Analisis Hukum Acara Dalam Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pada Pengadilan Agama Gunung Sugih

  • Atika Atika Universitas Bandar Lampung
  • I Ketut Seregig Universitas Bandar Lampung
  • Melisa Safitri Universitas Bandar Lampung
Keywords: Hukum Acara, Pelayanan, Sidang Keliling

Abstract

Dalam mencari keadilan pasti dibutuhkan suatu badan peradilan yang dapat memutuskan perkara yang sedang digugat/dimohonkan tentu putusan yang didapat akan kuat jika dihasilkan dari badan resmi berupa badan peradilan yang dinanunggi oleh mahkahmah agung seperti halnya pengadilan agama yang menyelesaikan perkara perdata terhadap individu dan individu lain, namun pada kenyataannya sering kali dijumpai masyarakat tidak dapat mengakses kedalam pengadilan dikarenakan jarak yang jauh atau ongkos biaya transportasi yang cukup mahal menjadi masyarakat enggan untuk melaksanakan sidang secara resmi sehingga mereka lebih memutuskan untuk menyelesaikan secara musyawarah, dengan adanya permasalah ini mahkamah agung mengeluarkan suatu sistem yang berbeda dalam melaksanakan sidang secara keliling atau langsung mendatangi masyarakat yang mencari keadilan namun dengan biaya yang tidak cukup besar dan persidangan yang cepat.

References

M. Yahya Harahap. 2001. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta, Sinar Grafika.

Musthofa Sy (2008), Pengangkatan Anak Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta, Kencana Prenada Group.

Sulaikhan Lubis (2005), Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia., Jakarta, Prenada Media.

Tri aji pamungkas. 2019. Kepastian Hukum Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Sidang Keliling Pengadilan Agama Argamakmur Dalam Yurisdiksi Kabupaten Mukomuko, Tesis Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri, Bengkulu.

Wahyu Widiana. 2012. Peran Peradilan Agama Dalam Pembangunan Acces To Justice Di Indonesia, (Direktorat jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Zaki Hidayatullah. 2016 Efektivitas Sidang Keliling Pengadilan Agama Sampit Dalam Penyelesaian Perkara Hukum Keluarga, Volume 12, Nomor 2.

Published
2022-01-10
How to Cite
Atika, A., Seregig, I. K., & Safitri, M. (2022). Analisis Hukum Acara Dalam Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pada Pengadilan Agama Gunung Sugih. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 86-93. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.650
Section
Articles