Kewenangan Peradilan Adat di Aceh Menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat
Abstract
Pencarian solusi apabila terjadi persengketaan, perselisihan, dan pertikaian seharusnya dapat diperoleh solusinya melalui jalur peradilan adat sebelum dibawa ke jalur hukum negara. Tetapi, keberadaan lembaga adat di Aceh seperti terkesan tidak berfungsi atau wewenangnya tidak maksimal berjalan. Dapat dibuktikan bahwa kasus-kasus yang masih banyak dan bertumpuk untuk diadili pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah terkait dengan sengketa-sengketa yang masuk juga dalam lingkungan wilayah peradilan adat. Kajian kali ini mengangkat permasalahan ke dalam dua rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana keberadaan peradilan adat di Aceh pada legalitas hukum nasional? Kedua,bagaimana kewenangan pemangku adat di Aceh pada penyelesaian sengketa menurut Qanun No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat? Adapun metode penelitian pada tulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan peradilan adat telah dikukuhkan pada implementasi Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat dan Qanun-qanun adat lainnya yang sebagai manifestasi UU 11/2006. Selanjutnya kewenangan pemangaku adat juga telah diuraikan dengan jelas ada 18 sengketa yang ditempuh pada jalur peradilan adat terlebih dahulu jika tidak selesai baru kemudian dilimpahkan ke peradilan umum.
References
Badri, K. N. (2021). Diplomatic Realtions Between Aceh And Turkey During The Reign Of Sultan Alauddin Mansur Shah (1577-1586). Jurnal Penelitian Sejarah dan Budaya 7 (1).
Cahyaningsih, D. T. (2020). Mengurai Teori Effectiveness Of Law Anthony Allot. Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional.
Daud, M. K. (2010). Qanun Meukuta Alam Dalam Syarah Tadhkirah Tabaqat Tgk Di Mulek dan Komentarnya. Banda Aceh: Syiah Kuala Press.
Hamdi, S. (2018). Eksistensi Peran majelis Adat Aceh Dalam Mensosialisasikan Nilai-Nilai Pendidikan Islam di Wilayah Barat-Selatan Aceh. Ar-Raniry Internasional Journal Of Islamic Studies 5 (1).
Husin, T. (2013). Kapita Selekta Hukum Adat Aceh dan Qanun Wali Nanggroe. Banda Aceh: Bandar Publishing.
Ismail, B. (2015). Peradilan Adat Sebagai Peradilan Alternatif Dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Peradilan Adat di Aceh). Banda Aceh: Penerbit MAA.
Khalsiah, d. (2018). An Analysis Of Culture Value in Adat Bak Poe Teumeureuhom, Hukum Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putro Phang, Reusam Bak Binatara. Indian Journal Of Publiv Healt Research & Development 9 (12).
Madonna, E. A. (2019). Penerapan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Indonesia. Jurnal Bina Hukum Lingkungan , 265.
Muhammad adli, S. (2018). Penanganan Hoaks Berdasarkan Hukum Adat Aceh. Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya , 162-163.
Nadia Ayu Saraswati, d. (2021). Eksistensi Penegakan Hukum Adat di Aceh Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Gema Keadilan 8 (3).
Penyusun, T. (2009). Budaya Aceh. Banda Aceh: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
Salim, A. (2021). Adat and Islamic Law In Contemporary Aceh : Unequal Coexistence and Asymmetric Contestation. Jurnal Samarah : Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 5 (2) , 531.
Teuku Muttaqin Mansur, d. (2020). Adat Court In Aceh, Indonesia : a Review Of Law. Jurnal Ilmiah Peuradeun The Internasional Journal Of Social Science 8 (2) , 426-230.
Wiyono, Y. M. (2019). Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum. Tanggerang: UNPAM Press.
Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press.
Copyright (c) 2022 Nur Anshari, Aminah Aminah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.