PERSEPSI NASABAH TERHADAP PEMBIAYAAN KUR SETELAH MERGER TIGA BANK SYARIAH DI KECAMATAN KUALA KABUPATEN NAGAN RAYA

  • Mia Novita Wilanda STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Inayatillah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Nina Eka Putri STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: persepsi, nasabah, pembiayaan

Abstract

Salah satu bentuk dukungan beberapa bank konvensional terhadap kebijakan Qanun No. 11 Tahun 2018 dengan melaksanakan kegiatan secara syariah secara bertahap yang akhirnya menggabungkan bank konvensional menjadi bank syariah. Salah satu konsekuensi yang patut diperhitungkan akibat adanya merger adalah dampak yang dirasakan oleh nasabah yaitu pengguna jasa dari pihak perbankan, salah satunya nasabah KUR. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana persepsi nasabah terhadap pembiayaan KUR setelah merger tiga bank syariah di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara sebagai teknik pengumpulan datanya. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa persepsi nasabah menunjukkan pendapat yang positif dan negatif terhadap pembiayaan KUR setelah merger tiga bank syariah baik dari nasabah eks bank-bank sebelumnya maupun nasabah yang baru bergabung.  Kemudian, ada beberapa kendala yang ditemukan, 1)  kurangnya penanganan mengenai pembiayaan KUR yang masih bermasalah, 2) untuk nasabah yang sudah menyelesaikan pelunasan pembiayaan KUR kurang mendapat sosialisasi dari pihak bank., dan 3) bank yang baru beroperasi rawan mengalami gangguan sehingga masyarakat terkadang enggan beralih ke Bank BSI.

References

Abdussamad, Zuchri, Metode Penelitian Kualitatif , ed. Patta Rapanna, Cetakan 1. Makassar: Syakir Media Press, 2021.
Badan Pusat Statistik Nagan Raya, Kecamatan Kuala dalam Angka, Nagan Raya: BPS Kabupaten Nagan Raya, 2019.
Dharmasetya, Lani, dan Vonny sulaimin, Merger dan Akuisisi (Tinjauan Dari Sudut Akuntansi dan perpajakan),Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009.
Emirzon, Joni, Hukum Bisnis Indonesia,Jakarta: Prenhalindo, 2000.
Fuadi, Munir, Hukum Perbankan modern , Bandung : Citra Aditya bakti, 1999.
Fuady, Munir, Hukum Tentang Merger, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990.
Gulo, Metodologi Penelitian, Jakarta : Grasindo, cet. 1. 2002.
Kementerian Koperasi dan UMKM, Booklet Kredit Usaha Rakyat, Maret 2010.
Khairani,Makmun, Psikologi Umum, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2016.
Moin, Abdul, Merger, Akuisisi dan Divertasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003.
Mulyana, Deddy, Ilmu Komunikasi, Bandung: PT Rosda Karya Offset, 2015.
PT. Bank Syariah Mandiri, Surat Pertanyaan Direksi tentang Tanggung Jawab Laporan keuangan, 2020.
Purhantara,wahtu, Metode Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Rakhmat, Jalaludin, Psikologi Komunikasi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011.
Ridwan, Metode & Teknik Penyusunan Tesis, Bandung : Alfabeta, 2006.
Saleh, Abdul Rahman,, Psikologi Suatu Pengantardalam Perspektif Islam, Jakarta: Kencana, 2009.
Sampurna, I Putu, Metodologi Penelitian dan Karya Ilmiah, Bali : Fakultas Kedokteran Hewan Univesitas Udayana. 2018.
Slameto, Belajar dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya, Jakarta, Rineka Cipta, 2010.
Sobur, Alex, Psikologi Umum, Bandung: Pustaka Setia, 2003.
Soekamto, Soejono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2007.
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfa beta, 2008.
Sugiyono, Metode penelitian Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2010.
Suhendi, Hendi, Analisis Data Kualitatif, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002.
Sumanto, Psikologi Umum, Yogyakarta: CAPS, 2014.
Tanzeh, Ahmad, Dasar-Dasar penelitian, Surabaya: Elkaf, 2006.
Tarigan, Joshua, Merger Dan Akuisisi: dari perspektif Strategi dan Kondisi Indonesia, Yogyakarta : Ekuilibria, 2016.
Tarigan, Joshua, Swenjiadi Yenewan, and Grace Natalia, ‘Merger dan Akuisisi dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus)’, Jurnal Merger dan Akuisisi, 1.6.2016.
Ulfa, Alif, Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Volume 2 Nomor 7, Tahun 2021.
Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Hukum perbankan di indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Wahyuni,Sri, Perbankan Syariah: Pendekatan Penilaian Kerja, Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media, 2019.
Walgito,Bimo,Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Andi Offset, 2002.
Published
2023-12-06