Author Guidelines
Artikel yang dikirim ke MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum menggunakan ketentuan sebagai berikut:
- Artikel merupakan tulisan konsepsional atau hasil penelitian tentang hukum pidana Islam, perundaang-undangan daan pranata sosial yang belum pernah diterbitkan dalam media cetak atau online.
- Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia baku dengan font Book Antiqua ukuran 12, dengan jumlah 3500-4000 kata dan dikirim dalam bentuk dokumen world melalui open journal syistem (OJS) Jurnal Maqasidi.
- Nama penulis artikel ditulis tanpa gelar akademik, jabatan, atau kepangkatan.
- Artikel meliputi judul, nama, afiliasi, dan e-mail konfirmasi, abstrak (150-200 kata), kata kunci (3-5 kata), pendahuluan, metode, diskusi dan hasil, kesimpulan, dan daftar rujukan.
- Setiap kata/istilah asing ditulis miring (italic), dan untuk kata Arab ditulis sesuai pedoman Transliterasi kementerian agama RI.
- Artikel yang memenuhi syarat diferifikasi dan divalidasi tim penyunting untuk penyeragaman format dan gaya penulisan tanpa merubah maksud dan isinya.
- Pengutipan rujukan menggunakan bodytnote dan daftar rujukan disusun dengan menggunakan sitasi manejer seperti mendeeley dan zotero model American Pschylogical Asociation (APA).
- Jumlah referensi minimal 15 buah (60% persen Jurnal dan 40% persen buku) dan untuk referensi lain (selain jurnal dan buku) diperbolehkan tanpa ada batas jumlah.
- Untuk penulisan daftar pustaka secara manualbisa dilihat dalam contoh berikut:
Buku
Jamal, Anton. Maqasid al-Syariah: Dalam Dinamika Pemikiran Hukum Islam. Banda Aceh: Lhee Sagoe Press, 2021.
Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press, 1968.
Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Artikel Jurnal
Ikhwan, M., & Jamal, A. (2021). Diskursus Hukum Islam dalam Konteks Keindonesiaan: Memahami Kembali Nilai-Nilai Substantif Agama. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(1), 173-186.
Efendi, S. (2021). Sanksi Kejahatan Penipuan dengan Identitas Palsu dalam KUHP Indonesia dan Fiqh Jinayah. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 1(2), 32-54.
Karangan Esai dalam Buku Kumpulan Karangan
Paul Tillich, “Being and Love,” in Moral Principles of Action, ed. Ruth N. Anshen (New York): Harper & Bros., 1952), 663.
Internet
Hukumonline. “PERADI, HKHPM dan AKHI Surati Ketua MA Soal Sumpah Advokat.”Berita,http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5731d94e12b88/peradi--hkhpm-dan-akhi-surati-ketua-ma-soal-sumpah-advokat (diakses pada tanggal 11 Mei 2016)
Note: Petunjuk penulisan artikel secara umum dapat mendownloud template artikel yang telah kami sediakan dan pedoman transliterasi menggunakan transliterasi kemenag, untuk penulisan arab menggunakan font Arabic Typesetting.