HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i2.680Keywords:
Harta Bersama, Perceraian KHI, Undang-UndangAbstract
Perkawinan dan perceraian serta harta bersama merupakan serangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari rumah tangga. Itu adalah bagian normal dari berkeluarga. dengan zaman yang semakin maju dan di globalisasi tidak selamanya perkawinan dalam keluarga dan masyarakat berjalan dengan normal. Ditengah-tengah masyarakat banyak timbul masalah-masalah dalam perkawinan yang memerlukan penyelesaian,salah satu diantaranya adalah masalah harta bersama dalam perkawinan. Permasalahan timbul atau berkembang menjadi suatu kasus setelah adanya perceraian atau kematian salah satu pihak atau kedua-duanya. Kalau persoalan harta bersama bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan akan menjadi hal yang baik, tetapi bila timbul ketidaksesuaian pendapat maka persoalan harta bersama ini bisa menjadi besar bahkan sampai ke Mahkamah Syari’yah untuk penyelesaiannya. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin hokum positif, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum.Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan, perceraian dan harta bersama merupakan suatu hal yang sangat prinsipil, karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan.
Downloads
References
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum
Indonesia (Jakarta: Gema Insani Press, 1994),
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh (Jakarta: Maktabah al-Sa’wah al-Islamiyah, 1990)
Al-Nadwi, Ali Ahmad, Qawa’id al-Fiqhiyah, Damsyik: Dar al-Qalam, 1994.
Anwar, Moh Dasar-Dasar Hukum Islam dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama, Semarang: Diponegoro, 1991
Direktur Pembinaan Badan Peradilan Islam, Himpunan Peraturan PerundangUndangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: tp, 2001
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan 1 (Bandung, Mandar Maju, 1990)
Lebih lanjut lihat kembali, Ismuha, Pencaharian Bersama Suami istri di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978)
Pagar, “Harta Bersama Suami-Istri (Suatu Tinjauan Terhadap Kompilasu Hukum
Islam) dalam Sinar Darussalam No. 205, AGustus 1993, IAIN. Ar-Raniry, Banda Aceh
M. Quraish Shihab, tafsir Al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2006), Vol. II,
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Persfektif Hukum Perdata Barat/BW Hukum Islam, dan Hukum Adat, Edisi Revisi, (Jakarta, Sinar Grafika)
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Jakarta: Maktabah al-Sa’wah al-Islamiyah, 1990.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Material Dalam Praktek Peradilan Agama, Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta Kencana, 2006.
Manan, Abdul dan Fauzan, M, Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, cet IV, Jakarta: Raja Garfindo Persada, 2001.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- The right to publish all information contained on this journal’s website is held by the editorial board with the authors’ consent. The journal’s management will uphold the authors’ moral rights.
- The formal legal provisions governing access to all information and articles contained on this journal’s website are based on the terms of the Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) licence, which means that information and articles from the AT-TASYRI’ Journal may only be distributed to third parties, with the author’s permission, for non-commercial purposes, provided that the original form is not altered.
- Every issue of the AT-TASYRI’ Journal, whether in print or electronic form, is open access for educational, research and library purposes. Beyond these purposes, the publisher or journal management accepts no liability for any copyright infringements committed by readers or users.




