Perbandingan Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Jinayat
Abstract
Hukum jinayat memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah adalah perzinahan dan mengancamnya dengan hukuman yang berat, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan suka sama suka atau tidak. Sedangkan menurut KUHP, perzinahan hanya dapat terjadi jika hubungan kelamin di luar nikah tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristeri. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan sanksi pembuktian tindak pidana perzinahan menurut Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) dan Qanun Jinayat, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini yaitu Menurut pandangan Qanun Jinayat bahwa konsep zina menurut Pasal 284 KUHP jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan konsep zina dalam hukum jinayat. Di dalam Hukum Positif berdasarkan pasal 284 ayat 1 hanya memberikan hukuman penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Sedangkan di dalam hukum Jinayat, dalam pemberian sanksi Qanun Jinayat berdasarkan Pasal 33 dihukum cambuk maksimal sebanyak 100 (seratus) kali cambuk, apabila kembali mengulangi jarimah zina ini dikenakan hukuman cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda.
Kata Kunci: Perbandingan Sanksi, Perzinahan, KUHP dan Qanun Jinayat.
References
Abdullah, S. (2004). Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar Grafika.
Abidin, Z., & Pemidanaan. (2005). Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP: Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 3. Jakarta: ELSAM.
Bahiej, A. (2015). Tinjauan Yuridis Atas Delik Perzinahan (Overspel) Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 Nomor 07 , 7.
Bakar, A. A., Munir, B., & Harahap, C. S. (2008). Sanksi Bagi Pelaku Zina (Perbandingan Qanun No. 6 Tahun 2014 dan Enekmen Jenayah Syariah Negeri Selangor No. 9 Tahun 1995 Seksyen 25. Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, Petita, 176-200. doi:DOI: https://doi.org/10.22373/petita.v3i2.49
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Chazawi, A. (Jakarta). Tindak Pidana Kesopanan. 2005: PT. Raja Gravindo Persada.
Hadi, S. (2009). Metodologi Research Jilid 1. Banten: Universitas Terbuka,.
Hakim, R. (2000). Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah). Bandung: CV Pustaka Setia.
Hamzah, A. (2006). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
Hanafi, A. (1989). Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Husein, S. (2003). Kejahatan Dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya. Medan: FH USU.
Lamintang. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Marpaung, L. (1991). Hukum Pidana Bagian Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum Cet 2. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Pawennei, T. M., & Rahmanuddin. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Prakoso, D. (1988). POLRI Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT Bina Aksara.
Sahetapy, & Reksodiputro, B. M. (1989). Parados dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politea.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Surakhmad, W. (1990). Pengantar Penelitian Ilmiah 9 Dasar Metode Teknik. Bandung: Tarsito.
Copyright (c) 2023 Sri Dwi Friwarti, Eka Fadhlianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.