HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

  • Bukhari IAIN Lhokseumawe
  • Anwar STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: Harta Bersama, Perceraian KHI, Undang-Undang

Abstract

Perkawinan dan perceraian serta harta bersama merupakan serangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari rumah tangga. Itu adalah bagian normal dari berkeluarga. dengan  zaman yang semakin maju dan di globalisasi tidak selamanya perkawinan dalam keluarga dan masyarakat berjalan dengan normal. Ditengah-tengah masyarakat banyak timbul masalah-masalah dalam perkawinan yang memerlukan penyelesaian,salah satu diantaranya adalah masalah harta bersama dalam perkawinan. Permasalahan timbul atau berkembang menjadi suatu kasus setelah adanya perceraian atau kematian salah satu pihak atau kedua-duanya. Kalau persoalan harta bersama bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan akan menjadi hal yang baik, tetapi bila timbul ketidaksesuaian pendapat maka persoalan harta bersama ini bisa menjadi besar bahkan sampai ke Mahkamah Syari’yah untuk penyelesaiannya. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin hokum positif, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum.Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan, perceraian dan harta bersama merupakan suatu hal yang sangat prinsipil, karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan.

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum
Indonesia (Jakarta: Gema Insani Press, 1994),
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh (Jakarta: Maktabah al-Sa’wah al-Islamiyah, 1990)
Al-Nadwi, Ali Ahmad, Qawa’id al-Fiqhiyah, Damsyik: Dar al-Qalam, 1994.
Anwar, Moh Dasar-Dasar Hukum Islam dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama, Semarang: Diponegoro, 1991
Direktur Pembinaan Badan Peradilan Islam, Himpunan Peraturan PerundangUndangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: tp, 2001
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan 1 (Bandung, Mandar Maju, 1990)
Lebih lanjut lihat kembali, Ismuha, Pencaharian Bersama Suami istri di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978)
Pagar, “Harta Bersama Suami-Istri (Suatu Tinjauan Terhadap Kompilasu Hukum
Islam) dalam Sinar Darussalam No. 205, AGustus 1993, IAIN. Ar-Raniry, Banda Aceh
M. Quraish Shihab, tafsir Al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2006), Vol. II,
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Persfektif Hukum Perdata Barat/BW Hukum Islam, dan Hukum Adat, Edisi Revisi, (Jakarta, Sinar Grafika)
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Jakarta: Maktabah al-Sa’wah al-Islamiyah, 1990.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Material Dalam Praktek Peradilan Agama, Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta Kencana, 2006.

Manan, Abdul dan Fauzan, M, Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, cet IV, Jakarta: Raja Garfindo Persada, 2001.
Published
2022-01-18
How to Cite
Bukhari, B., & Anwar, A. (2022). HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 13(2), 127-136. https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i2.680