Mekanisme Pemilihan Mukim Menurut Qanun No. 3 Tahun 2009 ( Studi di Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya)

  • Imran D Universitas Jabal Ghafur- Sigli
Keywords: Mekanisme, Mukim, Qanun Mukim

Abstract

Mukim pada masyarakat aceh merupakan sebuah organisasi masyarakat yang berada di bawah kecamatan dan menjadi atasan dari beberapa gampong,   mukim sebenarnya telah lama berkembang di aceh sejak masa kesultanan Iskandar Muda sampai sekarang, Meskipun pada jaman kesultanan Aceh, mukim pernah menjadi sebuah organisasi adat yang berhasil mengatur berbagai kepentingan kelompok masyarakat secara efektif dan efesien, namun perubahan sosial yang terjadi memberi banyak warna baru bagi struktur sosial masyarakat.Tujuannya penelitian diatas untuk menganalisis tentang mekanisme pemilihan mukim di kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya dalam pandangan qanun mukim nomor 3 tahun 2009.Dalam Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan bahwa, Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota,Kabupaten/Kota dibagi atas kecamatan,Kecamatan dibagi atas mukim, danMukim dibagi atas gampong. Pasal 112 ayat (3b) UUPA dinyatakan bahwa “camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi membina penyelenggaraan pemerintahan mukim.Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative empiris, karena penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan wawancara langsung terhadap responden,  data sekunder  dan pendapat para ahli yang terkait dengan bahan penelitian serta pengolahan data menggunakan metode deskriptif analitis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwamekanisme pemilihan mukim di kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya dalam pandangan qanun mukim nomor 3 tahun 2009.Undang-undang mengakui eksistensi mukim sebagai penyelenggara pemerintahan. Selanjutnya, Pasal 114 UUPA berisikan: (1) Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk mukim yang terdiri atas beberapa gampong, (2) mukim dipimpin oleh imeum mukim sebagai penyelenggara tugas dan fungsi mukim yang dibantu oleh Tuha Peut Mukim atau nama lain, (3) Imeum Mukim dipilih melalui musyawarah mukim untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim di atur dengan Qanun Kabupaten/Kota.Dalam Pasal 1 angka 6 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun2009 tegas disebutkan bahwa imeum mukim adalah kepala pemerintahan mukim.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu diatur mekanisme pemilihan dan pemberhentian imum mukim, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Aceh tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian imum mukim di Aceh, Serta Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2009 tentang pemilihan Mukim. Pasal 42  (1) Apabila penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, bupati/walikota atas usul camat dapat memperpanjang waktunya paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa imum mukim yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sampai dilantik imum mukim hasil pemilihan. (2)Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata belum cukup, bupati/walikota mengangkat penjabat imum mukim

Published
2018-01-28
How to Cite
Imran D. (2018). Mekanisme Pemilihan Mukim Menurut Qanun No. 3 Tahun 2009 ( Studi di Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya). AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 9(1), 103 - 117. https://doi.org/10.47498/tasyri.v9i1.39