TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP EKSEKUSI LELANG JAMINAN PADA INSTITUSI PERBANKAN SYARIAH DI ACEH

  • Muhammad Fadhli

Abstract

Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum Islam yang dikutip dari pendapat fuqaha dan ahli hukum tentang penggunaan teori jual beli lelang dalam penjualan barang jaminan. Setiap transaksi pembiayaan dalam perbankan syariah diwajibkan untuk menyertakan jaminan. Hal ini untuk menyelamatkan dana bank apabila nasabah melakukan wanprestasi. Bank syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memiliki hak untuk menyita jaminan nasabah yang telah jatuh tempo dan tidak ada iktikad baik untuk membayar. Namun dalam pelaksnaannya bank tidak bisa melakukan parate eksekusi untuk melakukan penjualan secara langsung. Bank harus menempuh prosedur formal yang panjang tuk mencairkan dana dari jaminan nasabah. Dan kerap kali menemui berbagai macam hambatan. Artikel ini akan menganalisis secara normatif dan empiris mengenai pelaksanaan eksekusi lelang jaminan pada
perbankan syariah di Aceh berdasarkan konsep hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ para ulama. Meskipun masih menggunakan undang-undang konvensional, namun dalam aturan pelaksanaan lelang eksekusi jaminan yang diterapkan pada perbankan syariah telah banyak mengadopsi kaedah hukum Islam. Namun dalam praktiknya masih banyak dijumpai permasalahan-permasalahan yang keluar dari koridor hukum Islam yang menjunjung
tinggi falsafah maslahah dan konsep keadilan.

Published
2018-12-27
How to Cite
Muhammad Fadhli. (2018). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP EKSEKUSI LELANG JAMINAN PADA INSTITUSI PERBANKAN SYARIAH DI ACEH. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 10(2), 39 - 50. https://doi.org/10.47498/tasyri.v10i2.211