IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HISTORIS
Abstract
Penegakan hukum Islam di Provinsi Acheh pada periode dahulu sampai sekarang dan yang akan datang akan mendapatkan dukungan dari masyarakat di Acheh. Dari pengalaman empiris masa lalu itu, dibuktikan dengan bahwa hukum Islam telah diterima dan dapat berfungsi sebagai hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Penegakan hukum Islam di Acheh setelah kemerdekaan pada awalnya diperjuangkan dengan melewati / melewati status Acheh sebagai Area pendukung diri sendiri. Provinsi oleh kewenangan adalah otonom untuk mengatur sendiri domestik dan menjalankan syariat Islam dengan sempurna dan pasti sekarang setelah melahirkan undang-undang kelahiran dan qanun-qanun syariat Islam maka penerapan syariat Islam di Acheh dapat dalam mewujudkan dengan sempurna. Penegakan hukum Islam di Provinsi Acheh memiliki dasar yang berlaku, karena secara historis-sosiologis adalah Syariat Islam di Acheh telah dieksekusi dalam kehidupan nyata sejak beberapa abad terakhir ketika Acheh masih dalam bentuk kekaisaran. Acheh Society, selama sejarah, telah menjadikan Islam sebagai pedoman dalam hidupnya. Melaksanakan dan perbuatan ajaran Islam dalam mencakup sejarah yang cukup lama yang telah melahirkan suasana masyarakat dan budaya Acheh yang Islami, oleh karena itu syariat Islam memiliki satu dan menjadi tuntunan hidup (living law) bagi masyarakat Aceh
References
Armanda, D., Hasbi, Y., & Asmara, R. (2021). Strategi Penerapan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di Aceh. Asia-Pacific Journal of Public Policy, 7(1), 18–28.
Asshiddiqie, J. (2009). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Angkasa.
Azra, A. (1994). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Melacak Akar-akar Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia. Jakarta: Mizan.
Bahri, S. (2013). Konsep Implementasi Syariat Islam di Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 313–338.
bin Muhammaddiah, M. R. (2021). Dinamika Hukum Islam Dan Perubahan Sosial Di Aceh (Upaya Membangun Hukum Pindana Islam yang Responsif Dan Dinamis). Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6(1), 1–23.
Gunawan, S. (2020). Sejarah Transformasi Syariat Islam Kedalam Hukum Nasional. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 6(1), 55–67.
Haryanto, W., & Sakka, S. (2021). Otonomi Khusus Dan Implikasi Yuridis Legislasi Hukum Islam Di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 21–34.
Ikramatoun, S. (2017). Respon Masyarakat Aceh Terhadap Aturan Dan Implementasi Syariat Islam Pasca Tsunami. Jurnal Sosiologi Reflektif, 11(1), 1–20.
Jailani, M. R., & Mohamad, M. T. (2019). Analisis Penerapan Syariat Islam Dalam Sektor Perbankan Pasca Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh, Indonesia: Analysis of Islamic Shariah Application in the Banking Sector Post-Islamic Shariah Implementations in Aceh, Indonesia. Jurnal Syariah, 27(2), 261–280.
Muhazir, M. (2021). Islam, Fatwa dan Negara: Meretas Pluralisme Hukum Perceraian di Aceh. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 233–248.
Mulia, M. (2018). Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Historis tentang Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 7(1), 64–85.
Nilhakim, M. (2021). Realitas Pelaksanaan Hukum Islam Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Madani Legal Review, 5(2), 8–20.
Rahmawati, P. (2021). The Revitalization of Islamic Parenting Values in Hadih Maja Aceh. At-Tarbiyat: Jurnal Pendidikan Islam, 4(3).
Santoso, F. R. dalarn T. (2016). , Menggagas Hukum Pidana Islam. Asy Syaamil Press,.
Santoso, T., & Wahid, H. N. (2000). Menggagas hukum pidana Islam: penerapan syariah Islam dalam konteks modernitas. Asy-Syaamil Press & Grafika.
Syam, F. (2021). Aktualisasi Islam Keindonesiaan Dalam Konteks NKRI. Himmah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 4(1).
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, tambahan lembaran: 'Negara Nomor 4134);
UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 112, tambahan lembaran Negara Nomor 3893);
Undang-Undang N0 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimwa Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam (lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimwa Aceh tahun 2000 Nomor 30);
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam (lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 53 Tambahan lembaran Daerah Provinsi Nanggore Aceh Darussalam Nomor 4).
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.