Actualizing Disability Rights Under Law Number 8 of 2016: An Inclusive Development in Lheu Eu Village
Abstract
Desa sebagai konstruksi hukum, terdiri dari badan pemerintahan dan anggota masyarakat di dalamnya. Namun, inisiatif pembangunan di desa-desa ini sering gagal memenuhi kebutuhan individu penyandang disabilitas. Pengawasan ini mengarah pada marginalisasi penyandang disabilitas, memaksa mereka untuk hidup terisolasi di lingkungan pedesaan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah menerapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan status penyandang disabilitas menjadi sesama warga negara, memastikan hak dan kesempatan yang adil untuk partisipasi aktif mereka dalam pembangunan desa. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, menganalisis data dari dokumen hukum dan literatur, dilengkapi dengan pendekatan empiris melalui wawancara dengan pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas dalam konteks pembangunan desa dan untuk memahami perspektif pemerintah desa tentang inklusi mereka. Upaya pembangunan harus berputar ke arah model yang berpusat pada masyarakat yang mengintegrasikan kepentingan kelompok penyandang cacat. Oleh karena itu, kesejahteraan penyandang disabilitas di Desa Lheu Eu, Kabupaten Darul Imarah, Aceh Besar, harus didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Upaya kolaboratif antara Pemerintah Desa, sektor bisnis, akademisi, dan advokat disabilitas sangat penting untuk mewujudkan mandat hukum dan kerangka peraturan yang mengatur inklusi penyandang disabilitas dalam pembangunan desa.
References
Anzari, Mudhafar., (2018). Hak Memperoleh Pendidikan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas. Syiah Kuala Law Journal: Vol. 2, No. 1 April, pp.58., pp.57
Bharat, Risma Wira., Rani, Utpala., Priyono, Nuwun., Novitaningtyas, Ivo., (2021), Analisis Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Gunungkidul. Integralistik Volume 32 No. 2 : Juli 2021, pp.87
Demartoto, A. (2005). Menyibak Sensitivitas Gender dalam Keluarga Difabel. Surakarta: Sebelas Maret University Press
Dinas Sosial Aceh, (2020), Laporan Penyandang Disabilitas di Aceh.
Febriantanto, Pangky. (2019). Analisis Faktor Determinan Peningkatan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017, Jurnal PolGov Vol. I No. 1, pp.165
Gutama, Prima Putra Budi., Widiyahseno, Bambang. (2020). Inklusi Sosial dalam Pembangunan Desa. Reformasi Volume 10 Nomor 1, pp.70
Kemensos RI Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas. (2021), Pedoman Operasional Asistensi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
Larasati, Eufrasia Nadia., Madalina. Maria (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Penyelenggaraan Desa Inklusi dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Sukoharjo. Res Publica Vol. 4 No. 1, Januari-April, pp.14
Nanda, Ananta Refka., Herawati, Ratna. (2021) Kendala dan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas Kota Semarang dalam Mengakses Pekerjaan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 3, Nomor 3, pp.325-336., pp.333
Nursyamsi, F. (2015). Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas. Jakarta. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Maftuhin, A. (2016). Mengikat makna diskriminasi: Penyandang cacat, difabel, dan Penyandang disabilitas. INKLUSI Journal of Disability Studies, 3(2), 139-162.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Probosiwi, Ratih. (2017). Desa Inklusi Sebagai Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Bagi Penyandang Disabilitas. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 41, No. 3, Desember, pp.217-228.
Propiona, J. K. (2021). Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Analisa Sosiologi, 10.
Purnomosidi, Arie. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia. Refleksi Hukum [Vol. 1, No. 2], pp.169-170
Ra’is, Dekki Umamur., (2017), Peta Inklusi Sosial dalam Regulasi Desa, Reformasi Volume 7 No. 2. pp.90
Sudarno, Rohidin., Utomo, Sad Dian. (2018). Inovasi Pendataan Disabilitas Kajian dan Praktik Baik Mitra Program Peduli Disabilitas Fase 1 di Enam Provinsi, Jakarta Selatan. PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional).
Tamba, J. (2017). A Juridical Study Toward Indonesian Disabilities Right for Public Services Accessibility according to Law No. 8 Year 2016. Indonesian Journal of Disability Studies, 4(1), 63-68.
Thohari, Slamet. (2014), Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies. Vol. 1 Issue 1 pp.27-23., pp.29
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Wawancara Ifwan Sahara. (2021). Penyandang Disabilitas
Wawancara Setiawan (2021). Sekretatis Desa Lheu eu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar
Widinarsih, Dini. (2019), Penyandang Disabilitas di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Jilid 20, Nomor 2, Oktober, pp.127-142, pp.
Copyright (c) 2024 Mudhafar Anzari; M. Ikhwan; Syukriah Syukriah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.