Author Guidelines

Artikel yang dikirim ke MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum menggunakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Artikel merupakan tulisan konsepsional atau hasil penelitian tentang hukum pidana Islam, perundaang-undangan daan pranata sosial yang belum pernah diterbitkan dalam media cetak atau online.
  2. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia baku dengan font Book Antiqua ukuran 12, dengan jumlah 3500-4000 kata dan dikirim dalam bentuk dokumen world melalui open journal syistem (OJS) Jurnal Maqasidi.
  3. Nama penulis artikel ditulis tanpa gelar akademik, jabatan, atau kepangkatan.
  4. Artikel meliputi judul, nama, afiliasi, dan e-mail konfirmasi, abstrak (150-200 kata), kata kunci (3-5 kata), pendahuluan, metode, diskusi dan hasil, kesimpulan, dan daftar rujukan.
  5. Setiap kata/istilah asing ditulis miring (italic), dan untuk kata Arab ditulis sesuai pedoman Transliterasi kementerian agama RI.
  6. Artikel yang memenuhi syarat diferifikasi dan divalidasi tim penyunting untuk penyeragaman format dan gaya penulisan tanpa merubah maksud dan isinya.
  7. Pengutipan rujukan menggunakan bodytnote dan daftar rujukan disusun dengan menggunakan sitasi manejer seperti mendeeley dan zotero model American Pschylogical Asociation (APA).
  8. Jumlah referensi minimal 15 buah (60% persen Jurnal dan 40% persen buku) dan untuk referensi lain (selain jurnal dan buku) diperbolehkan tanpa ada batas jumlah.
  9. Untuk penulisan daftar pustaka secara manualbisa dilihat dalam contoh berikut:

Buku

Jamal, Anton. Maqasid al-Syariah: Dalam Dinamika Pemikiran Hukum Islam. Banda Aceh: Lhee Sagoe Press, 2021.

Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press, 1968.

Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Artikel Jurnal

Ikhwan, M., & Jamal, A. (2021). Diskursus Hukum Islam dalam Konteks Keindonesiaan: Memahami Kembali Nilai-Nilai Substantif Agama. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(1), 173-186.

Efendi, S. (2021). Sanksi Kejahatan Penipuan dengan Identitas Palsu dalam KUHP Indonesia dan Fiqh Jinayah. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 1(2), 32-54.

Karangan Esai dalam Buku Kumpulan Karangan

Paul Tillich, “Being and Love,” in Moral Principles of Action, ed. Ruth N. Anshen (New York): Harper & Bros., 1952), 663.

Internet

Hukumonline. “PERADI, HKHPM dan AKHI Surati Ketua MA Soal Sumpah Advokat.”Berita,http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5731d94e12b88/peradi--hkhpm-dan-akhi-surati-ketua-ma-soal-sumpah-advokat (diakses pada tanggal 11 Mei 2016)

Note: Petunjuk penulisan artikel secara umum dapat mendownloud template artikel yang telah kami sediakan dan pedoman transliterasi menggunakan transliterasi kemenag, untuk penulisan arab menggunakan font Arabic Typesetting.