PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL
Abstract
Memberikan jaminan produk layak konsumsi kepada konsumen adalah kewajiban setiap pedangan. Begitu juga dengan lembaga pemerintah memberikan sertifikat halal adalah suatu kewajiban agar produk yang beredar terjamin, apa jadinya jika suatu produk yang beredar dimasyarakat tidak terjaga kehalalan produk. Ini lah yang menjadi pembahasan dalam jurnal ini apakah sanksi bagi pelaku pelanggaran dalam menggunakan produk jaminan halal, apalagi di khususkan untuk wilayah provinsi aceh yang sudah memiliki Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal sebagai wilayah khusus di Indonesia yang menjalankan syariat Islam. Dengan menggunakan metode penelitian kajian pustaka dan telaah berbagai macam literatur hukum didapatkan kesimpulan bahwa bagi pelaku usaha beragama Islam yang tidak menjaga kehalalan produk dikenakan ‘uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali, atau pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan, atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni. Adapun bagi pelaku Pelaku Usaha beragama bukan Islam yang tidak menjaga kehalalan produk dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000,00 dan apabila dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama yang diantaranya beragama bukan Islam, pelaku usaha yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela.
References
Ablisar, M. (2014). Relevansi hukuman cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 278-289.
Abubakar, A. (2012). Kontroversi hukuman cambuk. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 14(1), 65-96.
Agus, P. A. (2017). Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum nasional sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(1), 149-165.
Ali, M. (2016). Konsep makanan halal dalam tinjauan syariah dan tanggung jawab produk atas produsen industri halal. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 291-306.
Ali, M. M. (2020). Kajian Implementasi Cambuk Di Aceh Setelah Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 3(1), 417-427.
Amin, Ma’ruf. 2010. Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan. Jakarta: Pustaka Jurnal Halal.
Bahiej, A. (2012). Arah dan Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2).
Bahri, S. (2017). Wilayatul hisbah & Syariat Islam di Aceh: Tinjauan Wewenang dan Legalitas Hukum. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan dan Ekonomi Islam, 9(1), 24-47.
Barakatullah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media.
Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 95895.
Dahlan, Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve.
Depag RI, 2003. Makanan Halal (Ketentuan tentang Pangan Halal dalam Islam dan Ketentuan Perundang-undangan Lainnya). Jakarta: Depag RI.
Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis “Membangun Wacana Integrasi Peundang Nasional Dinas Syari’ah”. Malang: UIN Malang Press.
Djamil, F. (2013). Kalau Banyak Lembaga Fatwa, Umat Bisa Bingung. Jurnal Halal, (100).
Djazuli, Ahmad. 1997. Fiqh Jinayah. Jakarta: Rajawali Press.
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Hanafi, Ahmad. 1976. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Hasan, Ali. 2009. Manajemen Bisnis Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ibrahim, T. 2004. Pemahaman Al-Quran dan Hadis. Solo: PT. Serangkai Pustaka Mandiri.
Ismail, Badruzzaman, et. al., 2012. Pedoman Peradilan Adat di Aceh untuk Peradilan Adat yang Adil dan Akuntabel. Banda Aceh: Majlis Adat Aceh.
Jabbar, J., & Hanum, Z. (2018). Pengawasan Pelaksanaan ‘Uqũbah Cambuk. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 7(2), 265-283.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama.
Mahkamah Syar’iyah Aceh, 2016. Buku Pedoman Administrasi dan Peradilan Jinayat pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Banda Aceh: MS Aceh.
Marpaung, Leden. 2010. Hukum Pidana (asas-teori-praktik). Jakarta: Sinar Grafika.
Mawaddah, F. (2020). Constraints And Challenges Of Halal Product Guarantee In The Syariate Area. Constraints, 2(1).
Montolalu, A. C. (2016). Tindak Pidana Percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lex Crimen, 5(2).
Muhibbuthabary. 2010. Fiqh Amal Islami. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
N.H.T. Siahaan. 2005. Hukum Konsumen, Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Pantai Rei.
Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Prasetyo, Teguh. 2012. Hukum Pidana. Jakarta: Raja grafindo Persada.
Qardhawi, Yusuf. 2003. Halal Haram Dalam Islam. Solo: Era Intermedia.
Rahayu, S. (2014). Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(3).
Rahman, A., & Haq, S. (2021). Relevansi Pidana Bersyarat Dengan Tujuan Pemidanaan Integratif Di Indonesia. Qisthosia Jurnal Syariah dan Hukum, 2(1), 15-29.
Salam, Syeikh Izzuddin Ibnu Abdis. 2011. Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Kemaslahatan Manusia. Bandung: Nusa Media.
Saputra, V. E., Muzakkir, M., & Maulina, P. (2020). Analisis Penerapan Etika Foto Hukum Cambuk Di Serambinews. Com Periode November Dan Desember 2018. SOURCE: Jurnal Ilmu Komunikasi, 5(2).
Saraswati, N. C., & Fauzan, E. M. (2019). Konstitusionalitas Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Syariah Di Indonesia. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 496-510.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Sastrawidjaja, Sofjan. 1995. Hukum Pidana. Bandung: Armico.
Shidarta. 2004. Hukum Perlidungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Suhariyono, A. R. (2018). Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 615-666.
Surbakti, N. (2010). Pidana Cambuk dalam Perspektif Keadilan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(3), 456-474.
Tim Penyusun. 2011. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Erlangga.
Wibowo, D. E., & Madusari, B. D. (2018). Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Oleh Konsumen Muslim Terhadap Produk Makanan di Kota Pekalongan. Indonesia Journal of Halal, 1(1), 73-80.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.