Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah Lapangan Bola Kab. Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 17/pdt.g/2020/PN Kla)

  • I Wayan Nanda D Universitas Bandar Lampung
  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung
  • Anggalana Anggalana Universitas Bandar Lampung
Keywords: Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Lapangan Bola

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah lapangan bola di Dusun Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dimana berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/PN Kla disebutkan bahwa mengabulkan gugatan Penggugat (M. Basyarruddin) untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Para Tergugat (Sumarjo, Sugiyanto, Sarjiyo, Djumino dan Jumadi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah secara hukum atas objek tanah sengketa dimaksud. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data  normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah lapangan bola di Dusun Jatisari Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Kla adalah karena adanya kelalaian (culpa) atau karena kesengajaan (dolus) yang dilakukan Kecamatan Jati Agung dalam pembuatan surat tidak dalam sengketa atas tanah objek perkara sehingga Pihak Tergugat mendaftarkan tanah objek perkara ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Oleh karena perbuatan karena kelalaian atau kesengajaan akan menghasilkan sertifikat yang cacat hukum atau adanya sertifikat ganda yang termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

References

Abdul Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Herlien Budiono. 2010. Ajaran Umum Perjanjian dan Penerapan di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya, Bandung.

Mirriam Budiardjo. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka, Jakarta.

Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Grafindo Persada. Jakarta.

Susanti Adi Nugroho. 2009. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Prenada Media, Jakarta.

Tami Rusli. 2012. Hukum Perjanjian yang Berkembang di Indonesia, Anugrah Utama Raharja (AURA) Printing & Publishing, Bandar Lampung.

Yahya Harahap. 2009. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.

Published
2021-12-30
How to Cite
Nanda D , I. W., Jainah , Z. O., & Anggalana, A. (2021). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah Lapangan Bola Kab. Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 17/pdt.g/2020/PN Kla). MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 111-124. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i2.631
Section
Articles