Konsekuensi Kompetensi Absolut Terhadap PTUN Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Abstract
Desentrasilasi dalam sebuah sistem ketatanegaraan sebuah negara bertujuan untuk menggerakkan roda pemerintahan agar tercapainya pemerataan dari berbagai bidang yang digerakkan oleh pemerintahan eksekutif. Pemberlakuan sistem desetralisasi ini berlaku untuk semua negara (negara-bangsa) dalam kerangka pembagian wilayah kekuasaan (local government). Sistem hukum Eropa kontinental adalah salah satu sistem yang memberi pengaruh terhadap sistem hukum Indonesia, yaitu dengan menjadikan peradilan administrasi sebagai elemen penting dari konstitusi negara yang sah. Persoalan penyalahgunaan wewenang oleh otoritas publik memunculkan Hukum Tata Usaha Negara yang memeberikan dampak perubahan terhadap kewenangan mutlak dari Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu dengan memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengambil keputusan. Pada prinsipnya Peradilan Tata Usaha Negara memiliki yurisdiksi penuh hanya dalam lingkup keputusan tata usaha negara saja (beschikking). Namun pasca ditetapkannya Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjadikan Pengadilan Tata Usaha Negara berubah kewenangan dan arti Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi gugatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
References
Barhamudin, B., & Bustomi, A. (2022). Perluasan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Solusi, 20(1), 1–16. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i1.525
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Efendi, S., Anisah, A., Wara, M., & Okta Trisiyah, N. (2023). Absolute Authority Of Bawaslu In Handling Election Violations Post The Determination Of The National Results. Istifham: Journal Of Islamic Studies, 1(2), 121–131.
Erick, B., & Ikhwan, M. (2022). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 203-219. https://doi.org/10.38043/jah.v5i2.3763
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. (2010). Hukum Administrasi dan Good Governance. Edited by Muhadi. Universitas Trisakti.
Harahap, M. Y. (2006). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Heriyanto, B. (2018). Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Paradigma Uu No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Palar | Pakuan Law Review, 4(1). https://doi.org/10.33751/.v4i1.784
Hr, R., Heryansyah, SHI., MH., D., & Pratiwi, SH., MH., D. K. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339–358. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7
Lotulung, P. E. (1993). Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Citra Aditya Bakti.
Marbun, S. F. (2011). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Putrijanti, A. (2015). Kewenangan Serta Obyek Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Ada Uu No. 30 / 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 425. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.425-430
Simanjuntak, E. (2018). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Supandi. (2016). Hukum Peradilan Tata Usaha Negara. P.T. Alumni.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Sutiyoso, B. (2006). Penyelesaian Sengketa Bisnis. Citra Media ; Distributor tunggal, Agro Media Pustaka.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Wibowo, A. (2022). Membangun Mutu Pendidikan Hingga Ke Wilayah Perbatasan Sebagai Hak Konstitutional Warga Negara. Justita: Jurnal Ilmu Hukum dan Humarior, 9(4), 2073–2082. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i4. 2073-2082
Wijoyo, S. (2005). Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi: Peradilan Tata Usaha Negara (Ed. 2). Airlangga University Press.
Wiyono, R. (2007). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuliani, A. (n.d.). Artikel Hukum Administrasi Negara. Direktorat Publikasi Peraturann Perundangan-Undangan Dan Informasi Hukum. https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2942:undang-undang-administrasi-pemerintahan-terhadap-peradilan-tata-usaha-negara&catid=103&Itemid=184
Yuslim. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2023 Syssy Nurhidayati, Arif Wibowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.