Penjatuhan Uqubat Pada Jarimah Maisir Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Abstract
Jarimah maisir merupakan salah satu jarimah yang menjadi kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam menangani kasus Jinayat. Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat kentungan dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini penting dilakukan untuk merumuskan bagaimana mekanisme penjatuhan Uqubat Jarimah maisir kepada Terdakwa sesuai dengan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian merupakan jenis penelitian normatif, dilakukan dengan menggunakan data-data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, Qanun, jurnal, buku atau artikel online yang masih memiliki keterhubungan dan tema yang sama terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam penjatuhan ‘uqubat terhadap pelaku Jarimah Maisir diklasifikasikan menjadi 5 macam bentuk ‘uqubat, pertama yaitu ancaman ‘uqubat terhadap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, lebih dari 2 (dua) gram emas murni, bagi yang menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai, bagi yang mengikutsertakan anak-anak, dan yang kelima adalah bagi yang melakukan percobaan Jarimah Maisir.
References
Ali Abu Bakar, Zulkarnain Lubis.2019. Hukum Jinayat Aceh, Sebuah Pengantar. Jakarta, Kencana.
Anton M. Moeliono, dkk, 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka Cet. I.
Efendi, S., & Hadana, E. S. (2021). Hukum Pidana Dan Perkembangan Sosial Di Aceh. DICIS, 339-352.
Fadhil, M., & Mukhlis, M. 2018. Pelaksanaan Putusan Jarimah Maisir Menurut Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(3), 498-504.
Hidayatullah, R., Sarong, A. H., & Ali, D. (2017). Efektivitas Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Maisir Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 107-118.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54df17d68f824/sebelas-istilah-qanun-jinayah-yang-layak-anda-tahu diakses pada tanggal 13 Januari 2022
Ikhwan, M., & Daudy, M. H. (2019). Pelembagaan Hukum Jinayat di Aceh Sebagai Bagian Sistem Hukum Pidana Indonesia. Islam Universalia, 1(2), 180-212
Irhami, I., & Mukhlis, M. (2020). Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Di Wahana Permainan Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 4(3), 410-424.
Irsan, M., Zuleha, Z., & Rachmad, A. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Wanita Yang Melakukan Tindak Pidana Perjudian Di Kota Langsa. Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(1), 147-155.
Ismail Ibnu Katsir al-Qurasyi al-Dimasyqi, 2003. Tafsir al-Qur’an al-Azim, Terjemahan. Bahrun Abu Bakar, Jilid 2. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Moh Fauzi, 2008. Formalisasi Syari’ah Islam di Indonesia. Semarang: Walisongo, Press.
Oyo Sunaryo Mukhlas. 2011. perkembangan Peradilan Islam dari Kahin di Jazirah Arab ke Peradilan Agama di Indonesia.Bogor: Ghalia Indonesia.
Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ruri, F., & Jeumpa, I. K. (2018). Tindak Pidana (Jarimah) Maisir Menggunakan Domino Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(3), 565-574.
Ulya, D. (2020). Pelaksanaan’Uqubat Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Maisir di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Analisis Terhadap Putusan Nomor 33/JN/2018/MS-KSG). Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, 1(2), 196-220.
Undang-Undang No 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh
Copyright (c) 2022 Achmad Fikri Oslami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.