ANALISIS TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM UMKM DI INDONESIA

  • Reza Hendra Putra Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
  • Euis Amalia Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
  • Dede Abdul Fatah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
  • Rahmad Syah Putra Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
Keywords: Pembaharuan Hukum, Hukum Ekonomi, Kebijakan, UMKM, Indonesia

Abstract

Di Indonesia, UMKM merupakan salah satu sektor penting untuk menopang ekonomi suatu Negara, dan upaya mendukung UMKM tersebut agar tumbuh dengan baik, Pemerintah telah mengeluarkan pula berbagai kebijakan dan regulasi menjamin kepastian hukum untuk pelaku UMKN di Indonesia. Namun, seiring waktu terjadi pula pembaharuan hukum UMKM dalam bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada pelaku UMKN di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),. Adapun dalam penulisan artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu library research berupa berbagai dokumen perundang-Undangan, buku, jurnal ilmiah dan berbagai data kebijakan hukum lainnya. Sedangkan analisis data dilakukan menggunakan analisis isi dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, dengan tahap analisis meliputi; reduksi, pengorganisasi, penyajian, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa sangat diperlukan ada sebuah regulasi yang mendukung kemajuan dalam sektor UMKM, Perlindungan Hukum Nasional terhadap UMKM diatur secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah, hanya saja dari berbagai regulasi tersebut dalam Perlindungan hukum yang ada belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal dan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang ideal diperlukan sebuah hukum yang kondusif untuk pembangunan ekonomi yang memenuhi 5 syarat yaitu stable, predictable, fair, educative, dan transparent. 

References

Amiruddin, Achmad. Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah UMKM Binaan Dinas Perdagangan Kota Surabaya dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan, Universitas Airlangga, 2020, 20.

Komarudin, Ade. Politik Hukum Integratif UMKM, Jakarta: PT Wahana Semesta Intermedia, 2014, 1-2.

Wuryandani, Dewi; Meilani, Hilma. The Role of Local Governments in Development Policy Micro Small and Medium Enterprises in the Province of Yogyakarta, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 4 (1), Juni 2013, 103 – 115.

Supeno, Eko. Concept of Development and Empowerment of Micro, Small and Medium Enterprises in the Region, Jejaring Administrasi Publik 8 (2) Juli-Desember 2016, 899.

Zia, Halida. Pengaturan Pengembangan UMKM di Indonesia, Rio Law Jurnal, 1 (1) Februari 2020, 2.

Aryastini, I Gusti Ayu Made; Wairocana, I Gusti Ngurah; Sarjana, I Made. Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Penerimaan Bantuan Permodalan dari Perusahaan Modal Ventura dengan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (SPJKP) Bilyet Giro, Acta Comitas 2018 (1), 185 – 200

Inayah. Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual, Law And Justice, Vol. 4, No. 2, 2019, 26.

Kurniastuti; Ratna, Ari; Afifah, Kusumadara; Widagdo, Setyo. Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) dari Dampak Adanya Perjanjian Asean-China Free Trade Area (Acfta), Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijawa Malang, 2013, 10.

S., Laurensius Arliman. UMKM Legal Protecton from Economic Exploitaton to Improve Social Welfare, Jurnal Rechts Vinding 6 (3) 2017, 1

Ariani, Ni Luh Ristha; Prijandhini, Made Suksma; Salain, Devi. Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang Berbentuk Bukan Perseroan Terbatas (PT), Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1.

Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah, 93.

Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Kope-rasi dan Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah, 94.

Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, 2.

Anggreini, Reni Ratna. Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Sektor Perkebunan dari Kepemilikan Modal Asing di Indonesia, E-Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2020, 2.

Putra, Reza Hendra. Analisis Terhadap Pembiayaan UMKM oleh Perbankan Menurut PBI Nomor 17/12/PBI/2015 dan Hukum Ekonomi Syariah; Studi Pada PT. Bank Aceh Syariah, Research Report, Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2021, 5.

Aisyah, Siti. Dampak Pandemi Covid-19 Bagi UMKM serta Strategi e-Marketing UMKM di Indonesia, Laporan Penelitian Dosen, Medan: UIN Sumatera Utara, 2020, 9.

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, 5

Tyas, Wido Prananing.; Sianturi, Onixtin O.; P.H., Julius Kevin. Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Rumah (Homebased Enterprises/HBE) di Kota Semarang, Surakarta, Boyolali, Salatiga, dan Surabaya, Jurnal Pengem-bangan Kota 8 (1) 2020, 78–89.

Yusri, Perlindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Perspektif Keadilan Ekonomi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 62 (XVI) April 2014, 103-127.

Nasution, Latipah. Urgensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbadan Hukum, Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, 1 (7b) 2017, 8.

Maryanto, Urgensi Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila, Jurnal Hukum, Xxv (1) April 2011, 15.

Sumampouw, Wuri. Kana Kurnia & Imam Ridho Arrobi, Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Jurnal Hukum 13 (1) 2021, 21.

Amalia, Euis. Transformasi Nilai-Nilai Ekonomi Islam dalam Mewujudkan Keadilan Distributif bagi Penguatan Usaha Kecil Mikro di Indonesia, Jurnal Al-Iqtishad, III (1) Januari 2011, 4.

Alamsyah, Halim. Peran UMKM sebagai Penggerak Perekonomian Syariah, Jakarta: Kemen-terian Keuangan, 2020, 1.

Published
2022-06-24
How to Cite
Putra, R. H., Amalia, E., Fatah, D. A., & Putra, R. S. (2022). ANALISIS TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM UMKM DI INDONESIA. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 14(1), 1-17. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.848