Bentuk Pertanggungjawaban Indonesia Dalam Pencemaran Udara Lintas Batas Negara
Abstract
Indonesia’s inability to solve the problem of forest fires does not mean that Indonesia is a passive country in protecting the environment. This research is conducted through normative juridical research method or library research. Principle 21 of the Stockholm Declaration (United Men’s Resolution 2992 (XXVII)
of December 15, 1972) mention that each country has sovereign right to exploit its natural resources and responsible for any exploitation activities within its territory or under its control, it does not cause harm or damage to other countries. The principle of state accountability as one of the main principles in international law essentially contains the obligation of the state which gives impact to other countries to make reparation to the disadvantaged activities and return the condition of the country as originally. International law in this current time, it should be maintained its existence as one of alternative dispute
settlement at international level. The existence of the principle of state responsibility on the hard law level should be given priority as one of the efforts of the realization of equality before the law at international level.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal AT-TASYRI' dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal AT-TASYRI', baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.