Mekanisme Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Perbankan
Abstract
Economic crimes attract enough these days. Types of crimes that damage the joints of the economic life of the nation is increasingly flourish and enrich the world participate. Crime of money laundering is one of the new dimension of economic crimes. Money laundering is the process done to change the outcome of crimes such as corruption, narcotics, gambling, smuggling, and other serious crimes, with the use of banking services for money derived from criminal acts with the intent to conceal the origin of money. Concerning combating money laundering in Indonesia is regulated by Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Combating of Money Laundering which replaces, Act No. 15 of 2002 as amended by Act No. 25 of 2003. Regulation of money laundering has been quite effective in both anticipate and combat money laundering by means of tracing the flow of funds in the banking institutions associated with the disclosure of crime confiscated at the same time also criminalize anyone who receives the flow of crime
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.