PEMBENTUKAN WISATA RELIGI DALAM TRADISI ZIARAH KUBUR
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis pembentukan wisata religi melaui tradisi ziarah kubur. Tradsi ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang masih eksis di tengah Masyarakat muslim di Indonesia. Tradisi ini berkembang menjadi salah satu pusat kunjungan terbesar yang kemudian menjadi wisata religi. Ada dua fokus kajian artikel ini yaitu apa hubungan tradisi ziarah kubur dengan wisata religi dan apa faktor penyebab tradisi ziarah kubur di makam Syekh Burhanuddin, Mande Rubiyah dan Puyang Muaro Danau bisa menjadi aktifitas wisata religi. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif-deskriptif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi yang sekaligus sebagai participant observation yaitu peneliti sebagai alat instrument secara langsung, kemudian Teknik wawancara dan studi dokumentasi atau literatur, kesemua data tersebut diklasifikasi dan dianalisis secara mendalam dan disimpulkan. Temuannya adalah bahwa pembentukan wisata religi pada tradisi ziarah kubur disebabkab beberapa faktor yaitu pertama ziarah kubur berkaitan dengan agama, kedua ziarah kubur berkaitan dengan kemuliaan dan kekaromahan, ketiga makam yang diziarahi merupakan tokoh yang berpengaruh atau memiliki sejarah yang besar, keempat adanya motif tersendiri bagi penziarah terhadap makam yang diziarahi. Faktor tersebut merupakan alasan penziarah mengunjungi makam dan terbentuklah wisata religi.
References
Chaliq, A. (2011). Manajemen haji dan wisata religi. Mitra Cendekia.
Chotib, M. (2015). Wisata Religi di Kabupaten Jember. Fenomena, 14(2).
El-Gamel, S. S. (2008). Kebajikan dan Kebijakan Emha Sheh Harto, Presiden Seribu Satu Masjid. Garisi.
Gazali. (2014). Wisata Ziarah: Potensi Ekonomi Umat di Lokasi Makam Syekh Moehammad Yoesoef Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Suluah, 14(8).
Henri Chambert-Loir, C. G. (2010). Ziarah dan Wali di Dunia Islam. Komunitas Bambu.
Jamal Mirdad, A. I. (2018). Tradisi Pegi Tepat Masyarakat Desa Talang Petai Kabupaten Mukomuko Dalam Perspektif Hukum Islam. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), 193–204.
Kapur, R. (2018). The Significance of Religious Toirism. https://www.researchgate.net/publication/328412778_The_Significance_of_ Religious_Tourism
Mirdad, J., Helmina, H., & Admizal, I. (2022). Tradisi Ziarah Kubur: Motif Dan Aktivitas Penziarah Di Makam Yang Dikeramatkan. Khazanah, 12(1), 65–80. https://doi.org/10.15548/khazanah.v12i1.643
Muchtar, Z. (1998). Santri Abangan. INIS.
Mustaghfiroh, A. A. (2020). Living Hadis dalam Tradisi Ziarah dan Bersih Kubur di Desa Majapura Purbalingga. Living Islam: Journal of Islamic Discourses, 3(1).
Nuonline. (2018). Empat Motivasi Ziarah Kubur menurut Syekh Nawawi Banten. https://www.nu.or.id/post/read/85822/empat-motivasi-ziarah-kubur-menurut-syekh-nawawi-banten
Pendit, N. S. (2002). Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. Predya Paramita.
Purwadi, et. all. (2006). Jejak Para Wali dan Ziarah Spiritual. Kompas.
Sari, N. I., Wajdi, F., & Narulita, S. (2018). Peningkatan Spiritualitas melalui Wisata Religi di Makam Keramat Kwitang Jakarta. Jurnal Online Studi Al-Qur’an, 14(1), 44–58. https://doi.org/10.21009/jsq.014.1.04
Satrya, I. D. G. (2017). Wisata Ziarah di Makam Gusdur. Jurnal Ilmiah Pariwisata, 22(1).
Syahdan. (2017). Ziarah Perspektif Kajian Budaya (Studi Pada Situs Makam Mbah Priuk Jakarta Utara). Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat IAIN Pelangkaraya, 13(1).
Syahrin Harahap, H. B. N. (2009). Ensiklopedia Akidah Islam. Kencana.
Syam, N. (2007). Madzhab-Madzhab Antropologi. Lkis Yogyakarta.
Yosi Hadayani, Heldi, I. (2014). Film Dokumenter Wisata Religi Basapa di Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman. Dekave: Jurnal Desain Komunikasi Visual, 3(1).
Yuliana Selvi, Kasmita, P. (2021). Potensi Makam Syech Burhanuddin Sebagai Objek Wisata Ziarah Di Kabupaten Padang Pariaman. Journal of Home Economics and Tourism, 15(2).
Zidny, I. (1997). Ziarah Spritual. PT Raja Grafindo Persada.
Copyright (c) 2024 BIDAYAH: STUDI ILMU-ILMU KEISLAMAN
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.