Proses Penyusunan Qanun Provinsi Aceh Tentang Khalwat (Mesum)
Abstract
Pembahasan ini dibahas dengan judul “Proses Penyusunan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)” yang di dalamnya membahas tentang proses rancangan Qanun No. 14 Tahun 2003 mengenai peraturan hukum khalwat/mesum. Adapun tujuan penulis mengadakan penelitian adalah untuk mengetahui dasar dijadikan landasan dalam penyusunan Qanun No. 14 Tahun 2003 tersebut. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, maka penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan membahas masalah-masalah yang timbul sekarang untuk dianalisis pemecahannya berdasarkan buku-buku dan sumber-sumber yang berkaitan untuk kemudian dicari jalan keluarnya, yang dipadukan dengan teknik pengumpulan data, pertama dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) yaitu menelaah dan membaca buku-buku yang berkaitan dengan topik masalah. Setelah dilakukan penelitian, maka penulis menemukan fakta bahwa Proses penyusunan qanun dimulai dari draft yang dibuat oleh PEMDA melalui proses seminar dan lokakarya, dan selanjutnya draft yang telah dibuat diajukan ke DPRA untuk mendapat persetujuan yang selanjutnya dibawa ke Gubernur untuk disahkan. Yang menjadi dasar dalam penyusunan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 terlihat dengan jelas dalam konsiderans yaitu bahwa keistimewaan dan Otonomi Khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan pada Undang-Undang No. 99 Tahun 2001, antara lain dibidang pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat guna terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tenteram, sejahtera dan adil untuk mencapai ridha Allah SWT; bahwa khalwat/mesum termasuk salah satu perbuatan mungkar yang dilarang dalam Syariat Islam dan bertentangan dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan zina; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk qanun tentang Larangan Khalwat/Mesum.
References
Ali Yafie (1993), Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Risalah Gusti.
Al-Yasa Abu Bakar (2005), Syari’at Islam di provinsi NAD, Pradigma, kebijakan dan Kegiatan, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD
Anonim (2005), Himpunan Undang-Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/Qanun, Intruksi Gubernur dan Edaran Gubernur Berkaitan dengan Pelaksanaan Syari’at Islam, Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Edisi Ketiga.
Danial (2011). “Efektifitas ‘Uqūbat Dalam Qanun No. 14/ 2003 dan DQHRTentang Khalwat dan Ikhtilath,” dalam Jurnal AsySyir’ah, Vol. 45, No. I.
Efendi, S., & Hadana, E. S. (2021). Hukum Pidana Dan Perkembangan Sosial Di Aceh. DICIS, 339-352.
Hasan, Ridwan (2009). “Hukum Adat Vs Teologi Dan Syari’at Islam Dalam Wilayatul Hisbah Di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)”, dalam The 9th Annual Conference On Islamic Studies (ACIS), Surakarta.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Terj. K. H. Ali Yafie, Bandung: al-Ma’arif, t.t.
Ikhwan, M., & Daudy, M. H. (2019). Pelembagaan Hukum Jinayat di Aceh Sebagai Bagian Sistem Hukum Pidana Indonesia. Islam Universalia, 1(2), 180-212.
Melayu, Husnul Arifin (2011). “Hukum Cambuk dan Pengaruhnya Terhadap Kasus Khalwat di Aceh,” Jurnal Jurnal Ar-Raniry, Media Kajian Keislaman Edisi I, No. 87.
Muchsin, Misri A. et. Al (2008), Buku Panduan Pelaksanaan Syari’at Islam Bagi Birokrat, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Cet. 2.
Nasrullah (2006), Konsep Ancaman Pidana Ta’zir Dalam Fiqih Syafi’iyyah (Analisis Terhadap Qanun NAD Nomor 14 Tahun 2003, Banda Aceh: Pustaka Buku.
Putu Astra Wijaya (2004), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Citra Utama.
Rifyak Ka’bah (2004), Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Yogyakarta: Khairul Bayan.
Yani, Muhammad (2011) “Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh Perspektif Fikih dan HAM: Studi Qanun Nomor 12, 13 dan 14 Tahun 2003,” Tesis, Jakarta: UIN Syarif Hidayatulah.
Copyright (c) 2022 Antarini Utami, Kikye Martiwi Sukiakhy, Cut Vita Rajiatul Jummi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.