IMPLEMENTASI JUAL BELI MURABAHAH PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Abstract
The implementation of Murabahah concept on syaria bank financing has differences with the concept of murabahah in Fiqh. This happens to adapt or adapt to the functioning of the bank as the intermediary party rather than as the seller who already has the goods available. Therefore, Murabahah on syaria banking is called Murabahah KPP (Murabahah to purchase buyer) or bay'ul muraabahah lil amir bisy-Syiraa'. The name is more appropriate if in the context of the bank as the party selling by first buying goods from the supplier by the bank itself. For the purchase of goods represented by the customer, the financing is called Murabahah. This naming is not a standard thing, but to identify the transformation of the development of Murabahah concept on syaria bank financing.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.