Teknologi Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam

  • Nasikhin Univeritas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Baiti Al Ami Madrasah Tsanawiyah Al-Musyaffa’ Mijen
  • Ismutik Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
  • Ulul Albab Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Keywords: Bayi Tabung, Hukum Islam, Inseminasi

Abstract

Bayi tabung semakin digemari oleh pasangan suami-isteri yang sulit mendapatkan keturunan meski mendapatkan pertentangan dari kalangan keagamaan dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hokum Islam pada bayi tabung. Melalui penelitian kepustakaan, diperoleh data bahwa inseminasi setelah putusnya perkawinan, dalam kasus ini ulama sepakat mengharamkannya. Kedua, membekukan embrio, sperma, atau ovum, dalam kasus ini sebagian ulama membolehkan dengan syarat ada kemaslahatan yang nyata dan aman dari penyalahgunaan. Ketiga, memusnahkan embrio yang lebih, dalam kasus ini sebelumnya harus diusahakan agar tidak ada yang lebih. Jikapun ada dapat disimpan atau dibiarkan mati secara alami. Pemanfaatan teknologi bayi tabung disyaratkan hanya dilakukan oleh orang yang terpercaya secara keilmuan dan keagamaan. Dalam pelaksanaan dan pengembangannya perlu diawasi secara ketat oleh pemerintah, organisasi keagamaan khususnya Majelis Ulama Indonesia, akademisi, dan masyarakat umum.

References

Abd. Salam Arief (2003). Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Antara Fakta dan Realita, Yogyakarta, Lesfi.

Abu Daud, Sulaiman al-Sijitani (1995). Sunan Abu Daud, 2. Bairut, Maktabah al-Asriyyah.

Adurrahman, Al-Bassam (2018). Atfal Al-Anabib: Penelitian Pendahuluan Untuk Muktamar Majma Al-Fiqh Al-Islami VII Tahun 1984, Majalah Majma Al-Fiqhi Al-Islami, Vol. 1, No. 3. 1, no. 2.

Ali Akbar (1982). Seksualitas Ditinjau dari Hukum Islam, Jakarta; Ghalia Indonesia

https://kbbi.web.id/bayi diakses pada tanggal 1 Oktober 2021

https://www.anton-nb.com/sejarah-dan-pengertian-bayi-tabung-in.html di akses pada tanggal 1 Oktober 2021

Irham Dongaron (2020). Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam (Analisis Maqasid Syari’ah), Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 2, No. 1.

Kutbuddin Aibak (2017). Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Kalimedia.

Majelis Tarjih Muhammadiyah (1980), Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-21 Di Klaten. Bayi Tabung Dan Pencangkokan Dalam Sorotan Hukum Islam. Yogyakarta: Persatuan.

Majelis Ulama Indoneisa (1979). “Fatwa MUI Tahun 1979 Tentang Bayi Tabung”

Majelis Ulama Indonesia (2013), “Fatwa Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Rekayasa Genetika Dan Produknya”

Masyfuk, Zuhdi (1992). Masail Fikhiyyah. Jakarta: Haji Masagung.

Muhammad Idris (2019). Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 12, No. 1.

Muhammad, Auliya Putra (2021). Kedudukan Dan Status Anak Yang Dilahirkan Secara Bayi Tabung Diluar Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Perdata, Jurnal of law, Vol. 1 No. 3.

Muhammad, Burhanuddin al-Sanbahali (1988), Qadaya Fiqhiyyah Tibbiyyah Mu‘Asirah (Bairut: Dar al-Ulum.

Nasikhin (2022). Fiqh dan Isu-Isu Kontemporer. Demak: Fatiha Media.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No.039/Menkes/SK/I/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu.

Said Agil Husin Al-Munawar (2005). Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta; Musyafa Ullah.

Salim HS (1993). Bayi Tabung, Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Setiawan (2010). Etika Kebidanan Dan Etika Kesehatan. Jakarta: CV. Trans Info Media.

Shapiuddin Shidiq (2016). Fikih Kontemporer. Jakarta: Prenada media Group.

Suwito (2011). Problematika Bayi Tabung Dan Alternatif Penyelesaiannya,” Al-Hukuma, IAIN Sunan Ampel Surabaya 1, No. 4.

Syakban al-Safdi, (t.t). Al-Ahkam Al-Syar‘iyyah Al-Muta‘alliqah Bi Al-Ikhsab Kharij Al-Jismi.

Syarif, Zubaidah (2002). Bayi Tabung: Status Hukum Dan Hubungan Nasabnya Dalam Prespektif Hukum Islam,” Al-Mawardi FIAI UII VII.

Published
2022-06-27
How to Cite
Nasikhin, Al Ami, B., Ismutik, & Albab, U. (2022). Teknologi Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam . MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 52-66. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.914
Section
Articles