Implementasi Studi Waris Islam di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar
Abstract
Artikel ini membahas tentang hukum waris di Desa Sumberjo, Kabupaten Blitar, yang mengikuti tradisi turun-temurun. Penulis ingin mengetahui relevansi dan keadilan dari hukum waris Islam dan hukum waris adat yang berlaku di desa tersebut. Jika dilihat sepintas bahwa hukum waris Islam lebih sesuai dengan aturan keagamaan dan ketakwaan, tetapi kurang adil dalam hal pembagian waris kepada ahli waris. Sebaliknya, hukum waris adat lebih adil dalam hal pemberian bagian yang sama kepada ahli waris, tetapi bertentangan dengan hukum Islam. Penulis berusaha menggali aspek keadilan dari kedua sistem hukum tersebut dan mengusulkan implementasi pembagian harta waris yang dapat diterima oleh masyarakat Desa Sumberjo. Penelitian ini menggunakan merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan socio legal. Penulis menarik kesimpulan bahwa jika keadilan berdasarkan aspek kepentingan atau subjektif maka keharmonisan dalam struktur keluarga akan menjadi sebuah keniscayaan. Kemudian, dasar pelaksanaan pembagian waris yang dipakai masyarakat di Desa Sumberjo yaitu umumnya berdasarkan tradisi yang telah dianut secara turun-temurun. Selanjutnya pelaksanaan pembagian harta waris di Desa Sumberjo dilakukan setelah si pewaris meninggal dunia, biasanya dilakukan setelah atau pada saat hari ke 7, 40, 100, 1000 atau setahunnya pewaris wafat.
References
Amir Syarifuddin. (2014). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15-35.
Pujirahayu, E. W., Sulaiman, S., Wijaningsih, D., Rahayu, D. P., & Untoro, U. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Perempuan: Studi Kasus Di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 157-166.
Hilman Hadikusumo. (2003). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kartika, M., Hasanah, I., & Zakaria, S. (2021). Pandangan Tokoh Agama Tentang Harta Hibah Yang Dianggap Sebagai Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 24-38.
Moh. Muhibbin, Abdul Wahid. (2017). Hukum Kewarisan Islam: Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad Daud Ali. (2012). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum, cetakan ke-VIII. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sulistyowati Irianto. (2009). Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya, Revisi dan orasi Guru Besar Antropologi Hukum Pada Fakultas Hukum UI. Jakarta.
Syamsulbahri Salihima. (2015). Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama. Prenamedia Group
Tolib Setiady. (2008). Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta.
Warassih E. (2016). Ilmu Hukum yang Komtemplatif In Penelitian Hukum Interdispliner, Sebuah Pengantar Menuju Sosio-Legal (pp.1011). Yogyakarta: Thafa Media.
Copyright (c) 2024 Mochammad Arifin, Sokhibul Amin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.