Perbandingan Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Jinayat

  • Sri Dwi Friwarti STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Eka Fadhlianti STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Perbandingan Sanksi, Perzinahan, KUHP, Qanun Jinayat

Abstract

Hukum jinayat memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah adalah perzinahan dan mengancamnya dengan hukuman yang berat, baik pelaku  sudah  kawin  atau  belum, dilakukan   suka  sama  suka  atau  tidak. Sedangkan  menurut KUHP, perzinahan hanya dapat terjadi jika hubungan kelamin di luar nikah tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristeri. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan sanksi pembuktian tindak pidana perzinahan menurut Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) dan Qanun Jinayat, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini  yaitu Menurut pandangan Qanun Jinayat bahwa konsep zina menurut Pasal 284 KUHP jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan konsep zina dalam hukum jinayat. Di dalam Hukum Positif berdasarkan pasal 284 ayat 1 hanya memberikan hukuman penjara selama 9 (Sembilan) bulan.  Sedangkan di dalam hukum Jinayat, dalam pemberian sanksi Qanun Jinayat berdasarkan Pasal 33 dihukum cambuk maksimal sebanyak 100 (seratus) kali cambuk, apabila kembali mengulangi jarimah zina ini dikenakan hukuman cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda.

 

Kata Kunci: Perbandingan Sanksi, Perzinahan, KUHP dan Qanun Jinayat.

Author Biography

Eka Fadhlianti, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Mahasiswa Program Studi Hukum Tatanegara Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

References

Abdullah, S. (2004). Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar Grafika.

Abidin, Z., & Pemidanaan. (2005). Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP: Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 3. Jakarta: ELSAM.

Bahiej, A. (2015). Tinjauan Yuridis Atas Delik Perzinahan (Overspel) Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 Nomor 07 , 7.

Bakar, A. A., Munir, B., & Harahap, C. S. (2008). Sanksi Bagi Pelaku Zina (Perbandingan Qanun No. 6 Tahun 2014 dan Enekmen Jenayah Syariah Negeri Selangor No. 9 Tahun 1995 Seksyen 25. Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, Petita, 176-200. doi:DOI: https://doi.org/10.22373/petita.v3i2.49

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Chazawi, A. (Jakarta). Tindak Pidana Kesopanan. 2005: PT. Raja Gravindo Persada.

Hadi, S. (2009). Metodologi Research Jilid 1. Banten: Universitas Terbuka,.

Hakim, R. (2000). Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah). Bandung: CV Pustaka Setia.

Hamzah, A. (2006). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.

Hanafi, A. (1989). Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Husein, S. (2003). Kejahatan Dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya. Medan: FH USU.

Lamintang. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Marpaung, L. (1991). Hukum Pidana Bagian Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum Cet 2. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Pawennei, T. M., & Rahmanuddin. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Prakoso, D. (1988). POLRI Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: PT Bina Aksara.

Sahetapy, & Reksodiputro, B. M. (1989). Parados dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politea.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Surakhmad, W. (1990). Pengantar Penelitian Ilmiah 9 Dasar Metode Teknik. Bandung: Tarsito.

Published
2023-12-23
How to Cite
Friwarti, S. D., & Fadhlianti, E. (2023). Perbandingan Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Jinayat. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 15(2), 205-224. https://doi.org/10.47498/tasyri.v15i2.2341