Syari’at Islam Dalam Lingkup Keberagaman Masyarakat Aceh

  • Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Syari’at Islam, Keberagaman, Toleransi, Sosial Masyarakat

Abstract

Dalam catatan sejarah, masyarakat Aceh sudah mengenal syari’at Islam jauh sebelum Indonesia lahir dan bahkan mempunyai legalitas tertinggi dalam aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena pergolakan yang berujung kepada peperangan dan konflik, nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan mulai terkikis namun tidak berarti menghilangkan pemahaman masyarakat Aceh tentang keislaman. Di keluarkannya UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2001 menjadi modal bagi masyarakat Aceh untuk kembali menerapkan syari’at Islam dan juga menjadikan Aceh sebagai model bagi daerah lain dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pelaksanaan syari’at Islam di Aceh banyak mendapat berbagai tanggapan baik dari kalangan internal masyarakat Aceh sendiri maupun luar Aceh. Ada yang menilai positif dan tidak banyak pula yang melihatnya sebagai negatif dengan berbagai macam alasan kemanusiaan.
Tulisan ini ingin menyampaikan dan menggambarkan kepada masyarakat luas terhadap pelaksanaan syari’at Islam dalam kontek keberagaman masyarakat yang ada di Aceh dengan data yang di himpun oleh penulis berdasarkan observasi, wawancara dengan para pemuka Agama dan masyarakat beragama di Aceh dan Banda Aceh khususnya. Berdasarkan dari hasil yang penulis temukan di lapangan, kemajemukan masyarakat Aceh yang beragam baik dari suku, bahasa dan agama sangat sedikit terjadi konflik ummat beragama, sosial kemasyarakatan ummat beragama yang di bangun dengan semangat kebersamaan saling membantu dan menghargai hak-hak sesama serta membangun komunikasi yang baik dapat meminimalisir terjadinya konflik ummat beragama, hal
ini juga di dorong dengan adanya regulasi dari pemerintah yang mengatur hak-hak  dan kewajiban ummat beragama dengan tidak mendiskriminasi ummat minoritas dan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal.

Published
2019-01-21
Section
Articles