Peningkatan Kapasitas Panitia Pengawas Dalam Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Aceh Barat

  • Jefrie Maulana Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar, Aceh, Indonesia
  • Dara Quthni Effida Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar, Aceh, Indonesia
  • Asmaul husna UTU
  • Eza Aulia Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar, Aceh, Indonesia
  • Apri Rotin Djusfi Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar, Aceh, Indonesia
  • Yuhdi Fahrimal Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar, Aceh, Indonesia

Abstract

Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang berkualitas dengan berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menjadi kebutuhan dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Pemilu yang berkualitas tidak terlepas dari sistem pengawasan untuk melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penanganan sengketa yang mungkin muncul selama pelaksanaan pemilihan umum. Oleh karenanya kapasitas sumber daya manusia panitia pengawas pemilihan umum hingga level kecamatan menjadi salah satu aspek yang perlu ditingkatkan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk (1) memberikan transfer pengetahuan terkait pengawasan pemilihan umum kepada panitia pengawas di Kabupaten Aceh Barat dan (2) menyusun rencana tindak lanjut sebagai komitmen mendorong pemilihan umum yang berkualitas. Mitra dalam kegiatan ini adalah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat dengan kelompok sasaran 36 (tiga puluh enam) panitia pengawas di tingkat kecamatan. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan perubahan positif peserta mengenai hierarki peraturan perundang-undangan dan jenis pelanggaran pemilu menjadi lebih baik. Selanjutnya dengan adanya kegiatan ini, kompetensi para peserta meningkat sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat dijalankan secara optimal. Pemaparan dari narasumber diharapkan dapat menjadi informasi pendukung bagi peserta dalam mengawal pelaksanaan pemilu di Kabupaten Aceh Barat tahun 2024.

References

Efendi, S., Anisah, A., Wara, M., & Okta Trisiyah, N. (2023). Absolute Authority Of Bawaslu In Handling Election Violations Post The Determination Of The National Results. ISTIFHAM: Journal Of Islamic Studies, 1(2), 121-131.

Fikri, S., Nabilah, I. F., Sari, I. S. W., & Siregar, T. F. (2022). Perbandingan Pemilihan Umum Presiden Di Indonesia Dengan Korea Selatan. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 78-86. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.309

Heryansyah, D. (2022). Keadilan Pemilu Dalam Perkara Pidana Pemilu: Studi terhadap Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 347-370. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art6

Jimly Asshiddiqie, (2007), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular.

Jimly Asshiddiqie, (2008), Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Miriam Budirjo, (2008), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ramadhan, M. N. (2019). Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(2), 115-127. https://doi.org/10.55108/jap.v2i2.12

Ramlan Surbakti, (1992), Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT.Grasindo.

Sukriono, D. (2009). Menggagas Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. Konstitusi Jurnal, 2(1), 8.

Syamsudin Haris, (1998), Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru, Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan PPW-LIPI.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Published
2023-12-01
How to Cite
Maulana, J., Quthni Effida, D., Asmaul husna, Aulia, E., Rotin Djusfi, A., & Fahrimal, Y. (2023). Peningkatan Kapasitas Panitia Pengawas Dalam Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Aceh Barat. MEUSEURAYA - Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 129-141. https://doi.org/10.47498/meuseuraya.v2i2.2242
Section
Articles