Pertimbangan Hakim Tinggi Dalam Kasus PMH Objek Sengketa Pelelangan SPBU (Studi Putusan Banding Nomor : 59/Pdt/2020/PT.Tjk)
Abstract
Dalam menjatuhkan putusan hakim tentu harus berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum yang tepat, Pertimbangan hakim sebagai salah satu bentuk aspek paling penting dalam memastikan terciptanya norma nilai dari putusan hakim yang harus berdasarkan keadilan dan kepastian hukum, oleh karena itu pertimbangan hakim disikapi secara baik dan cermat, dari putusan hakim tersebut akan menimbulkan akibat hukum yang harus ditanggung oleh pihak yang kalah, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perbuatan melawan hukum objek sengketa pelelangan stasiun pengisian bahan bakar minyak (studi putusan banding nomor : 59/pdt/2020/pt.tjk) dimana berdasarkan Putusan banding Nomor : 59/Pdt/2020/Pt.Tjk, Metode dalam penelitian ini berdasarkan yuridis normatif dan empiris, Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
References
Bambang Sugeng Ariadi S Dkk. (2015). Pembatasan Upaya Hukum Perkara Perdata Guna Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Jurnal Yuridika 30 (1).
Budiman N.P.D. Sinaga. (2005). Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Presfektif Sekretaris. Jakarta. RajaGrafindo Persada.
Evalina Yessica. (2014). Karakteristik dan Kaitannya antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Hukum 01(2)
I Ketut Tjukup Dkk. (2015). Penerapan teori hukum pembangunan dalam mewujudkan peradilan sederhana, cepat dan biaya murah. Jurnal hukum acara perdata 01(1)
Jainah, Z. O., & Anggalana, A. (2021). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah Lapangan Bola Kab. Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 17/pdt. g/2020/PN Kla). MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 111-124.
Jordy Herry Christian. (2019). Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Faktor Pembatalan Lelang Atas Objek Jaminan. Lex Scientia Law Review. 03(2).
Mr. J. M. Van Bemmelen. (1971) Ons Strafrecht I, alegemeen dell, het materiele strafrecht, H.D Tjeenk Willink, Groningen.
Mukti Aro. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Rini Dameria Dkk. (2017). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindakan Medis Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/pk/pdt/2010). Diponegoro law journal. 06(1).
Sedyo Prayogo. (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum 03 (2).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. (1981). Hukum Perdata Hukum Benda. Yogyakarta. Liberty.
Sudikno Mertokusumo. (2003). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta. Liberty.
-----------------. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta. Liberty.
Tami Rusli. (2016). Analisis Gugatan Wanprestasi dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor: 127/Pdt.G/2014/ PN.TK). Pranata Hukum 11(1).
Wirjono Prodjodikoro. (1984). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta. Sumur Bandung.
Zulfi Diane Zaini. (2016). Analisis Yuridis Penyelesaian Hukum yang dilakukan Bank terhadap Nasabah Debitur yang Melakukan Wanprestasi. Karya Ilmiah/Penelitian Mandiri.Magister Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.
Copyright (c) 2022 Erlina B, Yulia Hesti, Dharmawan Triantoro Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.