PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEDOPHILIA DITINJAU MENURUT HUKUM POSITIF DAN FIKIH JINAYAH

  • STAI Al-Wasliyah Banda Aceh
Keywords: Penanggulangan, Pedophilia, Hukum Positif, Fikih Jinayah

Abstract

Pedophilia merupakan salah suatu bentuk penyimpangan seksual dimana orang dewasa mendapatkan kepuasan seksual melalui kontak fisik dengan anak-anak pra pubertas (menjelang masa remaja). Pada dasarnya, pedophilia juga menyangkut pilihan akan kondisi kejiwaan seseorang, oleh karena itu pedophilia tidak dapat dengan mudah dipatok sebagai sebuah kelainan, melainkan kejahatan sosial yang berujung pada tindak pidana. Pelaku seksual terhadap anak dibawah umur umumnya paling suka pada wanita umur 8-10 tahun, sedangkan pada laki-laki umur 11-13 tahun. Jadi pedofil itu mayoritas atau aktifitasnya lebih ke arah molestation (penganiayaan). Pedofil itu 70% tidak sendiri, dia akan gabung dengan gangguan penyimpangan seksual yang lain, yang paling sering berbarengan dengan sadistic sexual. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana penanggulangan kejahatan pedophilia dalam hukum positif dan hukum Islam/fikih jinayah dan bagaimana upaya pencegahan kejahatan pedophilia.

Jenis penelitian ini adalah Library Research, dengan sifat penelitian analitik-komparatif yaitu sebuah metode dengan menganalisis menggunakan kerangka teori terhadap data dengan tujuan mengolah data menjadi informasi, menjelaskan, memaparkan dan menganalisis serta membandingkan secara sistematis terkait suatu permasalahan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif yaitu dengan melihat perundang-undangan dan norma serta konsep yang relevan terhadap batasan subjek hukum.  Hasil analisis konsep tersebut lantas dibandingkan dengan norma yang ada dalam hukum Islam/fikih jinayah.

Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa kejahatan pedophilia ini tidak cukup hanya dilihat sebagai perilaku abnormal/penyimpangan seksual semata, akan tetapi ini adalah suatu kejahatan yang sudah termasuk kejahatan extraordinary crime dan secepatnya harus ditanggulangi dan dalam hukum Islam/fikih jinayah ini termasuk ke dalam jarimah zina. Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan pedophilia diharapkan ke depannya tidak hanya cukup usaha yang bersifat penal/pidana, melainkan juga usaha bersifat antisipasi dari semua stakeholder, terutama di tingkat keluarga, diharapkan orang tua harus mengontrol setiap kegiatan anak mereka sehingga tidak terjerumus ke arah perbuatan yang salah (bertentangan dengan hukum).

Published
2019-09-06
Section
Articles