Proses Peer Review

  1. Peer reviewer berhak memberikan beberapa umpan balik kepada penulis untuk mendorong kualitas naskah dan editor yang diterbitkan untuk pengambilan keputusan kebijakan editorial sesuai dengan keahlian mereka masing-masing.
  2. Peer reviewer harus memberi tahu editor tentang kesediaan untuk melakukan review pada naskah yang akan diterbitkan. Jika tidak mau, peer reviewer harus memberi tahu editor.
  3. Naskah yang ditinjau adalah dokumen rahasia. Dilarang berkomunikasi dengan pihak lain tanpa izin penulis.
  4. Peer reviewer harus berpegang pada prinsip-prinsip objektivitas dan menghindari kritik pribadi terhadap penulis naskah selama proses peninjauan. Semua komentar harus disertai dengan saran yang jelas dan mendukung.
  5. Untuk meningkatkan referensi kejelasan, maka reviewer direkomendasikan untuk memberikan informasi kepada penulis penelitian dengan literatur, atau studi kasus yang relevan yang belum dikutip, memiliki kesamaan substansial atau tumpang tindih dengan naskah yang ditinjau.
  6. Peer reviewer wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diizinkan untuk menggunakan bahan naskah yang tidak dipublikasikan untuk penggunaan pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis, dalam kondisi apa pun.
  7. Informasi dan ide yang terkandung dalam naskah yang diulas adalah rahasia dan tidak boleh didistribusikan atau digunakan untuk keuntungan pribadi.
  8. Jika memiliki konflik kepentingan karena alasan persaingan, kolaborasi, atau hubungan lainnya dengan penulis, lembaga atau perusahaan yang terlibat dalam penerbitan, peer reviewer tidak diizinkan untuk mengevaluasi naskah terkait.