PENERAPAN SISTEM GADAI EMAS PADA BANK SYARIAH INDONESIA KC MEULABOH IMAM BONJOL

  • Oni Suriyanda STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
  • Sari Diana
  • Nina Eka Putri
Keywords: Gadai, Sistem Gadai, Gadai Emas

Abstract

Bank Syariah Indonesia KCMeulaboh Imam Bonjol adalah lembaga keuangan yang memediasi kebutuhan masyarakat melalui berbagai produk dan layanan yang dimilikinya. Produk yang dimiliki oleh BSIKC Meulaboh Imam Bonjolsalah satunya adalah produk pembiayaan gadai(rahnemas) yang merupakan pembiayaan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif yang diberikan kepada seluruh kalangan yang membutuhkan dana dengan emas sebagai marhunnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem gadai emas pada Bank Syariah Indonesia dan kendala serta hambatan yang dihadapi bank dalam pembiayaan gadai emas diBSIKCMeulaboh Imam Bonjol.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang mana peneliti akan menguraikan atau menggambarkan mengenai sistem gadai emas pada Bank Syariah Indonesia KCMeulaboh Imam Bonjol. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa sistem gadai emas pada Bank Syariah Indonesia KCMeulaboh Imam Bonjol telah menerapkan sistem pelayanan yang mudah, cepat, murah dan aman serta telah sesuai denganFatwa DSN MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tetang rahn yang menjelaskan ketentuan praktek gadai yang sesuai dengan syariat Islam. Salah satunya adalah “besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman”.Kemudian,kendala serta hambatan yang dihadapi dalam pembiyaan gadai emas diBSI KC Meulaboh Imam Bonjolyaitu dari segi jangkauan pempromosian produk gadai emas.dari segi ekonomi nasabah, dan juga segi lupa waktu tempo pembayaran.

References

Kasmir. (2003). Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Firdaus, Muhammad. (2005). Konsep dan Implementasi Bank Syariah, Edisi 1,Jakarta: Renaisan.
Www.Pegadaiansyariah.co.id diakses pada tanggal 26 Desember 2022.
Sigit Triandaru. (2006). Bank Dan Lembaga Keuangan, Jakarta: Edisi 2 Salemba Empat.
Antonio,M. Syafi’I. (2008). Bank Syariah: dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2014). Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta:Kencana.
Huda, Nurul dan Mohammad Heykal. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis,Jakarta: Prenada Kencana.
Nurvianti, Tiara. (2020). Implementasi Gadai Emas Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Kedaton Bandar Lampung Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002, Skripsi: IAIN Metro.
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2002). Himpunan Fatwa, Jakarta: MUI.
Triandaru, Sigit. (2006).Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: Edisi 2 Salemba Empat.
Muhammad. (2017).lembaga perekonomian islam. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Djamil,Fathurahman. (2013). Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta: Sinar Grafika.
Lubaba, Abu. (2012). “Implementasi Akad Rahn Dalam Perspektif Ekonomi Islam di Pegadaian Syariah Cabang Tukmudal”, jurnal ekonomi dan bisnis(online)Vol.1,No.1(2020). Depag RI, Al-Quran Dan Terjemahannya Robbani. Jakarta: PT Surya Prisma Sinergi.
Published
2023-08-01