KEDUDUKAN PENGADILAN AGAMA DAN BASYARNAS DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni Mengapa penyelesaian sengketa ekonomi Syariah dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Pengadilan Agama? Dan apa dampak yang timbul dari penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Pengadilan Agama? serta Bagaimana status Badan Arbitrase Syariah Nasional Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 atas perubahan kedua undang-undang nomor 7 tahun 1989? Dalam usaha menjawab masalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis dengan metode content analysis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data skunder. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 03 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga peradilan Agama saat ini, salah satu perubahan yang mendasar bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaian perkara sengketa ekonomi syari’ah.Titik singgung yang ada dengan adanya undang-undang ini terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 telah dilakukan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional tetap dipakai sebagai lembaga non litigasi yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
References
Abdurrahman. (2008). Kewenangan Peradilan Agama di bidang Ekonomi Syariah; Tantangan Masa yang akan datang, dalam Suara Uldilag Vol 3 No. XII. Pokja Perdata Agama MA RI, Jakarta.
Harahap, Yahya. (1991). Arbitrase. Pustaka Kartini, Jakarta.
---------------------1997. Beberapa tinjauan mengenai system peradilan dan penyelesaian sengketa. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hudawati, S. N. (2020). Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(1), 17-40.
Ka'bah, Rifyal. (2006). Hukum Islam di Indonesia. Buletin Dahwah DDII, DKI Jakarta.
La Hafi, F., & Budiman, B. (2017). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi dalam Undang-Undang Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 149-169.
Lubis, Nur A. Fadil, Prof Dr, MA.Ph.D. (2008). Peluang dan Tantangan peradilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi syariah Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, dalam Suara Uldilag Vol 3 No. XII. Pokja Perdata Agama MA RI, Jakarta.
Manan, Abdul. Prof Dr. H. S.IP. M.Hum. (2007). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, makalah pada diskusi panel dalam rangka Dies Natalis Universitas YARSI ke 40. Jakarta.
Musrifah, M., & Khairunisa, M. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI ARBITRASE SYARIAH. Al-Amwal, 9(1), 1-12.
Nasution, Mustafa Edwin. (2006). Pengenalan Eklusif; Ekonomi Islam. Kencana, Jakarta.
Pramudya, K. (2018). Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 35-47.
Roedjiono. (1996). Alternative Dispute Resolution (Pilihan Penyelesaian Sengketa), UII Press, Jakarta.
Suadi, H. A., & SH, M. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi (Vol. 1). Kencana.
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Usman, Rachmadi. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Widiana, Wahyu dan Kamaluddin 2007, Ekonomi Syariah dalam Perspektif UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dirjen Badilag, Jakarta.
---------. (2008). Survei Akses dan Equitas Pengadilan Agama Kaitannya dengan Peningkatan Pelayanan bagi Pencari Keadilan dalam Mimbar Hukum Nomor 66 Bulan Desember 2008. Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIM), Jakarta.
Yunita, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Pada Masa Pandemi di Pengadilan Agama Wilayah Yogyakarta. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 435-452.
Zaida, Yusna. (2007). Kewenangan Peradilan Agama Terhadap Sengketa Ekonomi Syari’ah dalam Al-banjari Volume 5. IAIN Antasari, Banjasmasin.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.