Regulasi HAM Tentang Pencegahan Perdagangan Orang Perspektif Ilmu Hukum Dan Hukum Islam

  • Bukhari Bukhari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
  • Anwar Anwar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
Keywords: HAM, Perdagangan Orang, Ilmu Hukum, Hukum Islam

Abstract

Tulisan ini membahas regulasi HAM tentang pencegahan perdagangan orang perspektif ilmu hukum dan hukum Islam. Pencegahan perdagangan orang sebagai bagian dari hukum hak asasi manusia sekaligus sebagai bagian penting dari sistem hukum dan hukum Islam Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif, dengan mengacu pada sumber-sumber sekunder seperti buku, jurnal, monograf, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, pengaturan hak asasi manusia dalam konteks pencegahan perdagangan orang adalah salah satu bagian dari upaya untuk mencapai penegakan hukum dalam hukum pidana. Kedua, pencegahan perdagangan orang sebagai bagian dari hukum hak asasi manusia merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Ketiga, pelaksanaan pengaturan perdagangan orang sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia harus mengambil bagian dan perhatian yang lebih serius dan (serius, tegas dan konsisten) dari Negara dan penegak hukum. Keempat, pelaksanaan pengaturan pencegahan perdagangan orang sebagai instrumen selaras dengan cita-cita Islam.

References

Aryanti, Y. (2017). Hubungan Tingkatan Maslahah Dalam Maqashid Al-Syari’ah (Maslahah Al-Dharuriyat, Al-Hajiyat, Al-Tahsiniyat) Dengan Al-Ahkam Al-Khamsah. El-Rusyd: Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah STIT Ahlussunnah Bukittinggi, 2(2), 35–57.

Asrun, A. M. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, 4(1).

Bawole, H. Y. A. (2013). Implementasi Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Pengaturan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 2, 7.

Busroh, H. F. F., Khairo, F., Djufri, H. D., Sugianto, H. B., Oktarina, E. V. I., & Candra, A. (2022). Hukum Tata Negara. Inara Publisher (Kelompok Intrans Publishing).

Dahlan, A. A. (2000). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Van Hoeve.

Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365.

Fahmal, M. (2008). Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih,. Yogyakarta.

Jurdi, F. (2019). Hukum tata negara Indonesia. Kencana.

Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan Kumpulan Karya Tulis. Bandung: Alumni.

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogjakarta: Liberty,.

Munthe, R. (2015). Perdagangan orang (trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 184–192.

Mustafid, F. (2019). Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM dan Filsafat Hukum Islam. Al-Ahkam, 29(1), 85–108.

Sibuea, H. P. (2010a). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Jakarta: Erlangga,.

Sibuea, H. P. (2010b). Buku Referensi," Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik".

Soemantri, S. (1979). Prosedur dan Sistem Konstitusi. Bandung: Alumni.

Strong, C. V. (1966). Modern Politik Constitution. London: Sidgwik dan Jackson Limited.

Thaib, D. (1996). Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia: Kumpulan Tulisan dalam rangka 70 Tahun Sri Soemantri Martosoewigno. Jakarta: Media Pratama.

Published
2022-06-27
How to Cite
Bukhari, B., & Anwar, A. (2022). Regulasi HAM Tentang Pencegahan Perdagangan Orang Perspektif Ilmu Hukum Dan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 40-51. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.960
Section
Articles