KEDUDUKAN PENGADILAN AGAMA DAN BASYARNAS DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

  • Achmad Fikri Oslami Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Keywords: Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama, Basyarnas

Abstract

Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yakni Mengapa penyelesaian sengketa ekonomi Syariah dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Pengadilan Agama? Dan apa dampak yang timbul dari penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Pengadilan Agama? serta Bagaimana status Badan Arbitrase Syariah Nasional Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 atas perubahan kedua undang-undang nomor 7 tahun 1989? Dalam usaha menjawab masalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis dengan metode  content analysis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data skunder.  Hasil penelitian ini menyatakan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 03 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga peradilan Agama saat ini, salah satu perubahan yang mendasar bahwa  Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaian  perkara sengketa ekonomi syari’ah.Titik singgung yang ada dengan adanya undang-undang ini terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 telah dilakukan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional tetap dipakai sebagai lembaga non litigasi yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

References

Abdurrahman. (2008). Kewenangan Peradilan Agama di bidang Ekonomi Syariah; Tantangan Masa yang akan datang, dalam Suara Uldilag Vol 3 No. XII. Pokja Perdata Agama MA RI, Jakarta.

Harahap, Yahya. (1991). Arbitrase. Pustaka Kartini, Jakarta.

---------------------1997. Beberapa tinjauan mengenai system peradilan dan penyelesaian sengketa. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hudawati, S. N. (2020). Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(1), 17-40.

Ka'bah, Rifyal. (2006). Hukum Islam di Indonesia. Buletin Dahwah DDII, DKI Jakarta.

La Hafi, F., & Budiman, B. (2017). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi dalam Undang-Undang Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 149-169.

Lubis, Nur A. Fadil, Prof Dr, MA.Ph.D. (2008). Peluang dan Tantangan peradilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi syariah Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, dalam Suara Uldilag Vol 3 No. XII. Pokja Perdata Agama MA RI, Jakarta.

Manan, Abdul. Prof Dr. H. S.IP. M.Hum. (2007). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, makalah pada diskusi panel dalam rangka Dies Natalis Universitas YARSI ke 40. Jakarta.

Musrifah, M., & Khairunisa, M. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI ARBITRASE SYARIAH. Al-Amwal, 9(1), 1-12.

Nasution, Mustafa Edwin. (2006). Pengenalan Eklusif; Ekonomi Islam. Kencana, Jakarta.

Pramudya, K. (2018). Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 35-47.

Roedjiono. (1996). Alternative Dispute Resolution (Pilihan Penyelesaian Sengketa), UII Press, Jakarta.

Suadi, H. A., & SH, M. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi (Vol. 1). Kencana.

Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Usman, Rachmadi. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Widiana, Wahyu dan Kamaluddin 2007, Ekonomi Syariah dalam Perspektif UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dirjen Badilag, Jakarta.

---------. (2008). Survei Akses dan Equitas Pengadilan Agama Kaitannya dengan Peningkatan Pelayanan bagi Pencari Keadilan dalam Mimbar Hukum Nomor 66 Bulan Desember 2008. Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIM), Jakarta.

Yunita, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Pada Masa Pandemi di Pengadilan Agama Wilayah Yogyakarta. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 435-452.

Zaida, Yusna. (2007). Kewenangan Peradilan Agama Terhadap Sengketa Ekonomi Syari’ah dalam Al-banjari Volume 5. IAIN Antasari, Banjasmasin.

Published
2022-06-26
How to Cite
Achmad Fikri Oslami. (2022). KEDUDUKAN PENGADILAN AGAMA DAN BASYARNAS DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 14(1), 27-40. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.860