Recontextualizing Fiqh: Fiqh in Business Ethics Construction for Sustainable Economy in Attanwir Boarding School
Abstract
Pesantren sebagai wadah pemebelajaran agama yang mengantarkan para santri dan santri wati di dalam pendidikan agama, dalam dimensi pendidikan di pesantren memang hampir 90% adalah Kajian fiqh, fiqh yang di ajarkan di pesantren adalah fiqh klasik dan sedikit pandangan fiqh kontemporer, Kajian fiqh klasik masih di dominasi oleh kitab-kitab karangan ulama Timur tengah yang mempunyai dimensi sosial dan keragamaan yang berbeda, tetapi bersumber dari Satu sumber yang sama yaitu al-Quran dan hadis, maka jika di Tarik ke atas sisi inpiratif dan ghirah keagamaan adalah untuk kemaslahatan manusia, pada dimensi inilah fiqh pesantren memberikan warna yang berbeda dan menjadi inspirasi dalam perkembangan fiqh pesantren bagi peradaban dan kemaslahatan di dunia maupun di indonesia. Maka penelitian ini mengangkat tema tentang “Recontextualizing Fiqh : Fiqih In Bisnis Ethics Construction For Sustainble Economy In Attanwir Boarding School” Dengan tema ini terdapat tiga rumusan yang akan membahas: 1).Bagaimana historis pesantren kopi Attanwir 2).Bagaimana pengembangan ekonomisasi berbasis pesantren di attanwir jember 3).Bagaimana rekontektualisasi fiqih pasanteran Attanwir berbasis persantren kopi jember. Dengan kajian penelitian penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan berbasis studi lapangan dan studi pustaka yang berdasar pada pendekatan data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini ialah rerkontekstualisasi fiqih sebagai kontekstualisasi pesantren dalam pembangunan ekonomi sumber daya manusia dan juga sebagai perkembangan bisnis kopi berbasis pesantren at-Tanwir jember.
References
Aliyah, Aliyah. “Pesantren tradisional sebagai basis pembelajaran nahwu dan sharaf dengan menggunakan kitab kuning.” Al-Ta’rib: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa Arab IAIN Palangka Raya 6, no. 1 (2018): 1–25.
Anshor, Ahmad Muhtadi, dan Muhammad Ngizzul Muttaqin. “The Implementation of Gender-Responsive Fiqh: A Study of Model Application of Women-Friendly and Child Care Village in Post-Covid-19 Pandemic.” Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial 19, no. 1 (2022): 132–52.
Ardiansyah, Muhammad. “KITAB KUNING DAN KONSTRUKSI NALAR PESANTREN.” Al’Adalah 22, no. 2 (2019): 146–57.
Aulia, Arief. “Metodologi Fiqh Sosial MA Sahal Mahfudh.” El-Mashlahah 7, no. 2 (2017).
Bruinessen, Martin. “Kitab kuning; Books in Arabic script used in the Pesantren milieu; Comments on a new collection in the KITLV Library.” Bijdragen tot de taal-, land-en volkenkunde/Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia 146, no. 2–3 (1990): 226–69.
Bruinessen, Martin Van. “Kitab kuning, pesantren dan tarekat.” Bandung: Mizan 198 (1995).
Budiarso, Aris Singgih, Iwan Wicaksono, dan Muhammad Imam Jazuli. “Pelatihan Packaging dan Branding Untuk Meningkatkan Nilai Jual Kopi Santri di Pondok Pesantren Salafiyah Darussholah Desa Serut Kec. Panti Kab. Jember.” Dedication: Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 2 (2021): 249–58.
Dahlan, Zaini. “Khazanah kitab kuning: Membangun sebuah apresiasi kritis.” ANSIRU PAI: Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam 2, no. 1 (2018): 1–19.
Fauziyah, Yayuk. “Ulama Perempuan Dan Dekonstruksi Fiqih Patriarkis.” ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2010): 161–74.
Fawaidi, Badrun Nurul. “Manajemen Pembiayaan berbasis Agribisnis di Pesantren Miftahul Ulum Bangsalsari dan Pesantren At-Tanwir Ledokombo Jember.” LAN TABUR: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2022): 153–65.
Hakim, Arif Rahman. “Kitab Ar Risalah, Ilmu Ushul al-Fiqh Karya Imam As Syafii.” Pecihitam.Org (blog), 16 September 2019. https://pecihitam.org/kitab-ar-risalah-ilmu-ushul-al-fiqh-karya-imam-as-syafii/.
Hasanah, Ulfatun. “Pesantren dan Transmisi Keilmuan Islam Melayu-Nusantara; Literasi, Teks, Kitab dan Sanad Keilmuan.” ’Anil Islam: Jurnal Kebudayaan dan Ilmu Keislaman 8, no. 2 (2015): 203–24.
Hasba, Irham Bashori. “Pesantren Kopi; Upaya Konservasi Lahan Hutan oleh Masyarakat Jember Berbasis Tanaman Kopi.” Bina Hukum Lingkungan 2, no. 2 (2018): 167–81.
Hermanto, Agus, Achmad Maqsudi, dan Abdul Halik. “Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Revitalisasi Koperasi Pondok Pesantren At-Tanwir.” Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2, no. 6 (2022): 547–54.
Ibrahim, Rustam, A. Mufrod Teguh Mulyo, dan Lilis Fatimah. “Konsep ramah lingkungan dalam perspektif alquran, hadis, dan kitab kuning di pesantren.” Madania: Jurnal Kajian Keislaman 21, no. 2 (2017): 209–20.
“Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Kemandirian Ekonomi Pesantren | Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah,” 6 April 2023. https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/alkharaj/article/view/1916.
Istana Agency. “GREEN ISLAM: Counter Discourse Terhadap Konsep Ekologi Kapitalisme Lanjut • Istana Agency,” 7 Januari 2023. https://www.istanaagency.com/green-islam-counter-discourse-terhadap-konsep-ekologi-kapitalisme-lanjut/.
Maftuhin, Arif. Menerjemah Fikih Sosial. Magnum Pustaka Utama, 2023.
Mahfudh, KHMA Sahal. Nuansa Fiqh Sosial. LKIS Pelangi Aksara, 2003.
M.A.P, Dr Suyanto, SH , MH , M. Kn. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. UNIGRES PRESS, 2023.
M.Si, Dr H. Zuchri Abdussamad, S. I. K. Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press, 2021.
Musaropah, Umi. “Kharisma Kyai Dalam Organisasi Pendidikan Pesantren Tradisional.” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 8, no. 2 (2018): 141–55.
Mustofa, Imam. “Fikih mu’amalah berbasis kitab kuning dan implementasinya di koperasi pondok pesantren sidogiri.” doctoralThesis, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/71136.
Pujaastawa, Ida Bagus Gde. “Teknik wawancara dan observasi untuk pengumpulan bahan informasi.” Universitas Udayana 4 (2016).
Rimbawan, Yoyok. “Pesantren dan Ekonomi: Kajian Pemberdayaan Ekonomi Pesantren Darul Falah Bendo Mungal Krian Sidoarjo Jawa Timur,” 2012.
Rusli, Almunauwar Bin. “Nalar Ushul Fiqh KH. Sahal Mahfudh dalam Wacana Islam Indonesia.” Potret Pemikiran 22, no. 2 (2018). http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/PP/article/view/785.
———. “Nalar Ushul Fiqh KH. Sahal Mahfudh dalam Wacana Islam Indonesia.” Potret Pemikiran 22, no. 2 (2018).
Setiawan, Adib Rifqi. “Empat Tempat Perempuan dalam Kitab Kuning,” 2021.
SUGIARTO, DIAN. “Kepemimpinan Enterpreneurship Kyai Muhammad Zainul Wasik dalam mengembangkan Pesantren At-Tanwir Slateng Ledokombo: Fakultas: Tarbiyah dan ilmu keguruan Institut Agama islam Negeri Jember, 2020.” PhD Thesis, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, 2020.
Thoriqussu’ud, Muhammad. “Model-Model Pengembangan Kajian Kitab Kuning Di Pondok Pesantren.” Jurnal Ilmu Tarbiyah" At-Tajdid 1, no. 2 (2012): 226.
Velasufah, Whasfi, dan A. R. Setiawan. “Memetakan Posisi Perempuan dalam Kitab Kuning.” PhD Thesis, Thesis Commons, 2019.
Yaqin, Ainul. “Nalar Moderasi Dalam Kitab Kuning: Studi Epistemologi Pemikiran Intelektual Islam.” Penerbit: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2019, 15.
Yusri, Diyan. “Pesantren dan Kitab Kuning.” Al-Ikhtibar: Jurnal Ilmu Pendidikan 6, no. 2 (2019): 647–54.
Copyright (c) 2024 syafril wicaksono syafril
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.