Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Edukasi Hukum di Desa Riwo Kabupaten Dompu

Authors

  • Syamsuddin Syamsuddin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Andriadin Andriadin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Nurul Izzatil Mardiah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Nurfadilah Nurfadilah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Julaiha Julaiha Universitas Muhammadiyah Bima
  • Aldi Aldi Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ratih Puspitasari Universitas Muhammadiyah Bima
  • Al-Habib Al-Habib Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.47498/meuseuraya.v4i2.6334

Keywords:

Pencegahan Penyalahunaan Narkoba, Edukasi Hukum, Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu

Abstract

Penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan sosial yang mengancam ketahanan generasi muda di Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Rendahnya pemahaman pemuda tentang dampak sosial dan kesehatan akibat narkoba, mendorong perlunya upaya pencegahan melalui edukasi hukum. Program pengabdian bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan edukasi hukum. Bentuk pelaksanaan kegiatan pengabdian dilakukan melalui seminar hukum yang membahas ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika, dampak penyalahgunaan narkoba, serta peran masyarakat dalam pencegahan. Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap persiapan meliputi koordinasi dengan pemerintah desa dan penyusunan materi hukum. Tahap pelaksanaan dilakukan melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif dengan masyarakat. Tahap evaluasi dilakukan melalui observasi partisipasi peserta dan wawancara singkat untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta setelah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya dan sanksi hukum penyalahgunaan narkoba. Program ini membuktikan bahwa edukasi hukum yang dilakukan secara sistematis dan partisipatif dapat menjadi upaya preventif yang efektif dalam menekan potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat Desa.

References

Agusalim, A., Irwan, I., Akbar, A., Faslia, F., Tarno, T., & Sukmawati, D. (2023). Edukasi Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja. Journal Of Human And Education, 3(4), 423–428. https://doi.org/10.31004/jh.v3i4.494

Andriadin et al. (2024). PENYULUHAN HUKUM: Pola Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di SMPN 2 Wawo Kabupaten Bima. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(1.1), 261–267. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/4667%0Ahttps://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/download/4667/3122

Anna Fleck. (2025). Cannabis Is the World’s Most Used Drug. Statista.Com. https://www.statista.com/chart/34702/estimated-number-of-people-who-consumed-various-drugs/?utm_source=chatgpt.com

Arifuddin, I. F., & Yusuf, H. (2025). Kriminalisasi Dan Stigmatisasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika: Pendekatan Kriminologi Dan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(3), 1676–1682.

Badan Narkotika Nasional. (2025). 3,3 juta warga Indonesia kecanduan narkotika: BNN. Antaranews.Com. https://en.antaranews.com/news/365141/33-million-indonesians-addicted-to-narcotics-bnn?utm_source=chatgpt.com

Busriadi, B., & Saleh, M. (2025). Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Edukasi terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memelihara Keamanan dan Ketertiban. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(5), 4890–4905. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i5.7905

Cindy Kuparaja Talaohu et al. (2025). Faktor-Faktor Viktimisasi pada Penyalahguna Narkoba di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(1), 2–7.

Faried, A., & Yusuf, H. (2025). Penerapan Teori Teori dalam Sistem Kontrol Sosial. Integrative Perspevtive of Social and Science Journal (IPSSJ), 2(2), 2709–2715.

Hasil Observasi Mahasiswa KKN. (2025). Hasil observasi awal. In 05 Juli, Pukul 08.00 Wita.

Humas BNN. (2025). Dari Data Ke Aksi: Bnn Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif. BNN.GO.ID – Jakarta,. https://bnn.go.id/dari-data-ke-aksi-bnn-perkuat-strategi-penanggulangan-narkoba-berbasis-riset-komprehensif/?utm_source=chatgpt.com

Ibrahim Ahmad. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1), 15–24. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.94

Miranti Aparatu et al. (2025). Konstruksi Sosial Terhadap Kejahatan : Analisis Kriminologi Kritis Social Construction of Crime : A Critical Criminology. At-Tasyrih Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 11(2), 263–273.

Nilam Agustryanti et al. (2025). Tindak Pidana Narkotika: Studi Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Di Kalangan Pelajar Kabupaten Bima. Prosiding Seminar Nasional, 52–65.

Santoso, E., Akbar, B. M., Vadly, M., Susanti, I. P., & Setiawan, P. W. (2025). Strategi Peningkatan Kesadaran dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Abad 21. Judge: Jurnal Hukum, 6(02), 323–331.

Downloads

Published

2025-12-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Edukasi Hukum di Desa Riwo Kabupaten Dompu. (2025). MEUSEURAYA - Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 343-352. https://doi.org/10.47498/meuseuraya.v4i2.6334