Pre – Trial Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Perlindungan Hak-Hak Tersangka

  • Iskandar Iskandar UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Keywords: Pre Trial Justice, Sistem Peradilan Pidana, Hak Tersangka

Abstract

Artikel ini bertujuan membahas mengenai Pre-Trial Justice dalam sistem peradilan pidana sebagau upaya untuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Kajian dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana agar hak-hak tersangka yang berhadapan dengan hukum dapat terlindungi dari tindakan sewenang-wenang dari upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena mengingat setiap orang (tersangka)  juga harus dijamin hak asasi nya walaupun ber status sebagai orang yang melanggar norma hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Kemudian data yang  dikumpulkan dalam penulisan penelitian ini diperoleh dari berbagai sumber atau bahan rujukan yaitu antara lain dari buku-buku, peraturan perundang-undangan serta bahan rujukan yang lainnya yang mempunyai kaitan dengan pembahasan yang sedang dikaji. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, agar hak-hak tersangka dapat terlindungi maka pada tahapan pre trial Justice (pra persidangan) harus selalu mengedepankan asas-asas hukum yang bisa menjamin terlindunginya hak-hak tersangka selama dalam proses pemeriksaan, asas-asas hukum tersebut ialah Presumption of innocence, accusatoir, In dubio pro reo serta asas-asas hukum lainnya. Selain Asas-asas tersebut juga ada proses tahapan pra peradilan yang bisa menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Pra peradilan mengatur antara lain mengenai ketentuan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penehanan, agar hak tersangka dapat terlindungi.

References

Amnawaty, S. H., & Rifandy, R. (2019). Does the Juvenile Justice System protect Youth Supply chain? Progressive Juvenile Court Judges: Reform of the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia through a Socio-Legal Approach supported by PLS-Structural Equation Modeling. Primrose Hall Publsihing Group, 6(1), 216-235.

Anang Shophan Tornado, 2019, Reformasi Praperadilan Di Indonesia, Bandung: Nusa Media.

Andi Hamzah dan RM Surachman, 2015, Pre – trial justice dan discretionary dalam KUHAP berbagai Negara, Jakarta : sinar grafika.

Bryan A. Garner, 2014, Black's Law Dictionary 10 ed. Thomson Reuters, USA.

Darwan Printst, 2002, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta : Djambatan.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet.II. Jakarta : Balai Pustaka.

Efendi, S. (2022). STAIN TDM Students’ Legal Awareness Level of Aceh Jinayah Qanun. In PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies (pp. 1-21).

Efendi, S., & Hadana, E. S. (2021). Criminal Law And Social Development In Aceh. In PROCEEDINGS: Dirundeng International Conference on Islamic Studies (pp. 185-196).

Erick Kilapong, Perkembangan terhadap hak asasi tersangka dalam lembaga praperadilan di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. II/No. 1/Januari/2014.

Fathony, H. Z., Nazief, B. A., & Munajat, Q. (2018, August). Needs vs. Aspirations in Inter-Agency IT Alignment The case of IT for integrated criminal justice systems in Indonesia. In 2018 4th International Conference on Science and Technology (ICST) (pp. 1-6). IEEE.

Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 144-159.

Hamzani, A. I. (2019). The Reorientation Of Criminal Justice System To Give Protection To Crime Victims. International Journal Of Scientific & Technology Research, 8(8), 192-199.

J.B. Sykes, 1982, The Concise Oxford Dictionary 7ed Oxford University Press, Walton Street.

John Rawls, 2011, Teori Keadilan (A Theory of Justice), (terjemahan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo) Cet.II. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Kadri Husin, Analisis Terhadap Pelaksanaan Penahanan Pada Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Lampung, 1992, Bandar Lampung, Balai Penelitian Universitas Lampung.

Loebby Loqman, Pra-peradilan di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Luhut M.P. Pangaribuan, 2014, Hukum Acara Pidana Surat Resmi Advokat di Pengadilan, Jakarta : Papas Sinar Sinanti.

M.Yahya Harahap, 2010, Pembahsan Permasalaha dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.

Mardjono Reksodiputro, 2007, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Jakarta , Universitas Indonesia.

Muladi, 20 Desember 1994, Aspek Yuridis Normatif Dalam Tinjauan Kewibawaan Peradilan di Indonesia, Makalah Disampaikan Pada Seminar Nasional Kewibawaan Peradilan di FH Undip

Nico Ngani, 1985, Mengenal Hukum Acara Pidana,Yogjakarta : Liberty.

O C Kaligis et al., 2020, Praktek Praperadilan Dari Waktu Ke Waktu, Jakarta: Otto Cornelis & Associates.

Romli Atmasasmita, 1983, Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta.

Suryono Soetarto, 1987, Sari Hukum Acara Pidana I, Semarang : Cendikia Purna Dharma.

Suryono Soetarto, 22 Desember 1979, Tanggapan atas RUU Hukum Acara Pidana, Makalah Disampaikan Pada Diskusi Seksi Pidana FH Undip.

Tedi Sudrajat and Endra Wijaya, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan, Jakarta : Sinar Grafika.

Wirjono Prodjodikoro, 1982, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung : PT. Sumur

Published
2023-06-21
How to Cite
Iskandar, I. (2023). Pre – Trial Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Perlindungan Hak-Hak Tersangka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 15-28. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1947
Section
Articles