Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana

  • Suci Fitria Ningsih IAIN Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
  • Arif Wibowo IAIN Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
Keywords: Sanksi, Pelaku, KDRT, Tindak Pidana, Hukum Pidana

Abstract

Tulisan ini membahas sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum pidana. Sanksi hukum terhadap pelaku tindak kekerasan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan hal ini sebagai bagian dari hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode, dengan pendekatan  yuridis normatif, dengan mengacu pada sumber-sumber sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) seperti buku, jurnal, monograf dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bagian dari upaya penegakan hukum dalam hukum pidana. Kedua, pencegahan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Ketiga, pelaksanaan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem hukum Indonesia harus mendapat perhatian yang lebih serius dan tegas agar meminimalisir tindak pidana yang sering terjadi tersebut dari Negara dan penegak hukum. Keempat, pelaksanaan pencegahan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagai instrumen yang selaras dengan kerukunan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.

References

Buku
Ali, A. (2002). Menguak Takbir Hukum (Edisi Kedua). PT Toko Gunung Agung.
Annisa, R. (2010). Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender. Women Crisis Centre.
Hakimi, M. (2001). Membisa Demi Harmoni, Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah. LPKGM FK UGM.
Hamzah, A. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Cara Pidana. Ghalia Indonesia.
Lamintang, P. A. F. (1996). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Vitra Aditya Bakti.
Lubis, M. S. (2002). Ilmu Negara (Cetakan ke-5). Mandar maju.
Martha, A. E. (2003). Perempuan Kekerasan dan Hukum. UII Pres.
Muladi, M. (2005). Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Refika Aditama.
Rika, S. (2006). Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga. Citra Ditya Bakti.
Soehino, S. (2003). Ilmu Negara (Cetakan ke-7). Liberty Yogyakarta.
Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo.
Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologi. Sinar Grafika.
Artikel, Jurnal

Wibowo, D. A., Dahlia Haliah, dan Arif. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Cerai Gugat Usia 16-25 Tahun dalam Kontruksi Hukum Hakim di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A Pontianak. Al-Usroh, Vol I (1), 17.
Yuliani, M. R., Fitri. (2015). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, Vol. 9, No.2. http://jurnal.fkm.unand.ac.id/index.php/jkma/article/view/191/176
Harahap, B. S. F., Windi Sri Wahyuni, Dessy Agustina. (2021). Pertimbangan Penggunaan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga. Vol 17 No.1, 36.
Jannah, M. (2017). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Np.616/Pid.B/2010/PN-Rap. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” Vol 05, No.2, 48.
Arifin, A. S., Ridwan. (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, Vol 3, No.1. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/677/pdf

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
Published
2023-06-21
How to Cite
Ningsih, S. F., & Wibowo, A. (2023). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 29-41. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1642
Section
Articles