NARSISME REMAJA PUTRI DI ERA DIGITAL DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGI KOMUNIKASI
Abstract
Pemilihan umum merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi yang memungkinkan rakyat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara. Namun, partisipasi perempuan dalam politik masih menghadapi ketimpangan gender yang mengakibatkan aspirasi mereka kurang tersalurkan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi politik perempuan dalam Pemilu 2024 masih jauh dari target 30% keterwakilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Fenomena ini diperburuk oleh pemberlakuan kebijakan afirmatif yang kurang efektif, seperti pembulatan kuota ke bawah dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Stereotipe sosial dan konstruksi budaya patriarkal turut memperkuat hambatan struktural dan psikologis yang membatasi keterlibatan perempuan dalam lembaga legislatif. Oleh karena itu, perlu strategi kebijakan yang konsisten, peningkatan kapasitas, serta dukungan sistemik dari partai politik dan masyarakat untuk menjamin kesetaraan gender dalam arena politik.
References
Carpenter, CJ (2012). Narsisme di Facebook: Perilaku promosi diri dan antisosial. Kepribadian dan Perbedaan Individu, 52(4), 482–486. https://doi.org/10.1016/j.paid.2011.11.011
Erikson, EH (1968). Identitas: Pemuda dan Krisis. WW Norton & Company.
Freud, S. (1914). Tentang narsisme: Sebuah pengantar (hlm. 1–35). W.W. Norton.
Goffman, E. (1959). Presentasi Diri dalam Kehidupan Sehari-hari. Anchor Books.
Kernberg, OF (1975). Kondisi ambang batas dan narsisme patologis. Jason Aronson.
Kohut, H. (1971). Analisis Diri (hlm. 243). University of Chicago Press.
Lasch, C. (1979). Budaya narsisme: Kehidupan Amerika di era penurunan ekspektasi. W.W. Norton & Company.
Littlejohn, SW, & Foss, KA (2017). Teori-teori komunikasi manusia (edisi ke-11). Waveland Press.
Perloff, RM (2014). Dampak media sosial terhadap citra tubuh perempuan muda: Perspektif teoretis dan agenda penelitian. Peran Jenis Kelamin, https://doi.org/10.1007/s11199-014-0384-6
Rizki, D., Oktalita, F., & Sodiqin, A. (2022). Maqasid Sharia Perspective in Changes the Marriage Age Limits for Women According to Law Number 16 of 2019. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 7(2 November), 487-508.
Twenge, JM, & Campbell, WK (2009). Epidemi narsisme: Hidup di era hak istimewa . Buku Atria.
Walgito, B. (2010). Psikologi sosial. Andi.