Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Santri di Pesantren Ishlahiyah Abu Lambhuk
Abstract
KPK dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi berbagai upaya dilakukan, terlihat telah banyak perubahan, Namun peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai Negara yang bersih dari korupsi. Tentunya usaha ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Makanya kita membutuhkan pencegahan dari dini, agar korupsi di negara kita tidak menjadi wabah yang terus menular ke anak cucu kita. Partisipasi dan dukungan masyarakat dalam pencegahan korupsi sangat dibutuhkan, termasuk para pelajar. Para pelaku korupsi akan dikenakan denda, pidana penjara, bakan pidana mati. perlunya memberikan pemahaman kesadaran perilaku anti korupsi kepada para santri. Kesadaran anti korupsi perlu ditanamkan kepada setiap santri untuk mencegah praktik tindak korupsi.
References
Ali, Muhammad (1993), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Jakarta: Pustaka Amani.
Andrea, Fockema (1951), Rechtsgeleerd Handwoordenboek, Groningen –Djakarta, Bij J B Wolter Uitgevermaatschappij, 1951 (Kamus Hukum, terjemahan), Bandung: Bina Cipta.
Hamzah, Andi (2002), Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Pusat Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Hartanti, Evi (2008), Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika.
Poerwadarminta, WJS (1976), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Poerwadarminta, S. Wojowasito-WJS (1982), Kamus Lengkap Inggris-Indonesia Indonesia-Inggris, Bandung : Penerbit Hasta.
Rahayu, Amin, Analis Informasi llmiah pada Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah LIPI, http://swaramuslim. net/SIYASAH/more. php?id= 2222_0_6_0_M
Subekti dan Tjitrosoedibio (1973), Kamus Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita
Copyright (c) 2022 MEUSEURAYA - Jurnal Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.