laporan, kelengkapan bukti, tingkat keseriusan dugaan, dan kewenangan jurnal untuk menanganinya. Pemeriksaan awal bertujuan menentukan apakah terdapat dasar yang memadai untuk melanjutkan penyelidikan.
- Pengumpulan dan Verifikasi Bukti. Jurnal dapat memeriksa naskah, dokumen sumber, data pendukung, riwayat komunikasi editorial, hasil pemeriksaan kemiripan teks, referensi, serta informasi lain yang relevan. Hasil perangkat pendeteksi kemiripan tidak secara otomatis membuktikan plagiarisme dan harus dinilai berdasarkan konteks serta bukti substantif.
- Permintaan Klarifikasi. Pihak yang dilaporkan diberi kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan, tanggapan, dan bukti pendukung. Tidak adanya tanggapan dapat dicatat dalam proses pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pelanggaran telah terjadi.
- Penilaian dan Pengambilan Keputusan. Editor atau tim pemeriksa menilai seluruh bukti secara objektif, mempertimbangkan tingkat keseriusan, dampak, unsur kesengajaan apabila relevan, serta kebijakan dan standar etika yang berlaku. Keputusan harus disertai alasan yang jelas dan didokumentasikan.
- Tindakan Korektif atau Sanksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal menentukan tindakan yang proporsional terhadap jenis dan tingkat pelanggaran. Pihak terkait diberi pemberitahuan mengenai keputusan dan alasan yang mendasarinya.
- Dokumentasi dan Tindak Lanjut. Seluruh laporan, bukti, klarifikasi, keputusan, dan tindakan yang diambil didokumentasikan secara aman untuk keperluan akuntabilitas dan evaluasi kebijakan.
4. Bentuk Tindakan dan Sanksi
Tindakan yang dapat diambil oleh CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan pelanggaran, antara lain:
- Memberikan teguran atau meminta penjelasan dan perbaikan terhadap kekeliruan yang bersifat administratif atau tidak disengaja.
- Meminta koreksi, klarifikasi, penggantian data atau referensi yang keliru, atau perbaikan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sepanjang integritas utama penelitian tetap terjaga.
- Menolak naskah yang sedang dalam proses penilaian apabila terbukti tidak memenuhi standar etika atau integritas ilmiah jurnal.
- Menerbitkan koreksi atau pernyataan keprihatinan apabila diperlukan untuk memberi informasi yang akurat kepada pembaca selama pemeriksaan berlangsung atau ketika keandalan artikel masih diragukan.
- Menarik kembali artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan pelanggaran serius atau masalah yang secara material merusak keandalan, integritas, atau kelayakan publikasi artikel.
- Menangguhkan atau menolak pengajuan naskah berikutnya dari pihak terkait untuk jangka waktu yang proporsional apabila terdapat dasar yang kuat dan keputusan tersebut sesuai dengan kebijakan jurnal.
- Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada institusi atau badan yang berwenang apabila diperlukan, dengan memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan data, dan kerahasiaan.
Pencabutan artikel tidak dilakukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi terutama untuk menjaga keandalan rekam ilmiah dan melindungi pembaca. Kesalahan yang tidak memengaruhi validitas utama artikel dapat ditangani melalui koreksi apabila langkah tersebut memadai.
5. Penarikan Kembali Artikel
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa artikel mengandung pelanggaran serius, data yang tidak dapat dipercaya, plagiarisme substantif, publikasi yang tidak sah, atau masalah lain yang secara material merusak integritas publikasi, jurnal dapat melakukan penarikan kembali artikel. Keputusan tersebut harus didasarkan pada bukti dan alasan yang terdokumentasi.
Pemberitahuan penarikan kembali harus menjelaskan alasan utama penarikan secara transparan, tetap menjaga kerahasiaan informasi yang memang harus dilindungi, serta ditautkan dengan artikel terkait. Rekam artikel yang ditarik kembali pada prinsipnya tetap dipertahankan untuk menjaga transparansi rekam ilmiah, dengan penanda yang jelas bahwa artikel telah ditarik kembali.
6. Hak Jawab dan Keberatan
Penulis atau pihak yang dikenai keputusan berhak mengajukan keberatan secara tertulis dengan menyertakan alasan dan bukti baru yang relevan. Keberatan diperiksa oleh Pemimpin Redaksi atau pihak independen yang tidak terlibat dalam keputusan awal dan tidak memiliki konflik kepentingan. Pengajuan keberatan tidak otomatis menangguhkan tindakan yang telah diambil, kecuali jurnal memutuskan lain berdasarkan pertimbangan yang wajar.
7. Kerahasiaan dan Perlindungan Para Pihak
Jurnal menjaga kerahasiaan identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, reviewer, dan informasi lain yang diperoleh selama pemeriksaan, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum atau kebutuhan yang sah untuk menyelesaikan perkara. Informasi hanya diberikan kepada pihak yang berkepentingan dan berwenang sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Jurnal tidak membenarkan intimidasi, ancaman, atau tindakan balasan terhadap pelapor yang menyampaikan dugaan pelanggaran dengan itikad baik. Pada saat yang sama, laporan yang terbukti sengaja dibuat berdasarkan informasi palsu dapat ditangani sesuai kebijakan jurnal dan ketentuan yang berlaku.
8. Pencegahan Pelanggaran Riset
Untuk mencegah pelanggaran riset dan publikasi, jurnal mendorong penulis menerapkan prinsip kejujuran, keterbukaan, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, dan kepatuhan terhadap etika penelitian. Penulis bertanggung jawab memastikan keaslian naskah, ketepatan data dan referensi, persetujuan seluruh penulis, pengungkapan konflik kepentingan, serta pemenuhan persyaratan etik yang relevan.
Reviewer dan editor wajib menjaga independensi, kerahasiaan, objektivitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Jurnal juga mendorong penggunaan perangkat pemeriksaan kemiripan teks dan metode verifikasi lain secara proporsional, tanpa menjadikannya satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
9. Acuan Etika dan Peraturan
Dalam menangani dugaan pelanggaran, jurnal mempertimbangkan kebijakan etika publikasi yang ditetapkan oleh pengelola jurnal, prinsip-prinsip integritas penelitian, pedoman etika publikasi yang relevan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila diperlukan, jurnal dapat merujuk pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk panduan penanganan dugaan pelanggaran dan penarikan kembali artikel.
Kebijakan ini ditinjau secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan standar etika penelitian, publikasi ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku.










