Penegakan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung Berdasarkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang efektifitas penegakan hukum oleh kejaksaan Negeri Kota Bandung berdasarkan restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan menggunakan jalur sistem peradilan pidana (konvesional), saat ini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan seperti pola pemidanaan yang masih bersifat pembalasan (retributif), menimbulkan penumpukan perkara, tidak memperhatikan hak-hak korban, tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, penyelesaian bersifat legistis dan kaku, tidak memulihkan dampak kejahatan, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan lain sebagainya. Restorative Justice hadir dengan konsep penyelesaian perkara tindak pidana diluar pengadilan (non litigasi) dengan melibatkan pihak-pihak yang berperkara dalam suatu tindak pidana yang dapat memungkinkan efektif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana demi tercapainya keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif-Empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektifitas penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung memperoleh hasil yang efektif dalam penegakan hukumnya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung berdasarkan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana, yaitu: faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor budaya hukum, dan faktor masyarakat. Adanya PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut, menjadikan penegakan hukum berdasarkan restorative justice menjadi efektif dalam penyelesaian perkara tindak pidana dan dapat menciptakan rasa keadilan hukum.
References
Ady Thea DA. (n.d.). Capaian Kejaksaan 2023, dari Keadilan Restoratif hingga Penyelematan Keuangan Negara. Retrieved June 12, 2024, from https://www.hukumonline.com/berita/a/capaian-kejaksaan-2023--dari-keadilan-restoratif-hingga-penyelematan-keuangan-negara-lt6593c5a373485/
Hamdi, S., Ikhwan, M., & Iskandar. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 74–85. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603
Harwanto, E. R. (2021). Keadilan restorative justice: Implementasi politik hukum pidana bernilai filsafat pancasila (Metro). Laduny Alifatama. //lib.ummetro.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D10820
Januar, J., Syah, T. M., & Lubis, F. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan). As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), Article 3. https://doi.org/10.47467/as.v5i3.3076
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art14
Mait, G., Nurmansyah, M., & Bidjuni, H. (2021). Gambaran Adaptasi Fisiologis Dan Psikologis Pada Pasien Gagal Ginjal Kronis Yang Menjalani Hemodialisis Di Kota Manado. Jurnal Keperawatan, 9(2), 1. https://doi.org/10.35790/jkp.v9i2.36775
Maulana, I. M., & Agusta, M. A. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.36355/dlj.v2i2.734
Meliala, N. M., Ismaidar, & Sahlepi, M. A. (2024). Penerapan Restorative Justice oleh Pengadilan Negeri Medan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Tindak Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 459–470. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1961
Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif .
Putri, W. (2022). Apakah Restorative Justice Sejalan Dengan Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat Indonesia? Gema Keadilan, 9(2), 93–107. https://doi.org/10.14710/gk.2022.16251
Ramli, I., Hidaya, W. A., & Muharuddin, M. (2023). Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kota Sorong. Journal of Law Justice (JLJ), 1(2 December), Article 2 December. https://doi.org/10.33506/jlj.v1i2.2868
Rumimpunu, N. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Dalam Penyelesaian Kasus Berdasarkan Prinsip Restorative Justice. Lex Privatum, 13(2), Article 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/53851
Sihombing, D. C., Syahrin, A., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.42
Syarifuddin, L. (2019). Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana. Risalah Hukum, 1–10.
Walintukan, J. E. Y. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penyelesaian Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian. LEX CRIMEN, 10(11), Article 11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/38404
Waluyo, B. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika.
Wawancara Christian Dior. 2024. Kasubsi Prapenuntutan Pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Wawancara Tutut Sutiati Handayani. 2024. Jaksa Madya Pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Yulianto, T. (2023). Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa Dan Sosial, 19(2), Article 2. https://doi.org/10.32497/orbith.v19i2.4999
Copyright (c) 2024 Iskandar Iskandar, Gufron Maswain, Andri Halim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.